<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Ringkus Wanita Penanam Ganja Hidroponik, Pelaku Gunakan Lemari dan Sinar UV</title><description>Sebab, petani ganja mandiri tersebut bisa menumbuhkan ganja dengan bermodalkan lemari.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/04/338/2858031/polisi-ringkus-wanita-penanam-ganja-hidroponik-pelaku-gunakan-lemari-dan-sinar-uv</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/04/338/2858031/polisi-ringkus-wanita-penanam-ganja-hidroponik-pelaku-gunakan-lemari-dan-sinar-uv"/><item><title>Polisi Ringkus Wanita Penanam Ganja Hidroponik, Pelaku Gunakan Lemari dan Sinar UV</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/04/338/2858031/polisi-ringkus-wanita-penanam-ganja-hidroponik-pelaku-gunakan-lemari-dan-sinar-uv</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/04/338/2858031/polisi-ringkus-wanita-penanam-ganja-hidroponik-pelaku-gunakan-lemari-dan-sinar-uv</guid><pubDate>Jum'at 04 Agustus 2023 20:30 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/04/338/2858031/polisi-ringkus-wanita-penanam-ganja-hidroponik-pelaku-gunakan-lemari-dan-sinar-uv-7oEI5oOIdX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap perempuan tanam ganja hidroponik (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/04/338/2858031/polisi-ringkus-wanita-penanam-ganja-hidroponik-pelaku-gunakan-lemari-dan-sinar-uv-7oEI5oOIdX.jpg</image><title>Polisi tangkap perempuan tanam ganja hidroponik (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNC8xLzE2ODc1OC81L3g4bjBkZTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang wanita berinisial LA (29) usai kedapatan menanam ganja hidroponik di Perumahan Kedoya Baru Residen, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal Mengatakan, penemuan tersebut menjadi hal baru di ruang lingkupnya. Sebab, petani ganja mandiri tersebut bisa menumbuhkan ganja dengan bermodalkan lemari.
&quot;Jadi tanaman ganja ini ada di dalam lemari, di dalam lemari tersebut dilengkapi dengan lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari,&quot; ujar Akmal saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).

BACA JUGA:
Menteri ESDM Buka Opsi Industri Mamin Jadi Penerima Gas Murah

Akmal menambahkan, meski dengan peralatan yang cukup sederhana, namun perempuan tersebut mampu menanam 4 pohon ganja setinggi 1 meter.

BACA JUGA:
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Pulang dari RS Jantung Setelah Pemeriksaan Medis

&quot;Jadi peralatannya cukup sederhana tapi cukup bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih 1meter,&quot; tuturnya.
&quot;Dan ini kelihatan warna hijau jadi tumbuh ya. Dan ada satu pohon yang sudah dipanen dan yang bersangkutan atau tersangka atas nama LA ini mengakui sudah mengkonsumsi,&quot; sambungnya.Akmal menjelaskan, Pelaku merupakan seorang pengkonsumsi ganja. Ia mendapat bibit ganja dari temannya. Temannya juga mendapat bibit ganja tersebut yang dipesan melalui media sosial (medsos).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Persebaya Surabaya Dipermalukan Persikabo 1973 1-2, Aji Santoso Diistirahatkan Manajemen

&quot;Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Tapi kenalnya lewat sosial media juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Sultan Rifat Korban Kabel Fiber Optik, Mahfud MD Dorong Mediasi

&quot;Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Jadi kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih 4 bulan. Dan pertumbuhannya sampai kurang lebih 1 meter,&quot; tambah Akmal.

Adapun atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNC8xLzE2ODc1OC81L3g4bjBkZTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang wanita berinisial LA (29) usai kedapatan menanam ganja hidroponik di Perumahan Kedoya Baru Residen, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal Mengatakan, penemuan tersebut menjadi hal baru di ruang lingkupnya. Sebab, petani ganja mandiri tersebut bisa menumbuhkan ganja dengan bermodalkan lemari.
&quot;Jadi tanaman ganja ini ada di dalam lemari, di dalam lemari tersebut dilengkapi dengan lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari,&quot; ujar Akmal saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).

BACA JUGA:
Menteri ESDM Buka Opsi Industri Mamin Jadi Penerima Gas Murah

Akmal menambahkan, meski dengan peralatan yang cukup sederhana, namun perempuan tersebut mampu menanam 4 pohon ganja setinggi 1 meter.

BACA JUGA:
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Pulang dari RS Jantung Setelah Pemeriksaan Medis

&quot;Jadi peralatannya cukup sederhana tapi cukup bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih 1meter,&quot; tuturnya.
&quot;Dan ini kelihatan warna hijau jadi tumbuh ya. Dan ada satu pohon yang sudah dipanen dan yang bersangkutan atau tersangka atas nama LA ini mengakui sudah mengkonsumsi,&quot; sambungnya.Akmal menjelaskan, Pelaku merupakan seorang pengkonsumsi ganja. Ia mendapat bibit ganja dari temannya. Temannya juga mendapat bibit ganja tersebut yang dipesan melalui media sosial (medsos).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Persebaya Surabaya Dipermalukan Persikabo 1973 1-2, Aji Santoso Diistirahatkan Manajemen

&quot;Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Tapi kenalnya lewat sosial media juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Sultan Rifat Korban Kabel Fiber Optik, Mahfud MD Dorong Mediasi

&quot;Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Jadi kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih 4 bulan. Dan pertumbuhannya sampai kurang lebih 1 meter,&quot; tambah Akmal.

Adapun atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

</content:encoded></item></channel></rss>
