<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Ridwan Kamil Ungkap Pemerintah Soroti Tiga Hal   </title><description>Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/03/337/2856987/usai-penetapan-tersangka-panji-gumilang-ridwan-kamil-ungkap-pemerintah-soroti-tiga-hal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/03/337/2856987/usai-penetapan-tersangka-panji-gumilang-ridwan-kamil-ungkap-pemerintah-soroti-tiga-hal"/><item><title>Usai Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Ridwan Kamil Ungkap Pemerintah Soroti Tiga Hal   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/03/337/2856987/usai-penetapan-tersangka-panji-gumilang-ridwan-kamil-ungkap-pemerintah-soroti-tiga-hal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/03/337/2856987/usai-penetapan-tersangka-panji-gumilang-ridwan-kamil-ungkap-pemerintah-soroti-tiga-hal</guid><pubDate>Kamis 03 Agustus 2023 15:33 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/03/337/2856987/usai-penetapan-tersangka-panji-gumilang-ridwan-kamil-ungkap-pemerintah-soroti-tiga-hal-A9aE91rh7r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di kantor Kemenko Polhukam (foto: MPI/Riana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/03/337/2856987/usai-penetapan-tersangka-panji-gumilang-ridwan-kamil-ungkap-pemerintah-soroti-tiga-hal-A9aE91rh7r.jpg</image><title>Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di kantor Kemenko Polhukam (foto: MPI/Riana)</title></images><description>
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, dan melakukan penahanan.

Usai penetapan tersangka tersebut, pemerintah menyoroti tiga hal dan tengah menentukan langkah. Hal tersebut diungkap oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

&quot;Ada tiga hal yang sedang direspons, satu kepada pribadinya yang bersangkutan, dua kepada yayasan, kawasan, aset, dan lainnya, ketiga pesantrennya,&quot; kata Ridwan Kamil di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA:
Pekan Depan, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU

Ridwan Kamil menjelaskan, ketiga hal tersebut merupakan hal yang berbeda. Tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang berkaitan dengan pribadi, sehingga tidak berakibat pada ponpes.

&quot;Yang individu tadi sudah saya sampaikan, ada permasalahan hukum pribadi, ya pesantrennya akan didampingi,&quot; katanya.

Lebih lanjut, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa aset dan pembiayaan pondok pesantren juga tengah ditindaklanjuti.

BACA JUGA:
PBNU Siap Tampung Santri Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama
&quot;Ada pasal-pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim di luar pasal yang tadi. Tinggal kita tunggu saja bagaimana prosesnya yang akan dilakukan oleh pihak penyidik,&quot; katanya.



Namun, ia memastikan bahwa Ponpes Al Zaytun tidak akan dibubarkan, meskipun pimpinannya yakni Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaaan agama.



&quot;Jadi sifatnya tidak akan dibubarkan, karena ada 5000an siswa yang sedang bersekolah dan itu anak-anak bangsa yang punya hak mendapatkan pelayanan akses pendidikan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, dan melakukan penahanan.

Usai penetapan tersangka tersebut, pemerintah menyoroti tiga hal dan tengah menentukan langkah. Hal tersebut diungkap oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

&quot;Ada tiga hal yang sedang direspons, satu kepada pribadinya yang bersangkutan, dua kepada yayasan, kawasan, aset, dan lainnya, ketiga pesantrennya,&quot; kata Ridwan Kamil di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA:
Pekan Depan, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU

Ridwan Kamil menjelaskan, ketiga hal tersebut merupakan hal yang berbeda. Tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang berkaitan dengan pribadi, sehingga tidak berakibat pada ponpes.

&quot;Yang individu tadi sudah saya sampaikan, ada permasalahan hukum pribadi, ya pesantrennya akan didampingi,&quot; katanya.

Lebih lanjut, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa aset dan pembiayaan pondok pesantren juga tengah ditindaklanjuti.

BACA JUGA:
PBNU Siap Tampung Santri Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama
&quot;Ada pasal-pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim di luar pasal yang tadi. Tinggal kita tunggu saja bagaimana prosesnya yang akan dilakukan oleh pihak penyidik,&quot; katanya.



Namun, ia memastikan bahwa Ponpes Al Zaytun tidak akan dibubarkan, meskipun pimpinannya yakni Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaaan agama.



&quot;Jadi sifatnya tidak akan dibubarkan, karena ada 5000an siswa yang sedang bersekolah dan itu anak-anak bangsa yang punya hak mendapatkan pelayanan akses pendidikan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
