<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Perindo: Menjawab Kegaduhan di Masyarakat   </title><description>Abdul Khaliq Ahmad mengapresiasi langkah polri dalam menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/02/337/2856194/panji-gumilang-jadi-tersangka-kasus-penistaan-agama-perindo-menjawab-kegaduhan-di-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/02/337/2856194/panji-gumilang-jadi-tersangka-kasus-penistaan-agama-perindo-menjawab-kegaduhan-di-masyarakat"/><item><title> Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Perindo: Menjawab Kegaduhan di Masyarakat   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/02/337/2856194/panji-gumilang-jadi-tersangka-kasus-penistaan-agama-perindo-menjawab-kegaduhan-di-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/02/337/2856194/panji-gumilang-jadi-tersangka-kasus-penistaan-agama-perindo-menjawab-kegaduhan-di-masyarakat</guid><pubDate>Rabu 02 Agustus 2023 14:29 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/02/337/2856194/panji-gumilang-jadi-tersangka-kasus-penistaan-agama-perindo-menjawab-kegaduhan-di-masyarakat-aF5d2Y80WB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPP Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/02/337/2856194/panji-gumilang-jadi-tersangka-kasus-penistaan-agama-perindo-menjawab-kegaduhan-di-masyarakat-aF5d2Y80WB.jpg</image><title>Ketua DPP Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq (foto: dok ist)</title></images><description>
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad mengapresiasi langkah polri dalam menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang telah menjawab keresahan dan kegaduan di masyarakat.

&quot;Karena memang sosok Panji Gumilang sangat kontroversial dan pernyataan pernyataannya sangat memberikan nuansa yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat,&quot; kata Abdul kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA:
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari ke Depan

Abdul Khaliq -- yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu -- juga mendorong pihak kepolisian untuk mendalami tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

&quot;Seperti misalnya ada dugaan tentang tindak pidana pencucian uang dan juga tindak pidana penggelapan hingga korupsi yang dilakukan oleh panji gumilang,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Breaking News: Polri Resmi Tahan Panji Gumilang

Abdul mengatakan, kasus Panji Gumilang ini harus segera dituntaskan agar keresahan yang terjadi di masyarakat dapat mereda.

&quot;Saya kira menuntaskan kasus yang terkait dengan Panji Gumilang menjadi sesuatu yang perlu dilakukan,&quot; lanjutnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.



Panji terancam terjerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.</description><content:encoded>
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad mengapresiasi langkah polri dalam menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang telah menjawab keresahan dan kegaduan di masyarakat.

&quot;Karena memang sosok Panji Gumilang sangat kontroversial dan pernyataan pernyataannya sangat memberikan nuansa yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat,&quot; kata Abdul kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA:
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari ke Depan

Abdul Khaliq -- yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu -- juga mendorong pihak kepolisian untuk mendalami tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

&quot;Seperti misalnya ada dugaan tentang tindak pidana pencucian uang dan juga tindak pidana penggelapan hingga korupsi yang dilakukan oleh panji gumilang,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Breaking News: Polri Resmi Tahan Panji Gumilang

Abdul mengatakan, kasus Panji Gumilang ini harus segera dituntaskan agar keresahan yang terjadi di masyarakat dapat mereda.

&quot;Saya kira menuntaskan kasus yang terkait dengan Panji Gumilang menjadi sesuatu yang perlu dilakukan,&quot; lanjutnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.



Panji terancam terjerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
