<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Bina Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Kalau Ada Penyimpangan Supaya Disuarakan</title><description>Proses belajar mengajar pun akan tetap berjalan, namun dengan pendampingan kementerian agama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/03/337/2857079/pemerintah-bina-ponpes-al-zaytun-mahfud-md-kalau-ada-penyimpangan-supaya-disuarakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/03/337/2857079/pemerintah-bina-ponpes-al-zaytun-mahfud-md-kalau-ada-penyimpangan-supaya-disuarakan"/><item><title>Pemerintah Bina Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Kalau Ada Penyimpangan Supaya Disuarakan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/03/337/2857079/pemerintah-bina-ponpes-al-zaytun-mahfud-md-kalau-ada-penyimpangan-supaya-disuarakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/03/337/2857079/pemerintah-bina-ponpes-al-zaytun-mahfud-md-kalau-ada-penyimpangan-supaya-disuarakan</guid><pubDate>Kamis 03 Agustus 2023 17:05 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/03/337/2857079/pemerintah-bina-ponpes-al-zaytun-mahfud-md-kalau-ada-penyimpangan-supaya-disuarakan-eqHVcreign.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/03/337/2857079/pemerintah-bina-ponpes-al-zaytun-mahfud-md-kalau-ada-penyimpangan-supaya-disuarakan-eqHVcreign.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMy82LzE2ODcwMC81L3g4bXoyMGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak akan dibubarkan, meskipun pimpinannya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Semua hak warga pesantren, kata Mahfud, akan tetap dipenuhi. Proses belajar mengajar pun akan tetap berjalan, namun dengan pendampingan kementerian agama.

BACA JUGA:
Jadwal Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand di SEA V League 2023: Sanggup Saingi Peserta VNL, Indonesia?

&quot;Menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Ponpes Al Zaytun, agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungannya,&quot; kata Mahfud usai melakukan rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA:
Lawan Bhayangkara FC, Mario Jardel Harapkan Dukungan Suporter Persita Tangerang

Kendati demikian, Mahfud MD meminta agar warga pesantren dapat melapor jika menemukan adanya penyimpangan atas hak-hak konstitusional mereka.
&quot;Tetapi warga pesantren jangan panik, hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi,&quot; sambungnya.Jangan sampai, kata Mahfud, ada tindakan yang dilakukan untuk menertibkan sesuai hukum, justru melanggar hak konstitusional para santri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hasil Australia Open 2023: Komang Ayu Gagal Tembus Perempatfinal, Tunggal Putri Indonesia Habis

&quot;Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional ini supaya disuarakan, sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar, apa itu benar apa tidak,&quot; tuturnya.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMy82LzE2ODcwMC81L3g4bXoyMGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak akan dibubarkan, meskipun pimpinannya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Semua hak warga pesantren, kata Mahfud, akan tetap dipenuhi. Proses belajar mengajar pun akan tetap berjalan, namun dengan pendampingan kementerian agama.

BACA JUGA:
Jadwal Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand di SEA V League 2023: Sanggup Saingi Peserta VNL, Indonesia?

&quot;Menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Ponpes Al Zaytun, agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungannya,&quot; kata Mahfud usai melakukan rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA:
Lawan Bhayangkara FC, Mario Jardel Harapkan Dukungan Suporter Persita Tangerang

Kendati demikian, Mahfud MD meminta agar warga pesantren dapat melapor jika menemukan adanya penyimpangan atas hak-hak konstitusional mereka.
&quot;Tetapi warga pesantren jangan panik, hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi,&quot; sambungnya.Jangan sampai, kata Mahfud, ada tindakan yang dilakukan untuk menertibkan sesuai hukum, justru melanggar hak konstitusional para santri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hasil Australia Open 2023: Komang Ayu Gagal Tembus Perempatfinal, Tunggal Putri Indonesia Habis

&quot;Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional ini supaya disuarakan, sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar, apa itu benar apa tidak,&quot; tuturnya.





</content:encoded></item></channel></rss>
