<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Pelajar SMKN Tewas di Tangsel</title><description>Kedua pelaku masing-masing berinisial HR (14) dan PR yang juga sama-sama berstatus pelajar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/07/338/2859489/polisi-tangkap-2-pelaku-tawuran-yang-sebabkan-pelajar-smkn-tewas-di-tangsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/07/338/2859489/polisi-tangkap-2-pelaku-tawuran-yang-sebabkan-pelajar-smkn-tewas-di-tangsel"/><item><title>Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Pelajar SMKN Tewas di Tangsel</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/07/338/2859489/polisi-tangkap-2-pelaku-tawuran-yang-sebabkan-pelajar-smkn-tewas-di-tangsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/07/338/2859489/polisi-tangkap-2-pelaku-tawuran-yang-sebabkan-pelajar-smkn-tewas-di-tangsel</guid><pubDate>Senin 07 Agustus 2023 16:07 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/07/338/2859489/polisi-tangkap-2-pelaku-tawuran-yang-sebabkan-pelajar-smkn-tewas-di-tangsel-joKsaSN22l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/07/338/2859489/polisi-tangkap-2-pelaku-tawuran-yang-sebabkan-pelajar-smkn-tewas-di-tangsel-joKsaSN22l.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNy82LzE2ODg4NC81L3g4bjIxbXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGERANG SELATAN - Polisi berhasil mengamankan 2 pelaku tawuran yang mengakibatkan MAF (16) pelajar SMKN 7 meninggal dunia di Jalan Sandratex  RT03 RW01, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kedua pelaku masing-masing berinisial HR (14) dan PR yang juga sama-sama berstatus pelajar. Mereka diamankan tak lama setelah kejadian yang berlangsung pada Minggu 6 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 WIB.
&quot;Dari hasil pemeriksaan para saksi dan di TKP ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial PR dan HR,&quot; terang Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugroho, Senin (07/08/23).

BACA JUGA:
5 Cara Download Lagu MP3 Youtube Tanpa Aplikasi

Dari hasil penyelidikan diketahui, jika bentrokan fisik antara kelompok korban dan pelaku bermula saat kedua kelompok janjian untuk berkelahi masal pada Minggu 6 Agustus dini hari sekira pukul 00.10 WIB.
&quot;Setelah kedua kelompok tersebut berada di TKP, lalu kelompok pelaku mengajak berantem 3 lawan 3,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
TV China Tayangkan Dokumenter, Tampilkan Persiapan Tentara untuk Serang Taiwan&amp;nbsp;

Perkelahian 3 lawan 3 itu pun berlangsung singkat, korban saat itu berhasil menang mengalahkan pelaku PR. Selanjutnya korban kembali berkelahi menghadapi pelaku lain, HR. Nahas korban terjatuh terkena pukulan hingga tak sadarkan diri.
&quot;Tidak lama kemudian korban terjatuh sehingga keributan tersebut berhenti. Setelah itu teman-teman korban berusaha menolong yang dibantu oleh warga,&quot; jelas Agung.Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Hermina. Namun sesampainya di sana, pelajar kelas 2 SMKN 7 Tangsel itu dinyatakan meninggal dunia. Terdapat sejumlah luka pada tubuhnya, seperti di lutut, lengan, dan wajah.

BACA JUGA:


Polsek Tambora Ringkus 7 Pelaku Curanmor, Salah Satu Korbannya Wartawan&amp;nbsp;
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Belum Sesuai Harapan, Pelatih Nilai Apriyani/Fadia Baru Tampil 30 Persen

&quot;Para tersangka dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,&quot; tandas Agung.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNy82LzE2ODg4NC81L3g4bjIxbXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGERANG SELATAN - Polisi berhasil mengamankan 2 pelaku tawuran yang mengakibatkan MAF (16) pelajar SMKN 7 meninggal dunia di Jalan Sandratex  RT03 RW01, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kedua pelaku masing-masing berinisial HR (14) dan PR yang juga sama-sama berstatus pelajar. Mereka diamankan tak lama setelah kejadian yang berlangsung pada Minggu 6 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 WIB.
&quot;Dari hasil pemeriksaan para saksi dan di TKP ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial PR dan HR,&quot; terang Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugroho, Senin (07/08/23).

BACA JUGA:
5 Cara Download Lagu MP3 Youtube Tanpa Aplikasi

Dari hasil penyelidikan diketahui, jika bentrokan fisik antara kelompok korban dan pelaku bermula saat kedua kelompok janjian untuk berkelahi masal pada Minggu 6 Agustus dini hari sekira pukul 00.10 WIB.
&quot;Setelah kedua kelompok tersebut berada di TKP, lalu kelompok pelaku mengajak berantem 3 lawan 3,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
TV China Tayangkan Dokumenter, Tampilkan Persiapan Tentara untuk Serang Taiwan&amp;nbsp;

Perkelahian 3 lawan 3 itu pun berlangsung singkat, korban saat itu berhasil menang mengalahkan pelaku PR. Selanjutnya korban kembali berkelahi menghadapi pelaku lain, HR. Nahas korban terjatuh terkena pukulan hingga tak sadarkan diri.
&quot;Tidak lama kemudian korban terjatuh sehingga keributan tersebut berhenti. Setelah itu teman-teman korban berusaha menolong yang dibantu oleh warga,&quot; jelas Agung.Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Hermina. Namun sesampainya di sana, pelajar kelas 2 SMKN 7 Tangsel itu dinyatakan meninggal dunia. Terdapat sejumlah luka pada tubuhnya, seperti di lutut, lengan, dan wajah.

BACA JUGA:


Polsek Tambora Ringkus 7 Pelaku Curanmor, Salah Satu Korbannya Wartawan&amp;nbsp;
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Belum Sesuai Harapan, Pelatih Nilai Apriyani/Fadia Baru Tampil 30 Persen

&quot;Para tersangka dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,&quot; tandas Agung.



</content:encoded></item></channel></rss>
