<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK: Alat Bukti Sudah Sangat Cukup!</title><description>KPK menegaskan pihak penyuap Gazalba Saleh telah divonis terbukti bersalah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/03/337/2856648/hakim-agung-gazalba-saleh-divonis-bebas-kpk-alat-bukti-sudah-sangat-cukup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/03/337/2856648/hakim-agung-gazalba-saleh-divonis-bebas-kpk-alat-bukti-sudah-sangat-cukup"/><item><title>Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK: Alat Bukti Sudah Sangat Cukup!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/03/337/2856648/hakim-agung-gazalba-saleh-divonis-bebas-kpk-alat-bukti-sudah-sangat-cukup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/03/337/2856648/hakim-agung-gazalba-saleh-divonis-bebas-kpk-alat-bukti-sudah-sangat-cukup</guid><pubDate>Kamis 03 Agustus 2023 09:36 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/03/337/2856648/hakim-agung-gazalba-saleh-divonis-bebas-kpk-alat-bukti-sudah-sangat-cukup-fkkLa6Qbj0.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gazalba Saleh. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/03/337/2856648/hakim-agung-gazalba-saleh-divonis-bebas-kpk-alat-bukti-sudah-sangat-cukup-fkkLa6Qbj0.jpeg</image><title>Gazalba Saleh. (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMy8xLzE2ODA0OS81L3g4bWh2am0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Hakim Agung nonaktif&amp;nbsp;Gazalba&amp;nbsp;Saleh&amp;nbsp;(GS) terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebab, ditegaskan KPK, pihak penyuap&amp;nbsp;Gazalba&amp;nbsp;Saleh&amp;nbsp;telah divonis terbukti bersalah.

&quot;Alat bukti sudah sangat cukup begitu. Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

3 Fakta Hakim Agung Gazalba Saleh Dikeluarkan dari Rutan KPK Usai Divonis Bebas

&quot;Bahkan, baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerimanya sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan,&quot; sambungnya.

Ali memastikan bahwa KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan&amp;nbsp;Gazalba&amp;nbsp;Saleh&amp;nbsp;sebagai tersangka penerima suap pengurusan perkara di MA.

Oleh karenanya, KPK bakal mempelajari pertimbangan putusan hakim yang membebaskan&amp;nbsp;Gazalba&amp;nbsp;Saleh&amp;nbsp;dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selanjutnya, KPK akan langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hakim Gazalba Saleh Divonis Bebas di Kasus Suap, KPK Langsung Kasasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Tentu dalam 14 hari ke depan setelah kemarin dibacakan putusannya, kami pastikan KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Tentu akan tuangkan dalam memori kasasi,&quot; ucapnya.

Ali menerangkan pihaknya bakal menguji penerapan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan untuk membebaskan&amp;nbsp;Gazalba&amp;nbsp;Saleh&amp;nbsp;lewat upaya kasasi.

&quot;Karena sebagai pemahaman bersama, kasasi tidak hanya membicarakan fakta-fakta, tetapi, bagaimana penerapan hukum itu, apakah ada kekhilafan, kekeliruan, tentu nanti tim jaksa KPK yang akan menguraikannya di dalam memori kasasi,&quot; terangnya.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif,&amp;nbsp;Gazalba&amp;nbsp;Saleh&amp;nbsp;(GS). Hakim menyatakan bahwa&amp;nbsp;Gazalba&amp;nbsp;Saleh&amp;nbsp;tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.&amp;nbsp;
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.



Sebelumnya, tim Jaksa pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.



Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMy8xLzE2ODA0OS81L3g4bWh2am0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Hakim Agung nonaktif&amp;nbsp;Gazalba&amp;nbsp;Saleh&amp;nbsp;(GS) terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebab, ditegaskan KPK, pihak penyuap&amp;nbsp;Gazalba&amp;nbsp;Saleh&amp;nbsp;telah divonis terbukti bersalah.

&quot;Alat bukti sudah sangat cukup begitu. Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

3 Fakta Hakim Agung Gazalba Saleh Dikeluarkan dari Rutan KPK Usai Divonis Bebas

&quot;Bahkan, baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerimanya sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan,&quot; sambungnya.

Ali memastikan bahwa KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan&amp;nbsp;Gazalba&amp;nbsp;Saleh&amp;nbsp;sebagai tersangka penerima suap pengurusan perkara di MA.

Oleh karenanya, KPK bakal mempelajari pertimbangan putusan hakim yang membebaskan&amp;nbsp;Gazalba&amp;nbsp;Saleh&amp;nbsp;dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selanjutnya, KPK akan langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hakim Gazalba Saleh Divonis Bebas di Kasus Suap, KPK Langsung Kasasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Tentu dalam 14 hari ke depan setelah kemarin dibacakan putusannya, kami pastikan KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Tentu akan tuangkan dalam memori kasasi,&quot; ucapnya.

Ali menerangkan pihaknya bakal menguji penerapan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan untuk membebaskan&amp;nbsp;Gazalba&amp;nbsp;Saleh&amp;nbsp;lewat upaya kasasi.

&quot;Karena sebagai pemahaman bersama, kasasi tidak hanya membicarakan fakta-fakta, tetapi, bagaimana penerapan hukum itu, apakah ada kekhilafan, kekeliruan, tentu nanti tim jaksa KPK yang akan menguraikannya di dalam memori kasasi,&quot; terangnya.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif,&amp;nbsp;Gazalba&amp;nbsp;Saleh&amp;nbsp;(GS). Hakim menyatakan bahwa&amp;nbsp;Gazalba&amp;nbsp;Saleh&amp;nbsp;tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.&amp;nbsp;
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.



Sebelumnya, tim Jaksa pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.



Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.





</content:encoded></item></channel></rss>
