<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH).&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/03/337/2856930/kpk-perpanjang-penahanan-sekretaris-ma-hasbi-hasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/03/337/2856930/kpk-perpanjang-penahanan-sekretaris-ma-hasbi-hasan"/><item><title>KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/03/337/2856930/kpk-perpanjang-penahanan-sekretaris-ma-hasbi-hasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/03/337/2856930/kpk-perpanjang-penahanan-sekretaris-ma-hasbi-hasan</guid><pubDate>Kamis 03 Agustus 2023 14:36 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/03/337/2856930/kpk-perpanjang-penahanan-sekretaris-ma-hasbi-hasan-osX4Ympqxt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hasbi Hasan saat jadi tersangka (foto: dok Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/03/337/2856930/kpk-perpanjang-penahanan-sekretaris-ma-hasbi-hasan-osX4Ympqxt.jpg</image><title>Hasbi Hasan saat jadi tersangka (foto: dok Antara)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH). Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut diperpanjang masa tahanannya untuk 40 hari ke depan.

&quot;Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HH untuk 40 hari kedepan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA:
Hasbi Hasan Diduga Cek Kesehatan dengan Uang Suap Perkara MA, Ini 4 Faktanya

Ali menerangkan, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara Hasbi Hasan. KPK akan kembali memanggil para saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Hasbi.

&quot;Pemberkasan perkara terus dilengkap, tim penyidik dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh tersangka dimaksud,&quot; jelas Ali.

BACA JUGA:
 Hasbi Hasan Diduga Pakai Uang Suap untuk Cek Kesehatan di Luar Negeri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.



Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.



Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.



Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH). Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut diperpanjang masa tahanannya untuk 40 hari ke depan.

&quot;Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HH untuk 40 hari kedepan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA:
Hasbi Hasan Diduga Cek Kesehatan dengan Uang Suap Perkara MA, Ini 4 Faktanya

Ali menerangkan, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara Hasbi Hasan. KPK akan kembali memanggil para saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Hasbi.

&quot;Pemberkasan perkara terus dilengkap, tim penyidik dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh tersangka dimaksud,&quot; jelas Ali.

BACA JUGA:
 Hasbi Hasan Diduga Pakai Uang Suap untuk Cek Kesehatan di Luar Negeri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.



Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.



Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.



Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

</content:encoded></item></channel></rss>
