<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Pelajar Tawuran Bakal Dijerat UU Darurat, Bisa Dipenjara 10 Tahun</title><description>Okezone merangkum 5 fakta pelajar tawuran dijerat UU Darurat. Berikut ulasannya:</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/05/338/2857994/5-fakta-pelajar-tawuran-bakal-dijerat-uu-darurat-bisa-dipenjara-10-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/05/338/2857994/5-fakta-pelajar-tawuran-bakal-dijerat-uu-darurat-bisa-dipenjara-10-tahun"/><item><title>5 Fakta Pelajar Tawuran Bakal Dijerat UU Darurat, Bisa Dipenjara 10 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/05/338/2857994/5-fakta-pelajar-tawuran-bakal-dijerat-uu-darurat-bisa-dipenjara-10-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/05/338/2857994/5-fakta-pelajar-tawuran-bakal-dijerat-uu-darurat-bisa-dipenjara-10-tahun</guid><pubDate>Sabtu 05 Agustus 2023 05:00 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/04/338/2857994/5-fakta-pelajar-tawuran-bakal-dijerat-uu-darurat-bisa-dipenjara-10-tahun-KlhaeIml60.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/04/338/2857994/5-fakta-pelajar-tawuran-bakal-dijerat-uu-darurat-bisa-dipenjara-10-tahun-KlhaeIml60.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNC8xLzE2ODc1Ny81L3g4bjBja2w=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menindak para pelaku tawuran yang masih berusia remaja atau berstatus pelajar.
Okezone merangkum 5 fakta pelajar tawuran dijerat UU Darurat. Berikut ulasannya:
1. Polisi Tak Lagi Bisa Tolerir Pelajar Tawuran
Polisi tidak bisa lagi mentolerir perilaku anak remaja yang masih kerap melakukan tawuran hingga menimbulkan korban.
&amp;ldquo;Yang memang terbukti memiliki sajam kami kenakan Undang-Undang Darurat. Ancaman ini cukup berat, 10 tahun,&amp;rdquo; kata Komarudin saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

BACA JUGA:
Kemenkeu Lelang 60 Motor Royal Enfield Classic, Ini Alasannya

2. Ancaman Pelajar Tawuran 10 Tahun
Komarudin menjelaskan bahwa aturan itu tercatat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 yang berbunyi, &amp;ldquo;Barang siapa yang memperoleh ataupun membawa senjata tajam diancam hukuman 10 tahun&amp;rdquo;.

BACA JUGA:
Permohonan Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipecat Polri

3. Polisi Tegaskan UU Darurat Bisa Dikenakan ke Pelajar
UU Darurat ini, lanjut Komarudin, masih belum banyak dipahami oleh masyarakat, terutama pelajar. UU Darurat ini bisa diterapkan kepada pelaku tawuran yang membawa sajam, meskipun belum digunakan.
&amp;ldquo;Jangan berpikiran bahwa anak-anak tidak bisa diproses hukum. Di bawah 17 tahun bisa kami proses, karena UU-nya ada,&amp;rdquo; jelas dia.

4. Pj Gubernur Pastikan KJP Pelajar Tawuran Dicabut
Sekadar informasi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengambil langkah tegas kepada dua pelajar yang terlibat tawuran dengan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP).
&quot;Kemarin yang tawuran ada 2, KJP-nya (sudah) dicabut,&quot; kata Heru kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/7/2023).
5. Pj Gubernur Minta Guru Pantau Siswanya Cegah Tawuran&amp;nbsp;
Heru meminta para pelajar di DKI agar belajar dengan benar dan tidak tawuran. Tak hanya itu, ia meminta kepala sekolah hingga guru memantau siswa agar belajar dengan benar.
&quot;Ya jangan tawuran belajar dengan benar, kita imbau. Saya minta juga kepala sekolah, guru untuk mengimbau anak-anaknya belajar dengan benar,&quot; ucapnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNC8xLzE2ODc1Ny81L3g4bjBja2w=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menindak para pelaku tawuran yang masih berusia remaja atau berstatus pelajar.
Okezone merangkum 5 fakta pelajar tawuran dijerat UU Darurat. Berikut ulasannya:
1. Polisi Tak Lagi Bisa Tolerir Pelajar Tawuran
Polisi tidak bisa lagi mentolerir perilaku anak remaja yang masih kerap melakukan tawuran hingga menimbulkan korban.
&amp;ldquo;Yang memang terbukti memiliki sajam kami kenakan Undang-Undang Darurat. Ancaman ini cukup berat, 10 tahun,&amp;rdquo; kata Komarudin saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

BACA JUGA:
Kemenkeu Lelang 60 Motor Royal Enfield Classic, Ini Alasannya

2. Ancaman Pelajar Tawuran 10 Tahun
Komarudin menjelaskan bahwa aturan itu tercatat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 yang berbunyi, &amp;ldquo;Barang siapa yang memperoleh ataupun membawa senjata tajam diancam hukuman 10 tahun&amp;rdquo;.

BACA JUGA:
Permohonan Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipecat Polri

3. Polisi Tegaskan UU Darurat Bisa Dikenakan ke Pelajar
UU Darurat ini, lanjut Komarudin, masih belum banyak dipahami oleh masyarakat, terutama pelajar. UU Darurat ini bisa diterapkan kepada pelaku tawuran yang membawa sajam, meskipun belum digunakan.
&amp;ldquo;Jangan berpikiran bahwa anak-anak tidak bisa diproses hukum. Di bawah 17 tahun bisa kami proses, karena UU-nya ada,&amp;rdquo; jelas dia.

4. Pj Gubernur Pastikan KJP Pelajar Tawuran Dicabut
Sekadar informasi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengambil langkah tegas kepada dua pelajar yang terlibat tawuran dengan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP).
&quot;Kemarin yang tawuran ada 2, KJP-nya (sudah) dicabut,&quot; kata Heru kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/7/2023).
5. Pj Gubernur Minta Guru Pantau Siswanya Cegah Tawuran&amp;nbsp;
Heru meminta para pelajar di DKI agar belajar dengan benar dan tidak tawuran. Tak hanya itu, ia meminta kepala sekolah hingga guru memantau siswa agar belajar dengan benar.
&quot;Ya jangan tawuran belajar dengan benar, kita imbau. Saya minta juga kepala sekolah, guru untuk mengimbau anak-anaknya belajar dengan benar,&quot; ucapnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
