<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lukas Enembe Diduga Samarkan Aset Hasil Korupsi Pakai Identitas Orang Lain</title><description>Dugaan penyamaran aset itu kemudian dikonfirmasi KPK ke saksi Karyawan Swasta, Muthmainah Amaliatun Amilah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/04/337/2857782/lukas-enembe-diduga-samarkan-aset-hasil-korupsi-pakai-identitas-orang-lain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/04/337/2857782/lukas-enembe-diduga-samarkan-aset-hasil-korupsi-pakai-identitas-orang-lain"/><item><title>Lukas Enembe Diduga Samarkan Aset Hasil Korupsi Pakai Identitas Orang Lain</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/04/337/2857782/lukas-enembe-diduga-samarkan-aset-hasil-korupsi-pakai-identitas-orang-lain</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/04/337/2857782/lukas-enembe-diduga-samarkan-aset-hasil-korupsi-pakai-identitas-orang-lain</guid><pubDate>Jum'at 04 Agustus 2023 17:30 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/04/337/2857782/lukas-enembe-diduga-samarkan-aset-hasil-korupsi-pakai-identitas-orang-lain-ItUvxaekJc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/04/337/2857782/lukas-enembe-diduga-samarkan-aset-hasil-korupsi-pakai-identitas-orang-lain-ItUvxaekJc.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNC8xLzE2ODc0NC81L3g4bjA3Mm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) diduga menyamarkan aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan identitas orang lain. Dugaan penyamaran aset itu kemudian dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke saksi Karyawan Swasta, Muthmainah Amaliatun Amilah.
&quot;Muthmainah Amaliatun Amilah (Karyawan Swasta) saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang disertai kepemilikan aset tersangka LE dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/8/2023).

BACA JUGA:
Kisah Bung Karno Terkena Malaria saat Bacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:
Ganjar Pranowo Dukung Peningkatan Keilmuan dan Pelayanan di Dunia Kedokteran

Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

UU IKN Direvisi, Ini Alasannya

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hasil Perempatfinal Australia Open 2023: Anthony Ginting Gagal ke Semifinal Usai Disikat Wakil India

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Saat ini, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe sedang dalam proses peradilan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan TPPU Lukas Enembe.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNC8xLzE2ODc0NC81L3g4bjA3Mm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) diduga menyamarkan aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan identitas orang lain. Dugaan penyamaran aset itu kemudian dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke saksi Karyawan Swasta, Muthmainah Amaliatun Amilah.
&quot;Muthmainah Amaliatun Amilah (Karyawan Swasta) saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang disertai kepemilikan aset tersangka LE dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/8/2023).

BACA JUGA:
Kisah Bung Karno Terkena Malaria saat Bacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:
Ganjar Pranowo Dukung Peningkatan Keilmuan dan Pelayanan di Dunia Kedokteran

Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

UU IKN Direvisi, Ini Alasannya

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hasil Perempatfinal Australia Open 2023: Anthony Ginting Gagal ke Semifinal Usai Disikat Wakil India

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Saat ini, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe sedang dalam proses peradilan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan TPPU Lukas Enembe.</content:encoded></item></channel></rss>
