<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bantah Penyelidikan Rocky Gerung Terkesan Cepat, Polda Metro: Semua Sesuai SOP</title><description>Ade menambahkan, pihaknya selalu menerapkan prinsip access to justice dalam menangani setiap laporan masyarakat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/04/338/2857734/bantah-penyelidikan-rocky-gerung-terkesan-cepat-polda-metro-semua-sesuai-sop</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/04/338/2857734/bantah-penyelidikan-rocky-gerung-terkesan-cepat-polda-metro-semua-sesuai-sop"/><item><title>Bantah Penyelidikan Rocky Gerung Terkesan Cepat, Polda Metro: Semua Sesuai SOP</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/04/338/2857734/bantah-penyelidikan-rocky-gerung-terkesan-cepat-polda-metro-semua-sesuai-sop</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/04/338/2857734/bantah-penyelidikan-rocky-gerung-terkesan-cepat-polda-metro-semua-sesuai-sop</guid><pubDate>Jum'at 04 Agustus 2023 14:59 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/04/338/2857734/bantah-penyelidikan-rocky-gerung-terkesan-cepat-polda-metro-semua-sesuai-sop-YmN3IQCfjg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/04/338/2857734/bantah-penyelidikan-rocky-gerung-terkesan-cepat-polda-metro-semua-sesuai-sop-YmN3IQCfjg.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNC8xLzE2ODc0NC81L3g4bjA3Mm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah bila pengusutan laporan terhadap Rocky Gerung terkesan cepat. Polisi menegaskan penyelidikan laporan ini sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
&quot;Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan Laporan Polisi serta tindak lanjutnya,&quot; kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Dia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan setelah laporan polisi diterima, pihaknya akan mengklarifikasi pelapor dan saksi yang dibawa saat itu.

BACA JUGA:
Geger Perempuan Asal Sukabumi Dinyatakan Meninggal 5 Tahun Lalu, Ditemukan di Bogor

Ade menambahkan, pihaknya selalu menerapkan prinsip access to justice dalam menangani setiap laporan masyarakat.

BACA JUGA:
Ikut Jokowi ke Pasar, Erick Thohir: Mayoritas Harga Pangan Turun

&quot;Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT. Semua berlaku sama, dan tidak ada pembedaan terkait itu. Kami selalu memegang prinsip access to justice, akses terhadap keadilan merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang menggambarkan bagaimana warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum dalam konteksnya,&quot; katanya.Diketahui terdapat tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dia bukan cuna melaporkan Rocky, tapi juga Refly.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Waskita Beton (WSBP) Defisit Rp8,72 Triliun di Semester I-2023

Laporan kedua dibuat Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Refly selain Rocky. Adapun laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang sekarang yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Tanggapan Senada Jokowi dan Gibran Soal Ocehan Rocky Gerung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sementara itu, untuk laporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem. Mereka merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Namun, Refly tidak ikut dipolisikan seperti dua laporan sebelumnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNC8xLzE2ODc0NC81L3g4bjA3Mm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah bila pengusutan laporan terhadap Rocky Gerung terkesan cepat. Polisi menegaskan penyelidikan laporan ini sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
&quot;Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan Laporan Polisi serta tindak lanjutnya,&quot; kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Dia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan setelah laporan polisi diterima, pihaknya akan mengklarifikasi pelapor dan saksi yang dibawa saat itu.

BACA JUGA:
Geger Perempuan Asal Sukabumi Dinyatakan Meninggal 5 Tahun Lalu, Ditemukan di Bogor

Ade menambahkan, pihaknya selalu menerapkan prinsip access to justice dalam menangani setiap laporan masyarakat.

BACA JUGA:
Ikut Jokowi ke Pasar, Erick Thohir: Mayoritas Harga Pangan Turun

&quot;Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT. Semua berlaku sama, dan tidak ada pembedaan terkait itu. Kami selalu memegang prinsip access to justice, akses terhadap keadilan merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang menggambarkan bagaimana warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum dalam konteksnya,&quot; katanya.Diketahui terdapat tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dia bukan cuna melaporkan Rocky, tapi juga Refly.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Waskita Beton (WSBP) Defisit Rp8,72 Triliun di Semester I-2023

Laporan kedua dibuat Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Refly selain Rocky. Adapun laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang sekarang yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Tanggapan Senada Jokowi dan Gibran Soal Ocehan Rocky Gerung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sementara itu, untuk laporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem. Mereka merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Namun, Refly tidak ikut dipolisikan seperti dua laporan sebelumnya.</content:encoded></item></channel></rss>
