<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terancam Hukuman Mati, Begini Status Kemahasiswaan Pelaku Pembunuhan Muhammad Naufal Zidan di UI</title><description>Diketahui AAB pun terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/07/338/2859542/terancam-hukuman-mati-begini-status-kemahasiswaan-pelaku-pembunuhan-muhammad-naufal-zidan-di-ui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/07/338/2859542/terancam-hukuman-mati-begini-status-kemahasiswaan-pelaku-pembunuhan-muhammad-naufal-zidan-di-ui"/><item><title>Terancam Hukuman Mati, Begini Status Kemahasiswaan Pelaku Pembunuhan Muhammad Naufal Zidan di UI</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/07/338/2859542/terancam-hukuman-mati-begini-status-kemahasiswaan-pelaku-pembunuhan-muhammad-naufal-zidan-di-ui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/07/338/2859542/terancam-hukuman-mati-begini-status-kemahasiswaan-pelaku-pembunuhan-muhammad-naufal-zidan-di-ui</guid><pubDate>Senin 07 Agustus 2023 16:57 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/07/338/2859542/terancam-hukuman-mati-begini-status-kemahasiswaan-pelaku-pembunuhan-muhammad-naufal-zidan-di-ui-LJiHevNqth.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Status mahasiswa pembunuh Muhammad Naufal Zidan di UI/Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/07/338/2859542/terancam-hukuman-mati-begini-status-kemahasiswaan-pelaku-pembunuhan-muhammad-naufal-zidan-di-ui-LJiHevNqth.jpg</image><title>Status mahasiswa pembunuh Muhammad Naufal Zidan di UI/Foto: MPI</title></images><description>&amp;nbsp;

DEPOK - Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) tersangka kasus pembunuhan adik tingkatnya Muhammad Naufal Zidan (MNZ/19).

Diketahui AAB pun terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantas bagaimana status kemahasiswaan pelaku?
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sosok Mahasiswa UI Korban Pembunuhan Senior: Orang Baik yang Suka Membantu

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusiana menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan AAB dilakukan di luar kampus UI. Kendati demikian, Ia akan memproses sanksi kepada pelaku sesuai aturan yang berlaku.

&quot;Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Kampus UI dan di luar bidang akademik. Maka pemrosesan dan pengenaan sanksi atas perbuatan tersebut didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah RI, yaitu KUHP,&quot; kata Amel saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Profil Altafasalya Ardnika Basya, Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan

Amel pun menekankan bahwa selama proses hukum pelaku AAB tidak dapat mendapatkan aktivitas kemahasiswaan di Kampus UI.

&quot;Apabila selama menjalani proses atas tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak dapat menjalankan aktivitas dan tugasnya sebagai mahasiswa, maka UI akan menetapkan status akademik yang bersangkutan berdasarkan ketentuan dan peraturan akademik yang berlaku di UI,&quot; ujarnya.






Sebagai informasi, AAB nekat menikam korban MNZ diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, Hp Iphone, hingga dompet.



Kemudian, pelaku AAB berhasil ditangkap dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. Terkini jenazah korban MNZ dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur menuju Lumajang, Jawa Timur untuk dimakamkan.











</description><content:encoded>&amp;nbsp;

DEPOK - Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) tersangka kasus pembunuhan adik tingkatnya Muhammad Naufal Zidan (MNZ/19).

Diketahui AAB pun terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantas bagaimana status kemahasiswaan pelaku?
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sosok Mahasiswa UI Korban Pembunuhan Senior: Orang Baik yang Suka Membantu

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusiana menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan AAB dilakukan di luar kampus UI. Kendati demikian, Ia akan memproses sanksi kepada pelaku sesuai aturan yang berlaku.

&quot;Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Kampus UI dan di luar bidang akademik. Maka pemrosesan dan pengenaan sanksi atas perbuatan tersebut didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah RI, yaitu KUHP,&quot; kata Amel saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Profil Altafasalya Ardnika Basya, Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI, Muhammad Naufal Zidan

Amel pun menekankan bahwa selama proses hukum pelaku AAB tidak dapat mendapatkan aktivitas kemahasiswaan di Kampus UI.

&quot;Apabila selama menjalani proses atas tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak dapat menjalankan aktivitas dan tugasnya sebagai mahasiswa, maka UI akan menetapkan status akademik yang bersangkutan berdasarkan ketentuan dan peraturan akademik yang berlaku di UI,&quot; ujarnya.






Sebagai informasi, AAB nekat menikam korban MNZ diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, Hp Iphone, hingga dompet.



Kemudian, pelaku AAB berhasil ditangkap dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. Terkini jenazah korban MNZ dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur menuju Lumajang, Jawa Timur untuk dimakamkan.











</content:encoded></item></channel></rss>
