<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Kakek 70 Tahun Perkosa Remaja Putri di Rumah Kosong, Ancam Korban Pakai Parang   </title><description>Aksi itu dilakukan di rumah kosong dekat pos jaga tempatnya bekerja.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/04/340/2858035/bejat-kakek-70-tahun-perkosa-remaja-putri-di-rumah-kosong-ancam-korban-pakai-parang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/04/340/2858035/bejat-kakek-70-tahun-perkosa-remaja-putri-di-rumah-kosong-ancam-korban-pakai-parang"/><item><title>Bejat! Kakek 70 Tahun Perkosa Remaja Putri di Rumah Kosong, Ancam Korban Pakai Parang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/04/340/2858035/bejat-kakek-70-tahun-perkosa-remaja-putri-di-rumah-kosong-ancam-korban-pakai-parang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/04/340/2858035/bejat-kakek-70-tahun-perkosa-remaja-putri-di-rumah-kosong-ancam-korban-pakai-parang</guid><pubDate>Jum'at 04 Agustus 2023 20:33 WIB</pubDate><dc:creator>Abdoellah Nicolha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/04/340/2858035/bejat-kakek-70-tahun-perkosa-remaja-putri-di-rumah-kosong-ancam-korban-pakai-parang-RvgbyvUDNI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pemerkosaan. (Foto: Dok Polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/04/340/2858035/bejat-kakek-70-tahun-perkosa-remaja-putri-di-rumah-kosong-ancam-korban-pakai-parang-RvgbyvUDNI.jpg</image><title>Pelaku pemerkosaan. (Foto: Dok Polisi)</title></images><description>MAKASSAR &amp;ndash; Seorang oknum satpam salah satu perumahan di Kota Makassar bernama Mansyur (70), tega memperkosa seorang remaja putri berinisial AF. Aksi itu dilakukan di rumah kosong dekat pos jaga tempatnya bekerja.

Bahkan, demi memuluskan aksi bejatnya, dia mengancam korban dengan parang sehingga korban tak berdawa melawan. Saat itulah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.

Mendapat laporan aksi bejar pelaku, polisi langsung bergerak cepat. Anggota Jatanras yang dipimpin oleh Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo Sesalkan Kasus Pemerkosaan Disabilitas di Bandung Berlarut-larut

&amp;ldquo;Anggota berhasil mengamankan pelaku Mansyur, Jumat (4/8/2023) sekira pukul 01.30 Wita. Selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras dan diintrogasi kemudian diserahkan ke piket Reskrim Polrestabes Makassar untuk diproses lebih lanjut,&amp;rdquo; ungkap Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol dalam rilisnya, Jumat (4/8/2023).

Dia menambahkan, peristiwa itu berawal pada Maret 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, korban berada di sekitar TKP lalu datang pelaku menarik korban dan membawa korban ke salah satu rumah kosong.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Disabilitas Korban Pemerkosaan Batal Beri Keterangan di Polda Jabar, RPA Perindo Kecewa

&amp;ldquo;Saat itu, pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruh korban membuka baju beserta celana dalamnya, lalu korban dibaringkan kemudian pelaku melancarkan aksinya. Perbuatan pelaku itu telah dilakukan berung kali,&amp;rdquo; ucap dia.Sementara itu, pelaku Mansyur di hadapan polisi mengakui dan membenarkan dirinya telah memperkosa korban AF sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 3 bulan. Pelaku juga mengakui aksinya dilakukan di rumah kosong dekat pos tempatnya bekerja sebagai pengamanan perumahan.



Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat Pasal 6 huruf C UU RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. &amp;ldquo;Ancaman hukuman 12 tahun penjara,&amp;rdquo; tandas Ridwan.

</description><content:encoded>MAKASSAR &amp;ndash; Seorang oknum satpam salah satu perumahan di Kota Makassar bernama Mansyur (70), tega memperkosa seorang remaja putri berinisial AF. Aksi itu dilakukan di rumah kosong dekat pos jaga tempatnya bekerja.

Bahkan, demi memuluskan aksi bejatnya, dia mengancam korban dengan parang sehingga korban tak berdawa melawan. Saat itulah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.

Mendapat laporan aksi bejar pelaku, polisi langsung bergerak cepat. Anggota Jatanras yang dipimpin oleh Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RPA Perindo Sesalkan Kasus Pemerkosaan Disabilitas di Bandung Berlarut-larut

&amp;ldquo;Anggota berhasil mengamankan pelaku Mansyur, Jumat (4/8/2023) sekira pukul 01.30 Wita. Selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras dan diintrogasi kemudian diserahkan ke piket Reskrim Polrestabes Makassar untuk diproses lebih lanjut,&amp;rdquo; ungkap Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol dalam rilisnya, Jumat (4/8/2023).

Dia menambahkan, peristiwa itu berawal pada Maret 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, korban berada di sekitar TKP lalu datang pelaku menarik korban dan membawa korban ke salah satu rumah kosong.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Disabilitas Korban Pemerkosaan Batal Beri Keterangan di Polda Jabar, RPA Perindo Kecewa

&amp;ldquo;Saat itu, pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruh korban membuka baju beserta celana dalamnya, lalu korban dibaringkan kemudian pelaku melancarkan aksinya. Perbuatan pelaku itu telah dilakukan berung kali,&amp;rdquo; ucap dia.Sementara itu, pelaku Mansyur di hadapan polisi mengakui dan membenarkan dirinya telah memperkosa korban AF sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 3 bulan. Pelaku juga mengakui aksinya dilakukan di rumah kosong dekat pos tempatnya bekerja sebagai pengamanan perumahan.



Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat Pasal 6 huruf C UU RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. &amp;ldquo;Ancaman hukuman 12 tahun penjara,&amp;rdquo; tandas Ridwan.

</content:encoded></item></channel></rss>
