<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dicekoki Miras, Remaja Putri di Sedayu Bantul Dilecehkan Pria Mabuk</title><description>Awalnya, korban keluar dari kosnya untuk bertemu salah seorang teman&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/07/510/2859247/dicekoki-miras-remaja-putri-di-sedayu-bantul-dilecehkan-pria-mabuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/07/510/2859247/dicekoki-miras-remaja-putri-di-sedayu-bantul-dilecehkan-pria-mabuk"/><item><title>Dicekoki Miras, Remaja Putri di Sedayu Bantul Dilecehkan Pria Mabuk</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/07/510/2859247/dicekoki-miras-remaja-putri-di-sedayu-bantul-dilecehkan-pria-mabuk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/07/510/2859247/dicekoki-miras-remaja-putri-di-sedayu-bantul-dilecehkan-pria-mabuk</guid><pubDate>Senin 07 Agustus 2023 12:15 WIB</pubDate><dc:creator>Yohanes Demo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/07/510/2859247/dicekoki-miras-remaja-putri-di-sedayu-bantul-dilecehkan-pria-mabuk-4ULXptoTT7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria mabuk lecehkan remaja putri/Foto: Humas Polres Bantul</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/07/510/2859247/dicekoki-miras-remaja-putri-di-sedayu-bantul-dilecehkan-pria-mabuk-4ULXptoTT7.jpg</image><title>Pria mabuk lecehkan remaja putri/Foto: Humas Polres Bantul</title></images><description>SEORANG remaja putri berinisial REP (18), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, melaporkan seorang pria berinisial F (30) warga Sukoharjo, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu ke Polsek Sedayu lantaran mendapat perlakuan tak menyenangkan. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (06/08/2023) kemarin.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menerangkan, peristiwa ini terjadi sekira pukul 01.30 WIB. Awalnya, korban keluar dari kosnya untuk bertemu salah seorang teman. Namun, ditengah perjalanan, korban diadang oleh sekelompok pemuda yang tengah meminum minuman keras.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Soroti Pelecehan Seksual di Pesantren, Wapres: Itu Gadungan, Harus Dihabisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Korban kemudian diajak untuk merokok dan minum minuman keras dengan ancaman,&quot; kata Jeffry, Senin (07/08/2023).
Korban yang ketakutan dan tidak berdaya itu menuruti permintaan pelaku untuk minum minuman keras hingga nyaris teler. Selanjutnya, korban yang setengah sadar kembali ke kos dan langsung tidur.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kronologi Wanita Seksi Tergeletak di Trotoar Tambora, Diajak Mabuk 5 Pria

&quot;Korban lupa mengunci pintu kos, yang ternyata pelaku mengikutinya masuk dan langsung mencium bibir korban. Korban yang terkejut langsung terbangun lalu mendorong pelaku untuk menjauh,&quot; terang Jeffry.Atas kejadian tidak menyenangkan itu, korban didampingi temannya lalu melapor ke Polsek Sedayu. Terkait dengan kasus ini, polisi mengenakan pasal 289 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan kepada pelaku dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.</description><content:encoded>SEORANG remaja putri berinisial REP (18), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, melaporkan seorang pria berinisial F (30) warga Sukoharjo, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu ke Polsek Sedayu lantaran mendapat perlakuan tak menyenangkan. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (06/08/2023) kemarin.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menerangkan, peristiwa ini terjadi sekira pukul 01.30 WIB. Awalnya, korban keluar dari kosnya untuk bertemu salah seorang teman. Namun, ditengah perjalanan, korban diadang oleh sekelompok pemuda yang tengah meminum minuman keras.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Soroti Pelecehan Seksual di Pesantren, Wapres: Itu Gadungan, Harus Dihabisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Korban kemudian diajak untuk merokok dan minum minuman keras dengan ancaman,&quot; kata Jeffry, Senin (07/08/2023).
Korban yang ketakutan dan tidak berdaya itu menuruti permintaan pelaku untuk minum minuman keras hingga nyaris teler. Selanjutnya, korban yang setengah sadar kembali ke kos dan langsung tidur.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kronologi Wanita Seksi Tergeletak di Trotoar Tambora, Diajak Mabuk 5 Pria

&quot;Korban lupa mengunci pintu kos, yang ternyata pelaku mengikutinya masuk dan langsung mencium bibir korban. Korban yang terkejut langsung terbangun lalu mendorong pelaku untuk menjauh,&quot; terang Jeffry.Atas kejadian tidak menyenangkan itu, korban didampingi temannya lalu melapor ke Polsek Sedayu. Terkait dengan kasus ini, polisi mengenakan pasal 289 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan kepada pelaku dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
