<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Panglima TNI Tegaskan Proses Peradilan Kabasarnas Digelar Terbuka</title><description>Panglima TNI Tegaskan Proses Peradilan Kabasarnas Digelar Terbuka</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/02/337/2856341/panglima-tni-tegaskan-proses-peradilan-kabasarnas-digelar-terbuka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/02/337/2856341/panglima-tni-tegaskan-proses-peradilan-kabasarnas-digelar-terbuka"/><item><title>Panglima TNI Tegaskan Proses Peradilan Kabasarnas Digelar Terbuka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/02/337/2856341/panglima-tni-tegaskan-proses-peradilan-kabasarnas-digelar-terbuka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/02/337/2856341/panglima-tni-tegaskan-proses-peradilan-kabasarnas-digelar-terbuka</guid><pubDate>Rabu 02 Agustus 2023 17:01 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/02/337/2856341/panglima-tni-tegaskan-proses-peradilan-kabasarnas-digelar-terbuka-8bbJzQNdtm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (MPI/Binti Mufarida)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/02/337/2856341/panglima-tni-tegaskan-proses-peradilan-kabasarnas-digelar-terbuka-8bbJzQNdtm.jpg</image><title>Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (MPI/Binti Mufarida)</title></images><description>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8zMS8xLzE2ODU2OC81L3g4bXduanE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan proses peradilan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi dalam kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan berlangsung terbuka.


Berdasarkan Undang-Undang TNI tahun 2004, anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan militer. Termasuk, Kabasarnas Henri yang melakukan tindak pidana kasus suap.


&amp;ldquo;Terbuka. Kalau dipantau silakan para media memantau itu. Kan selama ini seperti itu. Yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti untuk tindak pidana korupsi ya,&amp;rdquo; tegas Panglima TNI di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).


Yudo memastikan TNI akan objektif dalam penanganan kasus yang ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Selain Kabasarnas, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.





BACA JUGA:
Pesan Khusus Panglima TNI untuk Kabasarnas Pengganti Masrdya Henri yang Terjerat Korupsi








&amp;ldquo;Saya jamin objektif karena memang itu sudah kewenangannya (Puspom). Boleh dikontrol, kan sekarang ini di luar enggak bisa disembunyikan seperti itu,&amp;rdquo; kata Yudo.





BACA JUGA:
Bahas Kasus Suap Kabasarnas, Ketua KPK Temui Panglima TNI&amp;nbsp; &amp;nbsp;








&amp;ldquo;Kan sesuai dengan ketentuan UU kan semuanya. Makanya dibentuk Puspom itu memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI, dilindungi, tidak, UU-nya memang begitu. Jadi kami ini tunduk pada UU,&amp;rdquo; tuturnya.


</description><content:encoded>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8zMS8xLzE2ODU2OC81L3g4bXduanE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan proses peradilan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi dalam kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan berlangsung terbuka.


Berdasarkan Undang-Undang TNI tahun 2004, anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan militer. Termasuk, Kabasarnas Henri yang melakukan tindak pidana kasus suap.


&amp;ldquo;Terbuka. Kalau dipantau silakan para media memantau itu. Kan selama ini seperti itu. Yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti untuk tindak pidana korupsi ya,&amp;rdquo; tegas Panglima TNI di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).


Yudo memastikan TNI akan objektif dalam penanganan kasus yang ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Selain Kabasarnas, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.





BACA JUGA:
Pesan Khusus Panglima TNI untuk Kabasarnas Pengganti Masrdya Henri yang Terjerat Korupsi








&amp;ldquo;Saya jamin objektif karena memang itu sudah kewenangannya (Puspom). Boleh dikontrol, kan sekarang ini di luar enggak bisa disembunyikan seperti itu,&amp;rdquo; kata Yudo.





BACA JUGA:
Bahas Kasus Suap Kabasarnas, Ketua KPK Temui Panglima TNI&amp;nbsp; &amp;nbsp;








&amp;ldquo;Kan sesuai dengan ketentuan UU kan semuanya. Makanya dibentuk Puspom itu memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI, dilindungi, tidak, UU-nya memang begitu. Jadi kami ini tunduk pada UU,&amp;rdquo; tuturnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
