<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RPA Partai Perindo Siap Kawal Hingga Tuntas Kasus Pencabulan Anak di Tulungagung</title><description>Ketua Umum Relawan Perlindungan Anak (RPA) Partai Perindo Pusat Jeannie Latumahina menghadiri sidang kasus pencabulan anak di bawah umur</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/03/519/2856717/rpa-partai-perindo-siap-kawal-hingga-tuntas-kasus-pencabulan-anak-di-tulungagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/03/519/2856717/rpa-partai-perindo-siap-kawal-hingga-tuntas-kasus-pencabulan-anak-di-tulungagung"/><item><title>RPA Partai Perindo Siap Kawal Hingga Tuntas Kasus Pencabulan Anak di Tulungagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/03/519/2856717/rpa-partai-perindo-siap-kawal-hingga-tuntas-kasus-pencabulan-anak-di-tulungagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/03/519/2856717/rpa-partai-perindo-siap-kawal-hingga-tuntas-kasus-pencabulan-anak-di-tulungagung</guid><pubDate>Kamis 03 Agustus 2023 11:06 WIB</pubDate><dc:creator>Anang Agus Faisal</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/03/519/2856717/rpa-partai-perindo-siap-kawal-hingga-tuntas-kasus-pencabulan-anak-di-tulungagung-k8aoUlNdPe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RPA Partai Perindo kawal kasus pencabulan anak di bawah umur (foto: ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/03/519/2856717/rpa-partai-perindo-siap-kawal-hingga-tuntas-kasus-pencabulan-anak-di-tulungagung-k8aoUlNdPe.jpg</image><title>RPA Partai Perindo kawal kasus pencabulan anak di bawah umur (foto: ist)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8zMC8xLzE2ODUzNC81L3g4bXZydzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TULUNGAGUNG - Ketua Umum Relawan Perlindungan Anak (RPA) Partai Perindo Pusat Jeannie Latumahina menghadiri sidang kasus pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur. Ia pun mengaku siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Jeannie Latumahina menghadiri sidang bersama anggota RPA dan Bacaleg Perindo lainnya. Mereka mengikuti jalannya persidangan pada Rabu (2/8/2023) siang kemarin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bacaleg Perindo Jeannie Latumahina Sosialisasi KTA Berasuransi ke Warga Tulungagung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sidang yang digelar menghadirkan terdakwa yakni Panirin. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan pengacara terdakwa yang meminta Majelis Hakim meringankan hukuman terhadap terdakwa.
&amp;nbsp;
Sidang kasus pencabulan kepada anak di bawah umur yang terjadi di Ngunut ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nanang Zulkarnaen dan Jaksa Penuntut Umum Dwi Warastuti.

Sidang berlangsung singkat dan majelis hakim akan melanjutkan lagi pada minggu depan. Menurut Jeannie Latumahina, dari sidang yang diikuti pembela terdakwa sudah menerima tuntutan JPU dan tinggal menunggu putusan hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwiwarastuti menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp5 juta.

&quot;Kami berharap supaya majelis hakim, di dalam sidang putusan, akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, bagi korban anak di bawah umur,&quot; ungkap Jeannie Latuhamina usai persidangan.
Sebelumnya, Jennie juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal terus perkembangan kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gencar Konsolidasi, Perindo Sulsel Optimistis Capai Target di Pemilu 2024

&quot;Kami akan kawal kasus kekerasan seksual ini sampai terdakwa mendapatkan hukuman maksimal. Karena korban masih di bawah umur,&quot; pungkas Jeannie.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8zMC8xLzE2ODUzNC81L3g4bXZydzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TULUNGAGUNG - Ketua Umum Relawan Perlindungan Anak (RPA) Partai Perindo Pusat Jeannie Latumahina menghadiri sidang kasus pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur. Ia pun mengaku siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Jeannie Latumahina menghadiri sidang bersama anggota RPA dan Bacaleg Perindo lainnya. Mereka mengikuti jalannya persidangan pada Rabu (2/8/2023) siang kemarin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bacaleg Perindo Jeannie Latumahina Sosialisasi KTA Berasuransi ke Warga Tulungagung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sidang yang digelar menghadirkan terdakwa yakni Panirin. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan pengacara terdakwa yang meminta Majelis Hakim meringankan hukuman terhadap terdakwa.
&amp;nbsp;
Sidang kasus pencabulan kepada anak di bawah umur yang terjadi di Ngunut ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nanang Zulkarnaen dan Jaksa Penuntut Umum Dwi Warastuti.

Sidang berlangsung singkat dan majelis hakim akan melanjutkan lagi pada minggu depan. Menurut Jeannie Latumahina, dari sidang yang diikuti pembela terdakwa sudah menerima tuntutan JPU dan tinggal menunggu putusan hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwiwarastuti menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp5 juta.

&quot;Kami berharap supaya majelis hakim, di dalam sidang putusan, akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, bagi korban anak di bawah umur,&quot; ungkap Jeannie Latuhamina usai persidangan.
Sebelumnya, Jennie juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal terus perkembangan kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gencar Konsolidasi, Perindo Sulsel Optimistis Capai Target di Pemilu 2024

&quot;Kami akan kawal kasus kekerasan seksual ini sampai terdakwa mendapatkan hukuman maksimal. Karena korban masih di bawah umur,&quot; pungkas Jeannie.</content:encoded></item></channel></rss>
