<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Belum Jadwalkan Pemeriksaan Rocky Gerung dan Refly Harun</title><description>&quot;Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,&quot; ujarnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/04/338/2857686/polda-metro-belum-jadwalkan-pemeriksaan-rocky-gerung-dan-refly-harun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/04/338/2857686/polda-metro-belum-jadwalkan-pemeriksaan-rocky-gerung-dan-refly-harun"/><item><title>Polda Metro Belum Jadwalkan Pemeriksaan Rocky Gerung dan Refly Harun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/04/338/2857686/polda-metro-belum-jadwalkan-pemeriksaan-rocky-gerung-dan-refly-harun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/04/338/2857686/polda-metro-belum-jadwalkan-pemeriksaan-rocky-gerung-dan-refly-harun</guid><pubDate>Jum'at 04 Agustus 2023 14:18 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/04/338/2857686/polda-metro-belum-jadwalkan-pemeriksaan-rocky-gerung-dan-refly-harun-TBqZcy0F3p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rocky Gerung (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/04/338/2857686/polda-metro-belum-jadwalkan-pemeriksaan-rocky-gerung-dan-refly-harun-TBqZcy0F3p.jpg</image><title>Rocky Gerung (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNC8xLzE2ODc0MC81L3g4bjA2NjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun atas tiga laporan buntut perkataan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
&quot;Belum dijadwalkan,&quot; ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

BACA JUGA:
OIKN Ungkap Urgensi UU Perubahan IKN Harus Direvisi

Dia mengaku pihaknya masih melakukan proses penyelidikan atas tiga laporan yang ada guna mencari dan menemukan suatu peristiwa tindak pidana. Saat ini pihaknya telah memeriksa para pelapor dan sejumlah ahli yang dihadirkan mereka. Rencananya hari ini penyidik akan meminta keterangan ahli.

BACA JUGA:
Ingin Sebarkan Semangat Persatuan Lewat Sepakbola, Pria asal Batu Bersepeda ke Jakarta Temui Presiden Jokowi

&quot;Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,&quot; ujarnya.
Diketahui ada tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dia bukan cuna melaporkan Rocky, tapi juga Refly.Laporan kedua dibuat Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Refly selain Rocky. Adapun laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang sekarang yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jangan Kaget! Harga Makanan dan Minuman di RI Makin Mahal Mulai Akhir Tahun

Sementara itu, untuk laporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem. Mereka merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Namun, Refly tidak ikut dipolisikan seperti dua laporan sebelumnya.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNC8xLzE2ODc0MC81L3g4bjA2NjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun atas tiga laporan buntut perkataan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
&quot;Belum dijadwalkan,&quot; ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

BACA JUGA:
OIKN Ungkap Urgensi UU Perubahan IKN Harus Direvisi

Dia mengaku pihaknya masih melakukan proses penyelidikan atas tiga laporan yang ada guna mencari dan menemukan suatu peristiwa tindak pidana. Saat ini pihaknya telah memeriksa para pelapor dan sejumlah ahli yang dihadirkan mereka. Rencananya hari ini penyidik akan meminta keterangan ahli.

BACA JUGA:
Ingin Sebarkan Semangat Persatuan Lewat Sepakbola, Pria asal Batu Bersepeda ke Jakarta Temui Presiden Jokowi

&quot;Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,&quot; ujarnya.
Diketahui ada tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dia bukan cuna melaporkan Rocky, tapi juga Refly.Laporan kedua dibuat Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Refly selain Rocky. Adapun laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang sekarang yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jangan Kaget! Harga Makanan dan Minuman di RI Makin Mahal Mulai Akhir Tahun

Sementara itu, untuk laporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem. Mereka merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Namun, Refly tidak ikut dipolisikan seperti dua laporan sebelumnya.





</content:encoded></item></channel></rss>
