<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terlilit Utang Arisan Online, Pasutri di Bekasi Nekat Rekayasa Perampokan Minimarket</title><description>Dalam aksinya, tersangka bersama istrinya serta tiga orang temannya merekayasa aksi perampokan di toko minimarket.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/07/338/2858994/terlilit-utang-arisan-online-pasutri-di-bekasi-nekat-rekayasa-perampokan-minimarket</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/07/338/2858994/terlilit-utang-arisan-online-pasutri-di-bekasi-nekat-rekayasa-perampokan-minimarket"/><item><title>Terlilit Utang Arisan Online, Pasutri di Bekasi Nekat Rekayasa Perampokan Minimarket</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/07/338/2858994/terlilit-utang-arisan-online-pasutri-di-bekasi-nekat-rekayasa-perampokan-minimarket</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/07/338/2858994/terlilit-utang-arisan-online-pasutri-di-bekasi-nekat-rekayasa-perampokan-minimarket</guid><pubDate>Senin 07 Agustus 2023 02:30 WIB</pubDate><dc:creator>Rahmat Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/07/338/2858994/terlilit-utang-arisan-online-pasutri-di-bekasi-nekat-rekayasa-perampokan-minimarket-AcGEgngkqa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perekayasa perampokan minimarket di Bekasi (Foto: Rahmat Hidayat)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/07/338/2858994/terlilit-utang-arisan-online-pasutri-di-bekasi-nekat-rekayasa-perampokan-minimarket-AcGEgngkqa.jpg</image><title>Perekayasa perampokan minimarket di Bekasi (Foto: Rahmat Hidayat)</title></images><description>BEKASI - Berdalih istrinya terlilit utang arisan online, seorang kepala toko minimarket  di Kota Bekasi, Jawa Barat bersama dengan istrinya menjadi dalang aksi perampokan.

Dalam aksinya, tersangka bersama istrinya serta tiga orang temannya merekayasa aksi perampokan di toko minimarket tempat pelaku bekerja.

BACA JUGA:
5 Penipu Rekayasa Kasus Perampokan Ditangkap Polisi, Begini Modusnya


Dengan modus perampokan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita uang puluhan juga hasil curian. Sedangkan istri tersangka yang sudah diketahui identitasnya, kini masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran petugas.

Drama aksi perampokan yang dilakukan seorang kepala toko di sebuah minimarket dapat diungkap Tim Reskrim Polsek Bekasi Timur pada Minggu (6/8/2023) siang.

Tersangka C, seorang kepala toko dalam menjalankan aksi perampokan bersama istrinya A mencari esekutor dan menghubungi tersangka N, S dan I. Para terangka langsung menyusun rencana perampokan.

BACA JUGA:
Viral Aksi Perampokan Toko di Malang Terekam CCTV, Korban Kehilangan Rokok Senilai Rp96 Juta


Ketiga tersangka langsung melakukan perampokan yang sudah direncanakan di sebuah minimarket di Jalan Rawa Roko, Bojong Rawa Lumbu, Kota Bekasi pada Rabu 2 Agustus 2023.

Di saat toko akan ditutup, tiga tersangka masuk ke dalam toko dan menyekap salah satu penjaga toko. Kemudian, diikat mulut dan tangan korban menggunakan lakban serat diancam menggunakan senjata tajam.



Tersangka langsung menguras uang puluhan juta dan beberapa bungkus roko untuk menghilangkan barang bukti tersangka merusak recorder CCTV.

BACA JUGA:
Polisi Ungkap Motif Perampokan dan Pembunuhan IRT di Tulang Bawang




Menurut tersangka C yang merupakan otak rekayasa tersebut, dirinya nekat merencanakan aksi perampokan di toko tempat bekerja untuk menutupi utang istrinya akibat terlilit utang arisan.



Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengatakan, dari tangan para tersangka petugas kepolisian berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp40.457.000, senjata tajam pisau, motor, recorder CCTV dan beberapa bungkus rokok.

BACA JUGA:
Petani Karet di Banyuasin Tewas dengan Mulut Tersumpal, Diduga Korban Perampokan&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 365 dengan ancaman penjara 12 tahun. Sedangkan A, yang merupakan istri tersangka C, hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dilakukan pengejaran oleh petugas.

</description><content:encoded>BEKASI - Berdalih istrinya terlilit utang arisan online, seorang kepala toko minimarket  di Kota Bekasi, Jawa Barat bersama dengan istrinya menjadi dalang aksi perampokan.

Dalam aksinya, tersangka bersama istrinya serta tiga orang temannya merekayasa aksi perampokan di toko minimarket tempat pelaku bekerja.

BACA JUGA:
5 Penipu Rekayasa Kasus Perampokan Ditangkap Polisi, Begini Modusnya


Dengan modus perampokan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita uang puluhan juga hasil curian. Sedangkan istri tersangka yang sudah diketahui identitasnya, kini masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran petugas.

Drama aksi perampokan yang dilakukan seorang kepala toko di sebuah minimarket dapat diungkap Tim Reskrim Polsek Bekasi Timur pada Minggu (6/8/2023) siang.

Tersangka C, seorang kepala toko dalam menjalankan aksi perampokan bersama istrinya A mencari esekutor dan menghubungi tersangka N, S dan I. Para terangka langsung menyusun rencana perampokan.

BACA JUGA:
Viral Aksi Perampokan Toko di Malang Terekam CCTV, Korban Kehilangan Rokok Senilai Rp96 Juta


Ketiga tersangka langsung melakukan perampokan yang sudah direncanakan di sebuah minimarket di Jalan Rawa Roko, Bojong Rawa Lumbu, Kota Bekasi pada Rabu 2 Agustus 2023.

Di saat toko akan ditutup, tiga tersangka masuk ke dalam toko dan menyekap salah satu penjaga toko. Kemudian, diikat mulut dan tangan korban menggunakan lakban serat diancam menggunakan senjata tajam.



Tersangka langsung menguras uang puluhan juta dan beberapa bungkus roko untuk menghilangkan barang bukti tersangka merusak recorder CCTV.

BACA JUGA:
Polisi Ungkap Motif Perampokan dan Pembunuhan IRT di Tulang Bawang




Menurut tersangka C yang merupakan otak rekayasa tersebut, dirinya nekat merencanakan aksi perampokan di toko tempat bekerja untuk menutupi utang istrinya akibat terlilit utang arisan.



Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengatakan, dari tangan para tersangka petugas kepolisian berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp40.457.000, senjata tajam pisau, motor, recorder CCTV dan beberapa bungkus rokok.

BACA JUGA:
Petani Karet di Banyuasin Tewas dengan Mulut Tersumpal, Diduga Korban Perampokan&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 365 dengan ancaman penjara 12 tahun. Sedangkan A, yang merupakan istri tersangka C, hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dilakukan pengejaran oleh petugas.

</content:encoded></item></channel></rss>
