<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kadernya Dianiaya hingga Tewas, Perindo Desak Ancol Bertanggung Jawab   </title><description>Korban penganiayaan hingga tewas Hasanuddin (42) merupakan warga asal Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/03/338/2857259/kadernya-dianiaya-hingga-tewas-perindo-desak-ancol-bertanggung-jawab</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/03/338/2857259/kadernya-dianiaya-hingga-tewas-perindo-desak-ancol-bertanggung-jawab"/><item><title>Kadernya Dianiaya hingga Tewas, Perindo Desak Ancol Bertanggung Jawab   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/03/338/2857259/kadernya-dianiaya-hingga-tewas-perindo-desak-ancol-bertanggung-jawab</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/03/338/2857259/kadernya-dianiaya-hingga-tewas-perindo-desak-ancol-bertanggung-jawab</guid><pubDate>Kamis 03 Agustus 2023 20:54 WIB</pubDate><dc:creator>Yohannes Tobing</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/03/338/2857259/kadernya-dianiaya-hingga-tewas-perindo-desak-ancol-bertanggung-jawab-ZJUsudZOfA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekretaris DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Ramdan Alamsyah (foto: MPI/Yohannes)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/03/338/2857259/kadernya-dianiaya-hingga-tewas-perindo-desak-ancol-bertanggung-jawab-ZJUsudZOfA.jpg</image><title>Sekretaris DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Ramdan Alamsyah (foto: MPI/Yohannes)</title></images><description>
JAKARTA - Korban penganiayaan hingga tewas Hasanuddin (42) merupakan warga asal Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Selain itu, korban merupakan seorang yang sangat dikenal di wilayah sebagai politikus yang menjabat Ketua Umum DPC Perindo Pademangan.

Sekertaris DPW Perindo, Ramdan Alamsyah mengatakan, kasus yang menimpa kadernya merupakan persoalan yang sangat serius. Dirinya menilai bahwa ada lepas tangan dari pihak pengelola yang menaungi petugas yang merupakan outsourcing.

&quot;Kami melihat seolah-olah ada lepas tanggung daripada pihak Ancol, Perusahaan yang mengatakan bahwa itu adalah karyawan outsorching karyawan yang sudah dipecat bahwa statement demikian itu tidak menggambarkan rasa bersalah sama sekali,&quot; kata Ramdan, Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA:
 DPW Perindo Jakarta Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan hingga Tewas di Ancol&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut Ramdan, bagaimana pun pihak Ancol adalah perusahaan publik yang harus bertanggung jawab.  Melihat kejadian ini, Perindo menuntut pihak ancol untuk bertanggung jawab secara seluruhnya tidak hanya dengan ucapan sangat menyesal.

&quot;Meskipun sudah melakukan pemecatan terhadap 4 oknum satpam yang dipekerjakan secara kontrak tapi pertanggungjawaban moral dan etika karena ini sudah sangat keji dan bagian daripada pelanggaran HAM yang dilakukan di lingkungan ancol,&quot; ucapnya.

&quot;Anak-anaknya (Korban) masik kecil-kecil ada 3 orang yang masih butuh biaya sekolah, butuh biaya kehidupan, bagaimana kelanjutan hidupnya berkeluarga, lalubagaimana pertanggungjawaban Ancol,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Perindo Datangi Rumah Kader yang Menjadi Korban Penganiayaan Sekuriti Ancol hingga Tewas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ramdan menambahkan, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera meminta perusahaan keamanan atau yayasannya juga harus bertanggungjawab.

&quot;Kedua belah pihak yang harus bertanggungjawab tersebut harus melihat kembali bahkan mengkoreksi prosedur yang terjadi,&quot; tuturnya. Sementara itu Istri korban Hasanudin, Upi Siti Mardiana mengatakan suaminya bukanlah seorang penjahat.

Ibu tiga anak ini menyayangkan tindakan pelaku menganiaya suaminya dengan kejam hingga meninggal. Dirinya pun meminta keadilan bagi suaminya yang merupakan tulang punggung keluarga yang tidak terbukti bersalah.



&quot;Bagaimana yah, ini bukan soal uangnya. Tapi saya minta keadilan. Kita lihat selanjutnya seperti apa,&quot; pungkasnya.



Berita sebelumnya, Polsek Pademangan memperlihatkan empat petugas keamanan Ancol yang menganiaya salah seorang pengunjung Ancol hingga tewas yang dituduh melakukan pencurian barang milik pengunjung Kamis (3/8/2023) siang.



Saat diperlihatkan, keempat pelaku yang telah mengenakan baju tahanan berwarna biru dongker ini hanya bisa menundukan kepalanya. Mereka terus menatap ke bawah dengan keadaan tangan yang diborgol.



Selain menampilkan tampang daripada pelaku penganiayaan terhadap seorang pengunjung. Polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti seperti bambu, kabel, korek api, balok kayu yang digunakan untuk melukai korban.



Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan pihaknya mengamankan empat pelaku yakni P (35), H (33), K (43), dan S (31) tak lama setelah menganiaya korban pada Sabtu (29/8/2023) lalu.



&quot;Diduga sebagai pencuri, korban dibawa ke posko dan diinterogasi kemudian oleh tersangka P, H dan tersangka K korban di bawa ke belakang posko untuk diintrogasi sambil melakukan kekerasan terhadap korban,&quot; Kata Binsar saat gelar Konferensi Pers.



Menurut Binsar, ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap dengan cara memukul, menendang kemudian menggunakan dengan kayu dan ada juga menggunakan kabel.



&quot;Tidak lama datang tersangka S dan juga ikut melakukan kekerasan bersama tersangka lain sambil mengejar pengakuan korban bahwa apakah melakukan pencurian di areal Ancol,&quot; Tutur Binsar.



Tidak lama kemudian tersangka A (DPO) datang dan juga melakukan kekerasan terhadap korban hingga membuat korban lemas tidak berdaya. Melihat hal ini tersangka satu dan tersangka dua membawa korban menggunakan mobil untuk dibawa keluar Ancol dan dilepas.



&quot;Tetapi setelah sampai di luar Ancol mobil yang digunakan para tersangka karena kehabisan BBM akhirnya tersangka minta isi BBM setelah BBM kembali terisi mereka membawa mobil yang di dalamnya ada korban kembali,&quot; Terang Binsar.



Selama perjalanan balik tersebut, diketahui korban sudah tidak bernyawa. Atas perbuatannya,para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3e hingga menyebankan seseorang meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Korban penganiayaan hingga tewas Hasanuddin (42) merupakan warga asal Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Selain itu, korban merupakan seorang yang sangat dikenal di wilayah sebagai politikus yang menjabat Ketua Umum DPC Perindo Pademangan.

Sekertaris DPW Perindo, Ramdan Alamsyah mengatakan, kasus yang menimpa kadernya merupakan persoalan yang sangat serius. Dirinya menilai bahwa ada lepas tangan dari pihak pengelola yang menaungi petugas yang merupakan outsourcing.

&quot;Kami melihat seolah-olah ada lepas tanggung daripada pihak Ancol, Perusahaan yang mengatakan bahwa itu adalah karyawan outsorching karyawan yang sudah dipecat bahwa statement demikian itu tidak menggambarkan rasa bersalah sama sekali,&quot; kata Ramdan, Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA:
 DPW Perindo Jakarta Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan hingga Tewas di Ancol&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut Ramdan, bagaimana pun pihak Ancol adalah perusahaan publik yang harus bertanggung jawab.  Melihat kejadian ini, Perindo menuntut pihak ancol untuk bertanggung jawab secara seluruhnya tidak hanya dengan ucapan sangat menyesal.

&quot;Meskipun sudah melakukan pemecatan terhadap 4 oknum satpam yang dipekerjakan secara kontrak tapi pertanggungjawaban moral dan etika karena ini sudah sangat keji dan bagian daripada pelanggaran HAM yang dilakukan di lingkungan ancol,&quot; ucapnya.

&quot;Anak-anaknya (Korban) masik kecil-kecil ada 3 orang yang masih butuh biaya sekolah, butuh biaya kehidupan, bagaimana kelanjutan hidupnya berkeluarga, lalubagaimana pertanggungjawaban Ancol,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Perindo Datangi Rumah Kader yang Menjadi Korban Penganiayaan Sekuriti Ancol hingga Tewas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ramdan menambahkan, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera meminta perusahaan keamanan atau yayasannya juga harus bertanggungjawab.

&quot;Kedua belah pihak yang harus bertanggungjawab tersebut harus melihat kembali bahkan mengkoreksi prosedur yang terjadi,&quot; tuturnya. Sementara itu Istri korban Hasanudin, Upi Siti Mardiana mengatakan suaminya bukanlah seorang penjahat.

Ibu tiga anak ini menyayangkan tindakan pelaku menganiaya suaminya dengan kejam hingga meninggal. Dirinya pun meminta keadilan bagi suaminya yang merupakan tulang punggung keluarga yang tidak terbukti bersalah.



&quot;Bagaimana yah, ini bukan soal uangnya. Tapi saya minta keadilan. Kita lihat selanjutnya seperti apa,&quot; pungkasnya.



Berita sebelumnya, Polsek Pademangan memperlihatkan empat petugas keamanan Ancol yang menganiaya salah seorang pengunjung Ancol hingga tewas yang dituduh melakukan pencurian barang milik pengunjung Kamis (3/8/2023) siang.



Saat diperlihatkan, keempat pelaku yang telah mengenakan baju tahanan berwarna biru dongker ini hanya bisa menundukan kepalanya. Mereka terus menatap ke bawah dengan keadaan tangan yang diborgol.



Selain menampilkan tampang daripada pelaku penganiayaan terhadap seorang pengunjung. Polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti seperti bambu, kabel, korek api, balok kayu yang digunakan untuk melukai korban.



Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan pihaknya mengamankan empat pelaku yakni P (35), H (33), K (43), dan S (31) tak lama setelah menganiaya korban pada Sabtu (29/8/2023) lalu.



&quot;Diduga sebagai pencuri, korban dibawa ke posko dan diinterogasi kemudian oleh tersangka P, H dan tersangka K korban di bawa ke belakang posko untuk diintrogasi sambil melakukan kekerasan terhadap korban,&quot; Kata Binsar saat gelar Konferensi Pers.



Menurut Binsar, ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap dengan cara memukul, menendang kemudian menggunakan dengan kayu dan ada juga menggunakan kabel.



&quot;Tidak lama datang tersangka S dan juga ikut melakukan kekerasan bersama tersangka lain sambil mengejar pengakuan korban bahwa apakah melakukan pencurian di areal Ancol,&quot; Tutur Binsar.



Tidak lama kemudian tersangka A (DPO) datang dan juga melakukan kekerasan terhadap korban hingga membuat korban lemas tidak berdaya. Melihat hal ini tersangka satu dan tersangka dua membawa korban menggunakan mobil untuk dibawa keluar Ancol dan dilepas.



&quot;Tetapi setelah sampai di luar Ancol mobil yang digunakan para tersangka karena kehabisan BBM akhirnya tersangka minta isi BBM setelah BBM kembali terisi mereka membawa mobil yang di dalamnya ada korban kembali,&quot; Terang Binsar.



Selama perjalanan balik tersebut, diketahui korban sudah tidak bernyawa. Atas perbuatannya,para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3e hingga menyebankan seseorang meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
