<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Panji Gumilang Tersangka, Mahfud MD: Sudah Saya Katakan Hanya Nunggu Waktu      </title><description>Mahfud sudah menyakini bahwa Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaaan agama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/02/337/2856037/panji-gumilang-tersangka-mahfud-md-sudah-saya-katakan-hanya-nunggu-waktu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/02/337/2856037/panji-gumilang-tersangka-mahfud-md-sudah-saya-katakan-hanya-nunggu-waktu"/><item><title>Panji Gumilang Tersangka, Mahfud MD: Sudah Saya Katakan Hanya Nunggu Waktu      </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/02/337/2856037/panji-gumilang-tersangka-mahfud-md-sudah-saya-katakan-hanya-nunggu-waktu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/02/337/2856037/panji-gumilang-tersangka-mahfud-md-sudah-saya-katakan-hanya-nunggu-waktu</guid><pubDate>Rabu 02 Agustus 2023 11:47 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/02/337/2856037/panji-gumilang-tersangka-mahfud-md-sudah-saya-katakan-hanya-nunggu-waktu-jLAXuuBFzO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/02/337/2856037/panji-gumilang-tersangka-mahfud-md-sudah-saya-katakan-hanya-nunggu-waktu-jLAXuuBFzO.jpg</image><title>Mahfud MD. (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMS8xLzE2ODYyMC81L3g4bXhlYWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sudah tepat.

Mahfud mengaku sejak awal sudah menyakini Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaaan agama.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Bencana Kelaparan di Papua, Wapres Panggil Mahfud MD hingga BNPB Hari Ini

&quot;Penetapan tersangka Panji Gumilang, ya itu sudah saya katakan, penetapan tersangka itu hanya nunggu waktu, polisi sudah cepat bekerja, tetapi memang masyarakat dan wartawan selalu nanya kapan dan kapan,&quot; kata Mahfud saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

&quot;Sejak dulu saya sudah bilang, ini pasti lah tersangka, karena sudah masuk ke penyidikan, sementara yang satu, yang dilaporkan hanya satu, berarti tersangkanya dia,&quot; sambungnya.

Namun, Mahfud mengatakan, polisi harus mencermati kasus tersebut, salah satunya dengan mengundang saksi ahli.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Siapkan Perlawanan Hukum&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Ya cuma agar tidak ada yang terputus, polisi bekerja dengan cermat, mengundang ahli hukum pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa, bahkan juga menguji laboratorium forensik, ucapan ucapan dia itu asli atau diedit, kalau dipotong bagian mana yang dipotong, kan ketauan semuanya,&quot; sambungnya.

Sebagai informasi, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.



&quot;Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,&quot; kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMS8xLzE2ODYyMC81L3g4bXhlYWE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sudah tepat.

Mahfud mengaku sejak awal sudah menyakini Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaaan agama.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Bencana Kelaparan di Papua, Wapres Panggil Mahfud MD hingga BNPB Hari Ini

&quot;Penetapan tersangka Panji Gumilang, ya itu sudah saya katakan, penetapan tersangka itu hanya nunggu waktu, polisi sudah cepat bekerja, tetapi memang masyarakat dan wartawan selalu nanya kapan dan kapan,&quot; kata Mahfud saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

&quot;Sejak dulu saya sudah bilang, ini pasti lah tersangka, karena sudah masuk ke penyidikan, sementara yang satu, yang dilaporkan hanya satu, berarti tersangkanya dia,&quot; sambungnya.

Namun, Mahfud mengatakan, polisi harus mencermati kasus tersebut, salah satunya dengan mengundang saksi ahli.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Siapkan Perlawanan Hukum&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Ya cuma agar tidak ada yang terputus, polisi bekerja dengan cermat, mengundang ahli hukum pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa, bahkan juga menguji laboratorium forensik, ucapan ucapan dia itu asli atau diedit, kalau dipotong bagian mana yang dipotong, kan ketauan semuanya,&quot; sambungnya.

Sebagai informasi, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.



&quot;Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,&quot; kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).



</content:encoded></item></channel></rss>
