<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD: Presiden Jokowi Tak Mau Laporkan Rocky Gerung</title><description>Mahfud menjelaskan bahwa pasal penghinaan Presiden merupakan delik aduan, bukan delik biasa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/02/337/2856140/mahfud-md-presiden-jokowi-tak-mau-laporkan-rocky-gerung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/02/337/2856140/mahfud-md-presiden-jokowi-tak-mau-laporkan-rocky-gerung"/><item><title>Mahfud MD: Presiden Jokowi Tak Mau Laporkan Rocky Gerung</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/02/337/2856140/mahfud-md-presiden-jokowi-tak-mau-laporkan-rocky-gerung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/02/337/2856140/mahfud-md-presiden-jokowi-tak-mau-laporkan-rocky-gerung</guid><pubDate>Rabu 02 Agustus 2023 13:36 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/02/337/2856140/mahfud-md-presiden-jokowi-tak-mau-laporkan-rocky-gerung-cufm5A58zZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: BPMI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/02/337/2856140/mahfud-md-presiden-jokowi-tak-mau-laporkan-rocky-gerung-cufm5A58zZ.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: BPMI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMi8yMC8xNjg2MzQvNS94OG14dGVi&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau melaporkan Rocky Gerung atas pernyataan yang dianggap menghina kepala negara.
&quot;Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Oleh sebab itu kita berharap, ya banyak juga masukkan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya,&quot; kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa pasal penghinaan Presiden merupakan delik aduan, bukan delik biasa. Sehingga yang bisa melaporkan adalah orang yang merasa dirugikan atas penghinaan tersebut.

BACA JUGA:
Ibu Dipenjara Gegara Paket Ganja Anaknya, DPR: Keadilan Harus Berlandaskan Hati Nurani

&quot;Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan ke Istana belum ada rencana mengadukan (Rocky Gerung),&quot; ucapnya.
Namun, kata Mahfud, delik tersebut bisa berkembang menjadi bukan delik aduan, terlebih jika banyak masalah yang ditimbulkan.

BACA JUGA:
Sibuk, Inara Rusli Absen di Sidang Cerai dengan Virgoun

&quot;Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di medsos dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa,&quot; katanya.&quot;Bisa (diproses), kan tergantung pada terpenuhinya syarat-syarat pidana dan itu sudah ada presedennya orang melakukan itu dan dijatuhi hukuman,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Manchester United Tak Kunjung Datang Menebus, Sofyan Amrabat: Saya Bisa Bertahan di Fiorentina

Sebelumnya, sejumlah relawan presiden Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan kepada, namun laporan polisi (LP) tersebut ditolak.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Terpeleset saat BAB, Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kita telah selesai dari SPKT. Dan alhamdulillah LP laporan kita tidak diterima. Kita buat dalam bentuk pengaduan. Pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik ya,&quot; ujar Sekjen Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) Relly Reagen saat ditemui di Mabes Polri, Senin (31/7/2023) malam.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMi8yMC8xNjg2MzQvNS94OG14dGVi&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau melaporkan Rocky Gerung atas pernyataan yang dianggap menghina kepala negara.
&quot;Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Oleh sebab itu kita berharap, ya banyak juga masukkan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negaranya dilecehkan dan sebagainya,&quot; kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa pasal penghinaan Presiden merupakan delik aduan, bukan delik biasa. Sehingga yang bisa melaporkan adalah orang yang merasa dirugikan atas penghinaan tersebut.

BACA JUGA:
Ibu Dipenjara Gegara Paket Ganja Anaknya, DPR: Keadilan Harus Berlandaskan Hati Nurani

&quot;Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan ke Istana belum ada rencana mengadukan (Rocky Gerung),&quot; ucapnya.
Namun, kata Mahfud, delik tersebut bisa berkembang menjadi bukan delik aduan, terlebih jika banyak masalah yang ditimbulkan.

BACA JUGA:
Sibuk, Inara Rusli Absen di Sidang Cerai dengan Virgoun

&quot;Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di medsos dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa,&quot; katanya.&quot;Bisa (diproses), kan tergantung pada terpenuhinya syarat-syarat pidana dan itu sudah ada presedennya orang melakukan itu dan dijatuhi hukuman,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Manchester United Tak Kunjung Datang Menebus, Sofyan Amrabat: Saya Bisa Bertahan di Fiorentina

Sebelumnya, sejumlah relawan presiden Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan kepada, namun laporan polisi (LP) tersebut ditolak.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Terpeleset saat BAB, Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kita telah selesai dari SPKT. Dan alhamdulillah LP laporan kita tidak diterima. Kita buat dalam bentuk pengaduan. Pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik ya,&quot; ujar Sekjen Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) Relly Reagen saat ditemui di Mabes Polri, Senin (31/7/2023) malam.



</content:encoded></item></channel></rss>
