<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Irjen Napoleon Bonaparte Sudah Bebas Bersyarat Sejak 17 April</title><description>Irjen Napoleon Bonaparte bebas bersyarat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/04/337/2857934/irjen-napoleon-bonaparte-sudah-bebas-bersyarat-sejak-17-april</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/04/337/2857934/irjen-napoleon-bonaparte-sudah-bebas-bersyarat-sejak-17-april"/><item><title>Irjen Napoleon Bonaparte Sudah Bebas Bersyarat Sejak 17 April</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/04/337/2857934/irjen-napoleon-bonaparte-sudah-bebas-bersyarat-sejak-17-april</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/04/337/2857934/irjen-napoleon-bonaparte-sudah-bebas-bersyarat-sejak-17-april</guid><pubDate>Jum'at 04 Agustus 2023 18:25 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/04/337/2857934/irjen-napoleon-bonaparte-sudah-bebas-bersyarat-sejak-17-april-bJCjL4jtA3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Napoleon Bonaparte bebas dari penjara. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/04/337/2857934/irjen-napoleon-bonaparte-sudah-bebas-bersyarat-sejak-17-april-bJCjL4jtA3.jpg</image><title>Irjen Napoleon Bonaparte bebas dari penjara. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte bebas bersyarat. Ia telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, sejak 17 April 2023, lalu.

&quot;Sudah bebas bersyarat (PB) dari tanggal 17 April 2023,&quot; kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ditjenpas: Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Bersyarat

Status Irjen Napoleon Bonaparte saat ini beralih dari yang sebelumnya merupakan narapidana, kini menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama menjalani program bebas bersyarat, Napoleon masih harus menjalankan kewajiban dan aturan dari Bapas.

&quot;Menjalani bimbingan sebagai klien pemasyarakatan di bapas timur utara,&quot; jelas Rika.

Diketahui sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte divonis bersalah di kasus korupsi terkait kepengurusan red notice buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Ia kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.Selain kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon juga divonis bersalah terkait perkara penganiayaan terhadap M Kece.



Ia terbukti bersalah melumuri muka M Kece dengan kotoran manusia di Rutan Mabes Polri. Atas kasus penganiayaan tersebut, Napoleon Bonaparte kemudian divonis 5,5 bulan penjara.



</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte bebas bersyarat. Ia telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, sejak 17 April 2023, lalu.

&quot;Sudah bebas bersyarat (PB) dari tanggal 17 April 2023,&quot; kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ditjenpas: Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Bersyarat

Status Irjen Napoleon Bonaparte saat ini beralih dari yang sebelumnya merupakan narapidana, kini menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama menjalani program bebas bersyarat, Napoleon masih harus menjalankan kewajiban dan aturan dari Bapas.

&quot;Menjalani bimbingan sebagai klien pemasyarakatan di bapas timur utara,&quot; jelas Rika.

Diketahui sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte divonis bersalah di kasus korupsi terkait kepengurusan red notice buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Ia kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.Selain kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon juga divonis bersalah terkait perkara penganiayaan terhadap M Kece.



Ia terbukti bersalah melumuri muka M Kece dengan kotoran manusia di Rutan Mabes Polri. Atas kasus penganiayaan tersebut, Napoleon Bonaparte kemudian divonis 5,5 bulan penjara.



</content:encoded></item></channel></rss>
