<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Pengacara Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Peran Shane Lukas Ikut Aniaya David Ozora</title><description>Sehingga, pihaknya meminta Shane Lukas harus dibebaskan dari segala tuduhan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/04/337/2857790/pengacara-sebut-jaksa-tak-bisa-buktikan-peran-shane-lukas-ikut-aniaya-david-ozora</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/04/337/2857790/pengacara-sebut-jaksa-tak-bisa-buktikan-peran-shane-lukas-ikut-aniaya-david-ozora"/><item><title>   Pengacara Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Peran Shane Lukas Ikut Aniaya David Ozora</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/04/337/2857790/pengacara-sebut-jaksa-tak-bisa-buktikan-peran-shane-lukas-ikut-aniaya-david-ozora</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/04/337/2857790/pengacara-sebut-jaksa-tak-bisa-buktikan-peran-shane-lukas-ikut-aniaya-david-ozora</guid><pubDate>Jum'at 04 Agustus 2023 18:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/04/337/2857790/pengacara-sebut-jaksa-tak-bisa-buktikan-peran-shane-lukas-ikut-aniaya-david-ozora-0txTlsVEod.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Shane Lukas (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/04/337/2857790/pengacara-sebut-jaksa-tak-bisa-buktikan-peran-shane-lukas-ikut-aniaya-david-ozora-0txTlsVEod.jpg</image><title>Sidang Shane Lukas (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNC8xLzE2ODc0NC81L3g4bjA3Mm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengacara Shane Lukas, Heber Sihombing menyebutkan bahwa dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa membuktikan kliennya sebagai orang turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Sehingga, pihaknya meminta Shane Lukas harus dibebaskan dari segala tuduhan.
&quot;Mulai dari awal sidang sampai kami hadirkan saksi dan ahli, itu menurut kami Jaksa tak bisa menunjukan peran Shane sebagai orang yang turut serta, turut serta melakukan atau menyediakan sarana atau membantu,&quot; ujar Heber saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

BACA JUGA:
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Partai Perindo: Kita Ikuti Sikap MK

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Jaksa tak bisa membuktikan kliennya ikut merencanakan ataupun membantu penganiayaan yahg dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

BACA JUGA:
Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Gen Z, Dian Mirza Sependapat dengan Ganjar

Jaksa Penuntut Umum, lanjut dia, mendasarkan informasi hanya berdasarkan perkataan Mario Dandy sepihak, dalam persidangan terkuak hal itu hanya ada pada pikiran Mario saja.
&quot;Mario di sidang dinyatakan, ada beberapa keterangan yang disampaikan itu adalah pikirannya dia saja, artinya bukan yang benar-benar dilakukan Shane,&quot; tuturnya.Begitu pula dari unsur pembiaran, kata dia, kliennya pun tak terpenuhi melakukan pembiaran. Shane memang melakukan perekaman, hanya saja saat melalukan perekaman, tiba-tiba terjadi tindakan kekerasan oleh Mario, yang mana Shane tak tahu Mario bakal melakukan kekerasan itu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cerita Erick Thohir Sulitnya Bangun Tol Bocimi

&quot;Nah ini kan kalau Shane tadi sudah tahu boleh dikenakan pembiaran, tapi Shane kan sejak dari dijemput sampai kejadian dia tak pernah tahu Mario itu punya niat tuk melakukan penganiayaan,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

40 Persen Publik Percaya Jokowi Dukung Ganjar, Aiman: Cerminan dan Harapan Masyarakat

Dia menambahkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi dengan cepat, Shane pun posisinya tengah melakukan perekaman. Di situ, Shane kaget dan syok hingga butuh keberanian bagi Shane untuk melerai aksi brutal Mario.

&quot;Itulah yang terjadi sehingga Shane setelah dia punya nyalinya naik lagi langsung melakukan pencegahan, kalau dari segi itu seharusnya pembiaran tak terjadi. Jadi, seyogyanya Jaksa punya hati nurani dalam membuat tuntutan minggu depan, kami berharap bebas,&quot; katanya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNC8xLzE2ODc0NC81L3g4bjA3Mm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengacara Shane Lukas, Heber Sihombing menyebutkan bahwa dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa membuktikan kliennya sebagai orang turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Sehingga, pihaknya meminta Shane Lukas harus dibebaskan dari segala tuduhan.
&quot;Mulai dari awal sidang sampai kami hadirkan saksi dan ahli, itu menurut kami Jaksa tak bisa menunjukan peran Shane sebagai orang yang turut serta, turut serta melakukan atau menyediakan sarana atau membantu,&quot; ujar Heber saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

BACA JUGA:
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Partai Perindo: Kita Ikuti Sikap MK

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Jaksa tak bisa membuktikan kliennya ikut merencanakan ataupun membantu penganiayaan yahg dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

BACA JUGA:
Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Gen Z, Dian Mirza Sependapat dengan Ganjar

Jaksa Penuntut Umum, lanjut dia, mendasarkan informasi hanya berdasarkan perkataan Mario Dandy sepihak, dalam persidangan terkuak hal itu hanya ada pada pikiran Mario saja.
&quot;Mario di sidang dinyatakan, ada beberapa keterangan yang disampaikan itu adalah pikirannya dia saja, artinya bukan yang benar-benar dilakukan Shane,&quot; tuturnya.Begitu pula dari unsur pembiaran, kata dia, kliennya pun tak terpenuhi melakukan pembiaran. Shane memang melakukan perekaman, hanya saja saat melalukan perekaman, tiba-tiba terjadi tindakan kekerasan oleh Mario, yang mana Shane tak tahu Mario bakal melakukan kekerasan itu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cerita Erick Thohir Sulitnya Bangun Tol Bocimi

&quot;Nah ini kan kalau Shane tadi sudah tahu boleh dikenakan pembiaran, tapi Shane kan sejak dari dijemput sampai kejadian dia tak pernah tahu Mario itu punya niat tuk melakukan penganiayaan,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

40 Persen Publik Percaya Jokowi Dukung Ganjar, Aiman: Cerminan dan Harapan Masyarakat

Dia menambahkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi dengan cepat, Shane pun posisinya tengah melakukan perekaman. Di situ, Shane kaget dan syok hingga butuh keberanian bagi Shane untuk melerai aksi brutal Mario.

&quot;Itulah yang terjadi sehingga Shane setelah dia punya nyalinya naik lagi langsung melakukan pencegahan, kalau dari segi itu seharusnya pembiaran tak terjadi. Jadi, seyogyanya Jaksa punya hati nurani dalam membuat tuntutan minggu depan, kami berharap bebas,&quot; katanya.



</content:encoded></item></channel></rss>
