<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tabrak Bocah hingga Tewas, Anggota DPRD Provinsi Lampung Terancam 6 Tahun Bui   </title><description>Anggota DPRD Provinsi Lampung berinisia ORM, yang menabrak seorang bocah perempuan berinisial MAI (5)&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/03/340/2857069/tabrak-bocah-hingga-tewas-anggota-dprd-provinsi-lampung-terancam-6-tahun-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/03/340/2857069/tabrak-bocah-hingga-tewas-anggota-dprd-provinsi-lampung-terancam-6-tahun-bui"/><item><title>Tabrak Bocah hingga Tewas, Anggota DPRD Provinsi Lampung Terancam 6 Tahun Bui   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/03/340/2857069/tabrak-bocah-hingga-tewas-anggota-dprd-provinsi-lampung-terancam-6-tahun-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/03/340/2857069/tabrak-bocah-hingga-tewas-anggota-dprd-provinsi-lampung-terancam-6-tahun-bui</guid><pubDate>Kamis 03 Agustus 2023 16:51 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/03/340/2857069/tabrak-bocah-hingga-tewas-anggota-dprd-provinsi-lampung-terancam-6-tahun-bui-bhGjbavidK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/03/340/2857069/tabrak-bocah-hingga-tewas-anggota-dprd-provinsi-lampung-terancam-6-tahun-bui-bhGjbavidK.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>
BANDARLAMPUNG - Anggota DPRD Provinsi Lampung berinisia ORM, yang menabrak seorang bocah perempuan berinisial MAI (5) hingga tewas terancam 6 tahun penjara.

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

&quot;Statusnya (ORM) masih terperiksa dan sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan,&quot; ujar Ikhwan saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).


BACA JUGA:
Tabrak Bocah hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Diperiksa Polisi sejak Jam 10 Pagi

Ikhwan menegaskan, anggota DPRD Provinsi Lampung ORM bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas, dimana setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

&quot;Dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta,&quot; kata dia.

Ikhwan menjelaskan, pihaknya juga sudah datang ke lokasi kembali untuk melakukan olah TKP ulang agar bisa membuat terang suatu peristiwa tersebut.

BACA JUGA:
 Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Mobil Anggota DPRD Lampung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dari hasil TKP kita menemukan beberapa helai rambut diduga milik korban dan kita melihat secara langsung dimana titik bercak darah korban pada saat tergeletak setelah ditabrak,&quot; jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini anggota DPRD Provinsi Lampung ORM masih dilakukan pemeriksaan untuk menemukan unsur lalainya.



&quot;Tentu kita harus meminta keterangan dari para saksi dan nanti akan kita gelar perkara agar unsur-unsur lalai tersebut bisa ditemukan. Sejauh ini kita sudah memeriksa orangtua dan kakek korban serta warga sekitar,&quot; ungkap dia.



Ditanya soal kecepatan pengemudi mobil, pihaknya masih mendalami hal tersebut. Menurut Ikhwan, dari hasil olah TKP belum tergambarkan berapa kecepatannya.



&quot;Tapi dilihat dari benturan dan jaraknya kemungkinan ngebut ketika masuk ke dalam gang,&quot; ucapnya.



Ikhwan menambahkan, saat kejadian, ORM mengemudi mobil dengan membawa dua orang penumpang.



&quot;Dia ditemani dua orang laki-laki, yang mengendarai mobil anggota DPRD Provinsi Lampung ORM,&quot; pungkasnya.



Sebelumnya, seorang bocah perempuan berinisial MAI (5) tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung ORM di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat pada Selasa (1/8) sekitar pukul 20.00 wib.



Saat itu, anggota DPRD Provinsi Lampung ORM tengah mengendarai mobil Fortuner berwarna putih bernomor polisi BE 1238 AAA.



</description><content:encoded>
BANDARLAMPUNG - Anggota DPRD Provinsi Lampung berinisia ORM, yang menabrak seorang bocah perempuan berinisial MAI (5) hingga tewas terancam 6 tahun penjara.

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

&quot;Statusnya (ORM) masih terperiksa dan sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan,&quot; ujar Ikhwan saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).


BACA JUGA:
Tabrak Bocah hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Diperiksa Polisi sejak Jam 10 Pagi

Ikhwan menegaskan, anggota DPRD Provinsi Lampung ORM bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas, dimana setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

&quot;Dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta,&quot; kata dia.

Ikhwan menjelaskan, pihaknya juga sudah datang ke lokasi kembali untuk melakukan olah TKP ulang agar bisa membuat terang suatu peristiwa tersebut.

BACA JUGA:
 Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Mobil Anggota DPRD Lampung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dari hasil TKP kita menemukan beberapa helai rambut diduga milik korban dan kita melihat secara langsung dimana titik bercak darah korban pada saat tergeletak setelah ditabrak,&quot; jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini anggota DPRD Provinsi Lampung ORM masih dilakukan pemeriksaan untuk menemukan unsur lalainya.



&quot;Tentu kita harus meminta keterangan dari para saksi dan nanti akan kita gelar perkara agar unsur-unsur lalai tersebut bisa ditemukan. Sejauh ini kita sudah memeriksa orangtua dan kakek korban serta warga sekitar,&quot; ungkap dia.



Ditanya soal kecepatan pengemudi mobil, pihaknya masih mendalami hal tersebut. Menurut Ikhwan, dari hasil olah TKP belum tergambarkan berapa kecepatannya.



&quot;Tapi dilihat dari benturan dan jaraknya kemungkinan ngebut ketika masuk ke dalam gang,&quot; ucapnya.



Ikhwan menambahkan, saat kejadian, ORM mengemudi mobil dengan membawa dua orang penumpang.



&quot;Dia ditemani dua orang laki-laki, yang mengendarai mobil anggota DPRD Provinsi Lampung ORM,&quot; pungkasnya.



Sebelumnya, seorang bocah perempuan berinisial MAI (5) tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung ORM di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat pada Selasa (1/8) sekitar pukul 20.00 wib.



Saat itu, anggota DPRD Provinsi Lampung ORM tengah mengendarai mobil Fortuner berwarna putih bernomor polisi BE 1238 AAA.



</content:encoded></item></channel></rss>
