<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Selisik Aset Mewah Andhi Pramono dari Hasil Pencucian Uang</title><description>KPK mencurigai banyak aset mewah Andhi Pramono hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/03/337/2856796/kpk-selisik-aset-mewah-andhi-pramono-dari-hasil-pencucian-uang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/03/337/2856796/kpk-selisik-aset-mewah-andhi-pramono-dari-hasil-pencucian-uang"/><item><title>KPK Selisik Aset Mewah Andhi Pramono dari Hasil Pencucian Uang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/03/337/2856796/kpk-selisik-aset-mewah-andhi-pramono-dari-hasil-pencucian-uang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/03/337/2856796/kpk-selisik-aset-mewah-andhi-pramono-dari-hasil-pencucian-uang</guid><pubDate>Kamis 03 Agustus 2023 12:20 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/03/337/2856796/kpk-selisik-aset-mewah-andhi-pramono-dari-hasil-pencucian-uang-9BCe2VzmIZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/03/337/2856796/kpk-selisik-aset-mewah-andhi-pramono-dari-hasil-pencucian-uang-9BCe2VzmIZ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMy8xLzE2ODY4Mi81L3g4bXluMWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik aset-aset mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). KPK mencurigai banyak aset mewah Andhi Pramono hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aset mewah hasil dugaan pencucian uang Andhi Pramono itu diselidiki KPK lewat dua saksi yakni Wirawaswata, Ali Faiz dan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Sudi, pada Rabu, 2 Agustus 2023, kemarin.
&quot;Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka AP,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA:
UBS PHK Karyawan hingga Tutup Kantor

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

BACA JUGA:
Eks Sopir Atta Halilintar Ngaku Dizalimi, Aurel Hermansyah Singgung Penyebar Fitnah
KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

BACA JUGA:
Perusahaan Truk Hampir 1 Abad Ini Tutup, 33 Ribu Orang Kena PHK

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

BACA JUGA:
Proyek LRT Masih Ada Kekurangan, Jokowi: Kalau Ada yang Dikoreksi Saya Kira Wajar

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMy8xLzE2ODY4Mi81L3g4bXluMWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik aset-aset mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). KPK mencurigai banyak aset mewah Andhi Pramono hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aset mewah hasil dugaan pencucian uang Andhi Pramono itu diselidiki KPK lewat dua saksi yakni Wirawaswata, Ali Faiz dan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Sudi, pada Rabu, 2 Agustus 2023, kemarin.
&quot;Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka AP,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA:
UBS PHK Karyawan hingga Tutup Kantor

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

BACA JUGA:
Eks Sopir Atta Halilintar Ngaku Dizalimi, Aurel Hermansyah Singgung Penyebar Fitnah
KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

BACA JUGA:
Perusahaan Truk Hampir 1 Abad Ini Tutup, 33 Ribu Orang Kena PHK

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

BACA JUGA:
Proyek LRT Masih Ada Kekurangan, Jokowi: Kalau Ada yang Dikoreksi Saya Kira Wajar

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</content:encoded></item></channel></rss>
