<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RPA Perindo Jabar Dampingi Disabilitas Korban Pemerkosaan: Semoga Pelaku Segera Diadili</title><description>Pendampingan terhadap NSF dilakukan menyusul permintaan pihak kejaksaan yang menyaratkan BAP harus didampingi ahli disabilitas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/02/525/2856486/rpa-perindo-jabar-dampingi-disabilitas-korban-pemerkosaan-semoga-pelaku-segera-diadili</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/02/525/2856486/rpa-perindo-jabar-dampingi-disabilitas-korban-pemerkosaan-semoga-pelaku-segera-diadili"/><item><title>RPA Perindo Jabar Dampingi Disabilitas Korban Pemerkosaan: Semoga Pelaku Segera Diadili</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/02/525/2856486/rpa-perindo-jabar-dampingi-disabilitas-korban-pemerkosaan-semoga-pelaku-segera-diadili</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/02/525/2856486/rpa-perindo-jabar-dampingi-disabilitas-korban-pemerkosaan-semoga-pelaku-segera-diadili</guid><pubDate>Rabu 02 Agustus 2023 19:42 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/02/525/2856486/rpa-perindo-jabar-dampingi-disabilitas-korban-pemerkosaan-semoga-pelaku-segera-diadili-vWhesY2fl3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua RPA Perindo Jabar Aji Murtidianti (Foto: Agung Bakti Sarasa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/02/525/2856486/rpa-perindo-jabar-dampingi-disabilitas-korban-pemerkosaan-semoga-pelaku-segera-diadili-vWhesY2fl3.jpg</image><title>Ketua RPA Perindo Jabar Aji Murtidianti (Foto: Agung Bakti Sarasa)</title></images><description>BANDUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali mendampingi anak disabilitas korban pemerkosaan di Bandung, NSF untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolda Jawa Barat.
Ketua RPA Perindo Jabar, Aji Murtidianti mengatakan, pendampingan terhadap NSF dilakukan menyusul permintaan pihak kejaksaan yang menyaratkan BAP harus didampingi ahli disabilitas.
&quot;Hari ini, mendampingi korban ke Polda Jabar sebagai saksi korban untuk melengkapi berita acara yang sebelumnya dengan didampingi oleh ahli disabilitas,&quot; kata Dian, sapaan akrabnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA:
Pemilu 2024, Perindo Makassar Target Satu Kursi Tiap Dapil

Dian menjelaskan, keterangan tersebut diperlukan pihak kepolisian untuk lebih meyakinkan BAP yang dibuat. Sebab, sebelumnya, NSF dimintai keterangan langsung oleh penyidik.
&quot;NSF oleh pihak Polda ditanyakan pertanyaan, tapi diterjemahkan oleh Bu Nur sebagai ahli disabilitas,&quot; ujar Dian.
Dalam proses pemeriksaan, lanjut Dian, pihak kepolisian menanyakan kembali apa saja yang dialami oleh NSF. Semua pertanyaan diberikan melalui ahli disabilitas yang diteruskan kepada korban.

BACA JUGA:
Perindo Makassar Komitmen Jaga Kondusivitas Ciptakan Pemilu Aman dan Damai

Mewakili Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu, lanjut Dian, RPA Perindo berharap, setelah BAP kali ini, kasus menjadi lebih terang benderang. Bahkan, pihaknya pun berharap berkas segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.&amp;nbsp;
&quot;Kami RPA menginginkan kasus ini cepat selesai, semoga langsung masuk ke pengadilan dan pelaku diadili, dituntut yang seberat beratnya,&quot; harapnya.Sementara itu, Ketua RPA Perindo Kota Bandung, Dewi Rosdiani mengatakan, proses pemeriksaan NSF oleh pihak kepolisian tidak menemui hambatan. Sebab korban masih mengingat jelas kejadian yang dialaminya dahulu.
&quot;Alhamdulillah sudah lancar prosesnya, sampai dengan selesai,&quot; ujar Dewi.

BACA JUGA:
Panji Gumilang Ditahan, Perindo Minta Kurikulum Al-Zaytun Ditata Ulang Sesuai Syariat Islam

Senada dengan Dian, Dewi pun menginginkan kasus tersebut segera naik ke persidangan. Lebih jauh, kata Dewi, pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
&quot;Abis dari sini kita berharap bisa langsung ke pengadilan untuk P21. Nanti di persidangan si pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
 Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Perindo: Menjawab Kegaduhan di Masyarakat&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Sebelumnya, pendamping NSF yang juga bacaleg Partai Perindo dari daerah pemilihan (dapil) 3 Kota Bandung, John Binsar Simalango menjelaskan, adanya BAP ulang ini dikarenakan saat proses BAP yang pertama, saksi korban tidak didampingi oleh ahli disabilitas.
&quot;Karena saksi korban ini kan punya keterbatasan dalam komunikasi jadi apa yang disampaikan oleh saksi korban harus ada yang menterjemahkan, itulah mengapa diperlukan ahli disabilitas,&quot; kata John.</description><content:encoded>BANDUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali mendampingi anak disabilitas korban pemerkosaan di Bandung, NSF untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolda Jawa Barat.
Ketua RPA Perindo Jabar, Aji Murtidianti mengatakan, pendampingan terhadap NSF dilakukan menyusul permintaan pihak kejaksaan yang menyaratkan BAP harus didampingi ahli disabilitas.
&quot;Hari ini, mendampingi korban ke Polda Jabar sebagai saksi korban untuk melengkapi berita acara yang sebelumnya dengan didampingi oleh ahli disabilitas,&quot; kata Dian, sapaan akrabnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA:
Pemilu 2024, Perindo Makassar Target Satu Kursi Tiap Dapil

Dian menjelaskan, keterangan tersebut diperlukan pihak kepolisian untuk lebih meyakinkan BAP yang dibuat. Sebab, sebelumnya, NSF dimintai keterangan langsung oleh penyidik.
&quot;NSF oleh pihak Polda ditanyakan pertanyaan, tapi diterjemahkan oleh Bu Nur sebagai ahli disabilitas,&quot; ujar Dian.
Dalam proses pemeriksaan, lanjut Dian, pihak kepolisian menanyakan kembali apa saja yang dialami oleh NSF. Semua pertanyaan diberikan melalui ahli disabilitas yang diteruskan kepada korban.

BACA JUGA:
Perindo Makassar Komitmen Jaga Kondusivitas Ciptakan Pemilu Aman dan Damai

Mewakili Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu, lanjut Dian, RPA Perindo berharap, setelah BAP kali ini, kasus menjadi lebih terang benderang. Bahkan, pihaknya pun berharap berkas segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.&amp;nbsp;
&quot;Kami RPA menginginkan kasus ini cepat selesai, semoga langsung masuk ke pengadilan dan pelaku diadili, dituntut yang seberat beratnya,&quot; harapnya.Sementara itu, Ketua RPA Perindo Kota Bandung, Dewi Rosdiani mengatakan, proses pemeriksaan NSF oleh pihak kepolisian tidak menemui hambatan. Sebab korban masih mengingat jelas kejadian yang dialaminya dahulu.
&quot;Alhamdulillah sudah lancar prosesnya, sampai dengan selesai,&quot; ujar Dewi.

BACA JUGA:
Panji Gumilang Ditahan, Perindo Minta Kurikulum Al-Zaytun Ditata Ulang Sesuai Syariat Islam

Senada dengan Dian, Dewi pun menginginkan kasus tersebut segera naik ke persidangan. Lebih jauh, kata Dewi, pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
&quot;Abis dari sini kita berharap bisa langsung ke pengadilan untuk P21. Nanti di persidangan si pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
 Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Perindo: Menjawab Kegaduhan di Masyarakat&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Sebelumnya, pendamping NSF yang juga bacaleg Partai Perindo dari daerah pemilihan (dapil) 3 Kota Bandung, John Binsar Simalango menjelaskan, adanya BAP ulang ini dikarenakan saat proses BAP yang pertama, saksi korban tidak didampingi oleh ahli disabilitas.
&quot;Karena saksi korban ini kan punya keterbatasan dalam komunikasi jadi apa yang disampaikan oleh saksi korban harus ada yang menterjemahkan, itulah mengapa diperlukan ahli disabilitas,&quot; kata John.</content:encoded></item></channel></rss>
