<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan MUI Keluarkan Fatwa Panji Gumilang Nodai Agama   </title><description>Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/04/337/2857305/alasan-mui-keluarkan-fatwa-panji-gumilang-nodai-agama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/04/337/2857305/alasan-mui-keluarkan-fatwa-panji-gumilang-nodai-agama"/><item><title>Alasan MUI Keluarkan Fatwa Panji Gumilang Nodai Agama   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/04/337/2857305/alasan-mui-keluarkan-fatwa-panji-gumilang-nodai-agama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/04/337/2857305/alasan-mui-keluarkan-fatwa-panji-gumilang-nodai-agama</guid><pubDate>Jum'at 04 Agustus 2023 05:34 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/03/337/2857305/alasan-mui-keluarkan-fatwa-panji-gumilang-nodai-agama-cbz4Ps2sV1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/03/337/2857305/alasan-mui-keluarkan-fatwa-panji-gumilang-nodai-agama-cbz4Ps2sV1.jpg</image><title>Panji Gumilang. (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMy8xLzE2ODcxNi81L3g4bXplN2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kasus penistaan agama Panji Gumilang memasuki babak baru. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Terkait Panji Gumilang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui telah mengeluarkan fatwa tentang penodaan agama yang dilakukannya.

BACA JUGA:


Mahfud MD Tegaskan Kasus Panji Gumilang Tak Hanya soal Penistaan Agama&amp;nbsp;
Sekretariat Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, menyebutkan ada 10 hal pertimbangan yang membuat pihaknya menilai Panji Gumilang menodai agama. Salah satunya menafsirkan Alquran tidak sesuai kaidah.

BACA JUGA:
Pekan Depan, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU

&quot;Jelas, jelas (Panji Gumilang menodai agama). Kita ada 10 kriteria satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah,&quot; ujar Amirsyah di Jakarta dikutip Kamis (3/8/2023).Lebih lanjut, Amirsyah menjelaskan bahwa Fatwa tersebut dibuat atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan menjadi dasar penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Baca berita selengkapnya di sini:&amp;nbsp;MUI Keluarkan Fatwa Panji Gumilang Lakukan Penodaan Agama, Ini Pertimbangannya</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMy8xLzE2ODcxNi81L3g4bXplN2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kasus penistaan agama Panji Gumilang memasuki babak baru. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Terkait Panji Gumilang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui telah mengeluarkan fatwa tentang penodaan agama yang dilakukannya.

BACA JUGA:


Mahfud MD Tegaskan Kasus Panji Gumilang Tak Hanya soal Penistaan Agama&amp;nbsp;
Sekretariat Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, menyebutkan ada 10 hal pertimbangan yang membuat pihaknya menilai Panji Gumilang menodai agama. Salah satunya menafsirkan Alquran tidak sesuai kaidah.

BACA JUGA:
Pekan Depan, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU

&quot;Jelas, jelas (Panji Gumilang menodai agama). Kita ada 10 kriteria satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah,&quot; ujar Amirsyah di Jakarta dikutip Kamis (3/8/2023).Lebih lanjut, Amirsyah menjelaskan bahwa Fatwa tersebut dibuat atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan menjadi dasar penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Baca berita selengkapnya di sini:&amp;nbsp;MUI Keluarkan Fatwa Panji Gumilang Lakukan Penodaan Agama, Ini Pertimbangannya</content:encoded></item></channel></rss>
