<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Serahkan Diri, Orangtua yang Ketapel Guru Terancam 16 Tahun Penjara</title><description>Wali murid pengkatapel guru di SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu akhirnya menyerahkan diri ke polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/07/340/2858974/serahkan-diri-orangtua-yang-ketapel-guru-terancam-16-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/07/340/2858974/serahkan-diri-orangtua-yang-ketapel-guru-terancam-16-tahun-penjara"/><item><title>Serahkan Diri, Orangtua yang Ketapel Guru Terancam 16 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/07/340/2858974/serahkan-diri-orangtua-yang-ketapel-guru-terancam-16-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/07/340/2858974/serahkan-diri-orangtua-yang-ketapel-guru-terancam-16-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 07 Agustus 2023 00:09 WIB</pubDate><dc:creator>Endro Dwirawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/07/340/2858974/serahkan-diri-orangtua-yang-ketapel-guru-terancam-16-tahun-penjara-HtOexHzshI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/07/340/2858974/serahkan-diri-orangtua-yang-ketapel-guru-terancam-16-tahun-penjara-HtOexHzshI.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)</title></images><description>BENGKULU - Setelah buron selama lima hari, wali murid pengkatapel guru di SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus curas ini terancam tindak penganiayaan berat hingga korban cacat dengan ancaman 16 tahun penjara.
Didampingi pihak keluarga, pelaku Arpan Jaya (45) menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong Bengkulu pada Sabtu 5 Agustus 2023 malam.

BACA JUGA:
Pasutri di Bogor Ditemukan Tewas, Ada Luka Memar dan Kuku Jempol Copot

Pelaku sebelumnya buron sejak 1 Agustus lalu usai mengkatapel mata guru olahraga anaknya di SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong, Zaharman (58).
Selama pelarian, pelaku berpindah pindah dari rumah saudara hingga bermalam di kebun kopi. Akhirnya dibujuk keluarga untuk menyerahkan diri.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat melakukan tindak penganiayaan tersebut karena emosi mendapat kabar dari sang anak yang mengaku ditendang usai ketahuan merokok di lingkungan sekolah saat jam belajar.

BACA JUGA:
Senior yang Aniaya Mahasiswa Baru di Manado Ditangkap!
Pelaku juga mengaku tidak berniat membidik mata korban. Namun, hanya ingin memberikan pelajaran semata dengan mengkatapelnnya dengan batu dari jarak sekitar 5 meter.
Melihat mata korban terkena batu ketapel, pelaku panik dan langsung kabur. Pelaku sempat diadang oleh guru dan petugas keamanan sekolah, namun pelaku mengacungkan pisau yang dibawanya.

BACA JUGA:
 Ini Kronologi Mata Guru Diketapel Wali Murid Gegara Tak Terima Anaknya Ditegur Merokok&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kapolres Rejang Lebong AKBP Judo Trisno Tampubolon mengatakan, pelaku mengaku takut ditangkap polisi hingga memutuskan kabur.
Usai menyerahkan diri, pelaku mengaku menyesal dan berniat meminta maaf langsung kepada korban. Ia juga siap mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada hukum.

BACA JUGA:
5 Fakta Mata Guru Luka Parah Usai Kena Ketapel Orangtua Murid

Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan resedivis kasus curas dan pernah di penjara selama 4 tahun ini terancam dengan pasal berlapis tentang tindak penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban cacat dengan ancaman hingga 16 tahun penjara.</description><content:encoded>BENGKULU - Setelah buron selama lima hari, wali murid pengkatapel guru di SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus curas ini terancam tindak penganiayaan berat hingga korban cacat dengan ancaman 16 tahun penjara.
Didampingi pihak keluarga, pelaku Arpan Jaya (45) menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong Bengkulu pada Sabtu 5 Agustus 2023 malam.

BACA JUGA:
Pasutri di Bogor Ditemukan Tewas, Ada Luka Memar dan Kuku Jempol Copot

Pelaku sebelumnya buron sejak 1 Agustus lalu usai mengkatapel mata guru olahraga anaknya di SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong, Zaharman (58).
Selama pelarian, pelaku berpindah pindah dari rumah saudara hingga bermalam di kebun kopi. Akhirnya dibujuk keluarga untuk menyerahkan diri.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat melakukan tindak penganiayaan tersebut karena emosi mendapat kabar dari sang anak yang mengaku ditendang usai ketahuan merokok di lingkungan sekolah saat jam belajar.

BACA JUGA:
Senior yang Aniaya Mahasiswa Baru di Manado Ditangkap!
Pelaku juga mengaku tidak berniat membidik mata korban. Namun, hanya ingin memberikan pelajaran semata dengan mengkatapelnnya dengan batu dari jarak sekitar 5 meter.
Melihat mata korban terkena batu ketapel, pelaku panik dan langsung kabur. Pelaku sempat diadang oleh guru dan petugas keamanan sekolah, namun pelaku mengacungkan pisau yang dibawanya.

BACA JUGA:
 Ini Kronologi Mata Guru Diketapel Wali Murid Gegara Tak Terima Anaknya Ditegur Merokok&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kapolres Rejang Lebong AKBP Judo Trisno Tampubolon mengatakan, pelaku mengaku takut ditangkap polisi hingga memutuskan kabur.
Usai menyerahkan diri, pelaku mengaku menyesal dan berniat meminta maaf langsung kepada korban. Ia juga siap mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada hukum.

BACA JUGA:
5 Fakta Mata Guru Luka Parah Usai Kena Ketapel Orangtua Murid

Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan resedivis kasus curas dan pernah di penjara selama 4 tahun ini terancam dengan pasal berlapis tentang tindak penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban cacat dengan ancaman hingga 16 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
