<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sita Uang Suap Rp80 Juta dari Dua Anggota DPRD Jambi   </title><description>KPK menyita uang sebesar Rp80 juta dari dua Anggota DPRD Jambi periode 2019-2024</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/02/337/2856068/kpk-sita-uang-suap-rp80-juta-dari-dua-anggota-dprd-jambi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/02/337/2856068/kpk-sita-uang-suap-rp80-juta-dari-dua-anggota-dprd-jambi"/><item><title>KPK Sita Uang Suap Rp80 Juta dari Dua Anggota DPRD Jambi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/02/337/2856068/kpk-sita-uang-suap-rp80-juta-dari-dua-anggota-dprd-jambi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/02/337/2856068/kpk-sita-uang-suap-rp80-juta-dari-dua-anggota-dprd-jambi</guid><pubDate>Rabu 02 Agustus 2023 12:18 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/02/337/2856068/kpk-sita-uang-suap-rp80-juta-dari-dua-anggota-dprd-jambi-pEM5sGfQsC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/02/337/2856068/kpk-sita-uang-suap-rp80-juta-dari-dua-anggota-dprd-jambi-pEM5sGfQsC.jpg</image><title>KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</title></images><description>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp80 juta dari dua Anggota DPRD Jambi periode 2019-2024, Bustami Yahya dan M Khairil. Uang sebesar Rp80 juta itu disita karena diduga suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, terkait pengesahan RAPBD tahun 2017-2018.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menguraikan, proses penyitaan uang sebesar Rp80 juta itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa Bustami Yahya dan M Khairil di Mapolda Jambi, pada Selasa, 1 Agustus 2023. Kedua Anggota DPRD Jambi itu juga dikonfirmasi tim penyidik soal uang yang diterima dari Zumi Zola.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Cecar Eks Irjen Kementerian ESDM Terkait Audit Temuan Dana Tukin Fiktif

&quot;Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh para saksi dari Zumi Zola atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/8/2023).
&quot;Sekaligus dari para saksi juga dilakukan penyitaan uang dengan jumlah Rp80 juta,&quot; sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Dilaporkan ke KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun, 28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).
Kemudian, M Khairil (MK); Rahima (RH); Mesran (MS); Hasani Hamid (HH); Agus Rama (AR); Bustami Yahya (BY); Hasim Ayub (HA); Nurhayati (NR); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Mauli (MU); dan Hasan Ibrahim (HI).
Dari 28 mantan anggota DPRD yang telah ditetapkan tersangka tersebut, baru 17 orang yang dilakukan proses penahanan. Sebanyak 17 orang yang telah dilakukan penahanan tersebut yakni, Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT).Kemudian, Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Mauli (MU); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Hasan Ibrahim (HI) dan Kusnindar (KN). Sehingga, tinggal sisa 11 tersangka yang belum ditahan.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkra ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.</description><content:encoded>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp80 juta dari dua Anggota DPRD Jambi periode 2019-2024, Bustami Yahya dan M Khairil. Uang sebesar Rp80 juta itu disita karena diduga suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, terkait pengesahan RAPBD tahun 2017-2018.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menguraikan, proses penyitaan uang sebesar Rp80 juta itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa Bustami Yahya dan M Khairil di Mapolda Jambi, pada Selasa, 1 Agustus 2023. Kedua Anggota DPRD Jambi itu juga dikonfirmasi tim penyidik soal uang yang diterima dari Zumi Zola.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Cecar Eks Irjen Kementerian ESDM Terkait Audit Temuan Dana Tukin Fiktif

&quot;Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh para saksi dari Zumi Zola atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/8/2023).
&quot;Sekaligus dari para saksi juga dilakukan penyitaan uang dengan jumlah Rp80 juta,&quot; sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Dilaporkan ke KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun, 28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).
Kemudian, M Khairil (MK); Rahima (RH); Mesran (MS); Hasani Hamid (HH); Agus Rama (AR); Bustami Yahya (BY); Hasim Ayub (HA); Nurhayati (NR); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Mauli (MU); dan Hasan Ibrahim (HI).
Dari 28 mantan anggota DPRD yang telah ditetapkan tersangka tersebut, baru 17 orang yang dilakukan proses penahanan. Sebanyak 17 orang yang telah dilakukan penahanan tersebut yakni, Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT).Kemudian, Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Mauli (MU); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Hasan Ibrahim (HI) dan Kusnindar (KN). Sehingga, tinggal sisa 11 tersangka yang belum ditahan.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkra ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.</content:encoded></item></channel></rss>
