<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Sidang Kekerasan Anak Kembali Digelar di PN Jakpus, Ini Harapan RPA Perindo   </title><description>DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, kembali hadir pada sidang kasus kekerasan seksual pada anak&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/03/338/2856996/sidang-kekerasan-anak-kembali-digelar-di-pn-jakpus-ini-harapan-rpa-perindo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/03/338/2856996/sidang-kekerasan-anak-kembali-digelar-di-pn-jakpus-ini-harapan-rpa-perindo"/><item><title> Sidang Kekerasan Anak Kembali Digelar di PN Jakpus, Ini Harapan RPA Perindo   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/03/338/2856996/sidang-kekerasan-anak-kembali-digelar-di-pn-jakpus-ini-harapan-rpa-perindo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/03/338/2856996/sidang-kekerasan-anak-kembali-digelar-di-pn-jakpus-ini-harapan-rpa-perindo</guid><pubDate>Kamis 03 Agustus 2023 15:48 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/03/338/2856996/sidang-kekerasan-anak-kembali-digelar-di-pn-jakpus-ini-harapan-rpa-perindo-BOZkvAMyKQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPP bidang Data dan Informasi Partai Perindo, Kenzo di PN Jakpus (foto: MPI/Riyan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/03/338/2856996/sidang-kekerasan-anak-kembali-digelar-di-pn-jakpus-ini-harapan-rpa-perindo-BOZkvAMyKQ.jpg</image><title>Ketua DPP bidang Data dan Informasi Partai Perindo, Kenzo di PN Jakpus (foto: MPI/Riyan)</title></images><description>

JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, kembali hadir pada sidang kasus kekerasan seksual pada anak yang dialami oleh SPN (5) dengan terdakwa HJ (40) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel mengatakan, sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi ahli.



&amp;ldquo;Kebetulan agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli dari LPSK dan P2PP2A. Jadi lebih bicara tentang gimana untuk psikologis anaknya dan juga dari LPSK untuk restusi&amp;rdquo; kata Kenzo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA:
RPA Partai Perindo Siap Kawal Hingga Tuntas Kasus Pencabulan Anak di Tulungagung

Ketua Bidang salah satu organisasi Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu berharap dengan adanya keterangan saksi ahli bisa menjadi penguatan bahwa pendampingan kepada korban perlu diperhatikan.



&amp;ldquo;Kami berharap untuk penguatan dalam hal mengenai pertanyaan Majelis Hakim agar kenapa dari sidang-sidang sebelumnya saksi terutama dari RPA kami ingin menguatkan bahwasanya pendampingan ini perlu diperhatikan,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Warga Antusias Ikuti Sosialisasi KTA Berasuransi Partai Perindo di Tulungagung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Bukan hanya pendampingan sampai putusan pengadilan, tapi juga untuk kedepannya yaitu pemulihan untuk psikologis anak, sehingga anak ini bisa dapat dipulihkan mentalnya,&amp;rdquo; jelasnya.



Sebagai informasi, SPN diperkosa oleh saudara tirinya Heri Junaedi (40) di rumahnya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.







Kini, terdakwa didakwakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.</description><content:encoded>

JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, kembali hadir pada sidang kasus kekerasan seksual pada anak yang dialami oleh SPN (5) dengan terdakwa HJ (40) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel mengatakan, sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi ahli.



&amp;ldquo;Kebetulan agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli dari LPSK dan P2PP2A. Jadi lebih bicara tentang gimana untuk psikologis anaknya dan juga dari LPSK untuk restusi&amp;rdquo; kata Kenzo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA:
RPA Partai Perindo Siap Kawal Hingga Tuntas Kasus Pencabulan Anak di Tulungagung

Ketua Bidang salah satu organisasi Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu berharap dengan adanya keterangan saksi ahli bisa menjadi penguatan bahwa pendampingan kepada korban perlu diperhatikan.



&amp;ldquo;Kami berharap untuk penguatan dalam hal mengenai pertanyaan Majelis Hakim agar kenapa dari sidang-sidang sebelumnya saksi terutama dari RPA kami ingin menguatkan bahwasanya pendampingan ini perlu diperhatikan,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Warga Antusias Ikuti Sosialisasi KTA Berasuransi Partai Perindo di Tulungagung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Bukan hanya pendampingan sampai putusan pengadilan, tapi juga untuk kedepannya yaitu pemulihan untuk psikologis anak, sehingga anak ini bisa dapat dipulihkan mentalnya,&amp;rdquo; jelasnya.



Sebagai informasi, SPN diperkosa oleh saudara tirinya Heri Junaedi (40) di rumahnya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.







Kini, terdakwa didakwakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
