<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Jebloskan Dua Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/04/337/2857399/kpk-jebloskan-dua-penyuap-hakim-agung-ke-lapas-sukamiskin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/04/337/2857399/kpk-jebloskan-dua-penyuap-hakim-agung-ke-lapas-sukamiskin"/><item><title>KPK Jebloskan Dua Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/04/337/2857399/kpk-jebloskan-dua-penyuap-hakim-agung-ke-lapas-sukamiskin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/04/337/2857399/kpk-jebloskan-dua-penyuap-hakim-agung-ke-lapas-sukamiskin</guid><pubDate>Jum'at 04 Agustus 2023 08:06 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/04/337/2857399/kpk-jebloskan-dua-penyuap-hakim-agung-ke-lapas-sukamiskin-E0oYDpTx4c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/04/337/2857399/kpk-jebloskan-dua-penyuap-hakim-agung-ke-lapas-sukamiskin-E0oYDpTx4c.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok freepik)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

&quot;Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dkk ke Lapas Sukamiskin Bandung,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/8/2023).

BACA JUGA:
Suap Perkara MA, KPK Dalami Muslihat Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis bersalah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap terhadap sejumlah Hakim Agung. Keduanya terbukti menyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudradjad Dimyati melalui kuasa hukumnya, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

BACA JUGA:
KPK Dalami Dugaan Penyanyi Windy Terima Uang dari Tersangka Suap Perkara MA

Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka divonis 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara serta diwajibkan untuk membayar denda Rp750 juta. Sedangkan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, divonis 5 tahun dan 6 bulan (5,6 tahun) penjara serta diwajibkan membayar denda Rp750 juta.</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

&quot;Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dkk ke Lapas Sukamiskin Bandung,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/8/2023).

BACA JUGA:
Suap Perkara MA, KPK Dalami Muslihat Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis bersalah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap terhadap sejumlah Hakim Agung. Keduanya terbukti menyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudradjad Dimyati melalui kuasa hukumnya, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

BACA JUGA:
KPK Dalami Dugaan Penyanyi Windy Terima Uang dari Tersangka Suap Perkara MA

Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka divonis 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara serta diwajibkan untuk membayar denda Rp750 juta. Sedangkan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, divonis 5 tahun dan 6 bulan (5,6 tahun) penjara serta diwajibkan membayar denda Rp750 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
