<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Panji Gumilang Tersangka, Ridwan Kamil Doakan Masyarakat Dijauhkan dari Pemikiran Menyimpang   </title><description>Polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah memeriksa 57 saksi</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/02/525/2856416/panji-gumilang-tersangka-ridwan-kamil-doakan-masyarakat-dijauhkan-dari-pemikiran-menyimpang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/02/525/2856416/panji-gumilang-tersangka-ridwan-kamil-doakan-masyarakat-dijauhkan-dari-pemikiran-menyimpang"/><item><title>Panji Gumilang Tersangka, Ridwan Kamil Doakan Masyarakat Dijauhkan dari Pemikiran Menyimpang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/02/525/2856416/panji-gumilang-tersangka-ridwan-kamil-doakan-masyarakat-dijauhkan-dari-pemikiran-menyimpang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/02/525/2856416/panji-gumilang-tersangka-ridwan-kamil-doakan-masyarakat-dijauhkan-dari-pemikiran-menyimpang</guid><pubDate>Rabu 02 Agustus 2023 18:07 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/02/525/2856416/panji-gumilang-tersangka-ridwan-kamil-doakan-masyarakat-dijauhkan-dari-pemikiran-menyimpang-vCZW4TUPsq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ridwan Kamil. (Foto: Dok IG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/02/525/2856416/panji-gumilang-tersangka-ridwan-kamil-doakan-masyarakat-dijauhkan-dari-pemikiran-menyimpang-vCZW4TUPsq.jpg</image><title>Ridwan Kamil. (Foto: Dok IG)</title></images><description>BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil angkat bicara pasca-penetapan tersangka kepada Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.

Polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah memeriksa 57 saksi yang terdiri dari 40 saksi dan 17 ahli. Bahkan, lebih dari dua alat bukti berhasil dikumpulkan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Wapres Nilai Penetapan Tersangka Panji Gumilang Jawab Keresahan Masyarakat

&quot;Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim Polri, dan keterangan puluhan saksi, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan 20 hari ke depan,&quot; kata Ridwan Kamil lewat Instagram pribadinya @ridwankamil, Rabu (2/8/2023).

Panji dijadikan tersangka lantaran dianggap melakukan pelanggaran hukum. Pemeriksaan sempat dibatalkan sebelumnya lantaran Panji mengaku patah tangan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Ini Alasan Bareskrim Tahan Panji Gumilang di Kasus Dugaan Penistaan Agama&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Penetapan dan penahanan karena yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran hukum terkait pasal-pasal pidana penodaan agama,&quot; ujarnya.Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil berharap, penetapan Panji Gumilang tersebut bisa diambil hikmahnya. Sebab orang nomor satu di Jabar ini sempat membentuk Tim Investigasi untuk memproses polemik yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.



&quot;Semoga masyarakat dan umat di Jawa Barat dan Indonesia dijauhkan dari berbagai marabahaya termasuk marabahaya ideologi dan pemikiran yang menyimpang,&quot; ucapnya.



</description><content:encoded>BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil angkat bicara pasca-penetapan tersangka kepada Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.

Polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah memeriksa 57 saksi yang terdiri dari 40 saksi dan 17 ahli. Bahkan, lebih dari dua alat bukti berhasil dikumpulkan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Wapres Nilai Penetapan Tersangka Panji Gumilang Jawab Keresahan Masyarakat

&quot;Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim Polri, dan keterangan puluhan saksi, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan 20 hari ke depan,&quot; kata Ridwan Kamil lewat Instagram pribadinya @ridwankamil, Rabu (2/8/2023).

Panji dijadikan tersangka lantaran dianggap melakukan pelanggaran hukum. Pemeriksaan sempat dibatalkan sebelumnya lantaran Panji mengaku patah tangan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Ini Alasan Bareskrim Tahan Panji Gumilang di Kasus Dugaan Penistaan Agama&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Penetapan dan penahanan karena yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran hukum terkait pasal-pasal pidana penodaan agama,&quot; ujarnya.Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil berharap, penetapan Panji Gumilang tersebut bisa diambil hikmahnya. Sebab orang nomor satu di Jabar ini sempat membentuk Tim Investigasi untuk memproses polemik yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun.



&quot;Semoga masyarakat dan umat di Jawa Barat dan Indonesia dijauhkan dari berbagai marabahaya termasuk marabahaya ideologi dan pemikiran yang menyimpang,&quot; ucapnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
