<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Demi Biaya Sekolah Anak, Pria di Palembang Nekat Jadi Kurir Sabu   </title><description>Demi biaya sekolah anak, RA (49) nekat jadi kurir narkotika jenis sabu, sehingga membuat warga Jalan Serumpun&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/02/610/2856182/demi-biaya-sekolah-anak-pria-di-palembang-nekat-jadi-kurir-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/02/610/2856182/demi-biaya-sekolah-anak-pria-di-palembang-nekat-jadi-kurir-sabu"/><item><title>Demi Biaya Sekolah Anak, Pria di Palembang Nekat Jadi Kurir Sabu   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/02/610/2856182/demi-biaya-sekolah-anak-pria-di-palembang-nekat-jadi-kurir-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/02/610/2856182/demi-biaya-sekolah-anak-pria-di-palembang-nekat-jadi-kurir-sabu</guid><pubDate>Rabu 02 Agustus 2023 14:19 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/02/610/2856182/demi-biaya-sekolah-anak-pria-di-palembang-nekat-jadi-kurir-sabu-FATLKGQDTy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/02/610/2856182/demi-biaya-sekolah-anak-pria-di-palembang-nekat-jadi-kurir-sabu-FATLKGQDTy.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>PALEMBANG - Demi biaya sekolah anak, RA (49) nekat jadi kurir narkotika jenis sabu, sehingga membuat warga Jalan Serumpun, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame Palembang itu, ditangkap tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Tersangka RA ditangkap di pinggir Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA:
Pelaku Narkoba Tewas Dianiaya, DPR Minta Usut Tuntas!

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah Kertapati.
&quot;Anggota kita langsung melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RA,&quot; kata Harissandi di Polda Sumsel, Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA:
 Polisi Dalami Surat Perintah di Kasus Oknum Aparat Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 ribu gram yang dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau merk Yushan.
&quot;Sabu-sabu itu disimpan di dalam jok motor Merk N-Max yang dikendarai tersangka, dan rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan di Kota Palembang,&quot; kata Harissandi.Saat ini lanjut Harissandi, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa penerima barang haram tersebut.
&quot;Kepada tersangka lebih baik menyerahkan diri, karena itu akan lebih baik,&quot; tegasnya.
Sedangkan tersangka RA mengaku bahwa dirinya sudah dua kali menjadi kurir narkoba.
&quot;Pertama saya mengantar barang haram sebanyak dua ribu gram, dan yang kedua ini saya mengantar dengan berat 3 ribu gram kepada orang yang sama, setiap mengantar ia mendapat upah sebesar Rp 20 juta,&quot; katanya
&quot;Uang itu saya gunakan untuk biaya anak saya sekolah,&quot; ungkapnya
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Repbulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup.</description><content:encoded>PALEMBANG - Demi biaya sekolah anak, RA (49) nekat jadi kurir narkotika jenis sabu, sehingga membuat warga Jalan Serumpun, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame Palembang itu, ditangkap tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Tersangka RA ditangkap di pinggir Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA:
Pelaku Narkoba Tewas Dianiaya, DPR Minta Usut Tuntas!

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah Kertapati.
&quot;Anggota kita langsung melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RA,&quot; kata Harissandi di Polda Sumsel, Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA:
 Polisi Dalami Surat Perintah di Kasus Oknum Aparat Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 ribu gram yang dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau merk Yushan.
&quot;Sabu-sabu itu disimpan di dalam jok motor Merk N-Max yang dikendarai tersangka, dan rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan di Kota Palembang,&quot; kata Harissandi.Saat ini lanjut Harissandi, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa penerima barang haram tersebut.
&quot;Kepada tersangka lebih baik menyerahkan diri, karena itu akan lebih baik,&quot; tegasnya.
Sedangkan tersangka RA mengaku bahwa dirinya sudah dua kali menjadi kurir narkoba.
&quot;Pertama saya mengantar barang haram sebanyak dua ribu gram, dan yang kedua ini saya mengantar dengan berat 3 ribu gram kepada orang yang sama, setiap mengantar ia mendapat upah sebesar Rp 20 juta,&quot; katanya
&quot;Uang itu saya gunakan untuk biaya anak saya sekolah,&quot; ungkapnya
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Repbulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup.</content:encoded></item></channel></rss>
