<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wali Kota Bandung Non-aktif Yana Mulyana Hadir di PN Bandung dengan Tangan Diborgol</title><description>Wali Kota Bandung non-aktif Mulyana tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/07/525/2859130/wali-kota-bandung-non-aktif-yana-mulyana-hadir-di-pn-bandung-dengan-tangan-diborgol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/07/525/2859130/wali-kota-bandung-non-aktif-yana-mulyana-hadir-di-pn-bandung-dengan-tangan-diborgol"/><item><title>Wali Kota Bandung Non-aktif Yana Mulyana Hadir di PN Bandung dengan Tangan Diborgol</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/07/525/2859130/wali-kota-bandung-non-aktif-yana-mulyana-hadir-di-pn-bandung-dengan-tangan-diborgol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/07/525/2859130/wali-kota-bandung-non-aktif-yana-mulyana-hadir-di-pn-bandung-dengan-tangan-diborgol</guid><pubDate>Senin 07 Agustus 2023 09:57 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/07/525/2859130/wali-kota-bandung-non-aktif-yana-mulyana-hadir-di-pn-bandung-dengan-tangan-diborgol-WWXS9KsWF5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wali Kota Bandung non Aktif Yana Mulyana diborgol saat hadir ke persidangan </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/07/525/2859130/wali-kota-bandung-non-aktif-yana-mulyana-hadir-di-pn-bandung-dengan-tangan-diborgol-WWXS9KsWF5.jpg</image><title>Wali Kota Bandung non Aktif Yana Mulyana diborgol saat hadir ke persidangan </title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNi8xLzE2ODgxOC81L3g4bjFheHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG -  Wali Kota Bandung non-aktif Mulyana tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (7/8/2023) pagi dengan kondisi tangan diborgol.

Yana hadir di PN Bandung untuk menjalani sidang kasus suap proyek Bandung Smart City dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Kota Bandung. Yana dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Saat tiba di PN Bandung, Yana menumpang mobil Toyota Inova hitam berpelat merah. Saat keluar dari mobil tersebut, Yana tampak mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan Tahanan KPK dengan celana hitam dan kemeja putih.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Duga Ada Pengaturan Sejumlah Proyek di Bandung hingga Aliran Uang ke Yana Mulyana

Dengan kondisi kedua tangan diborgol dan menenteng tas kecil, Yana Mulyana tak mengeluarkan sepatah kata pun dan langsung digiring menuju ruang sidang oleh petugas.

Selain Yana, dua tersangka lainnya, yakni Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung, Khairur Rijal juga hadir ke PN Bandung.

Ketiga tersangka ini juga dihadirkan di PN Bandung sebagai saksi dalam sidang terdakwa Direktur PT SMA atas nama Benny,  Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan Dirut PT CIFO Sony Setiadi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa itu melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Tiga orang terdakwa ini dinilai telah melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, serta Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan. Suap diberikan untuk melancarkan proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNi8xLzE2ODgxOC81L3g4bjFheHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG -  Wali Kota Bandung non-aktif Mulyana tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (7/8/2023) pagi dengan kondisi tangan diborgol.

Yana hadir di PN Bandung untuk menjalani sidang kasus suap proyek Bandung Smart City dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Kota Bandung. Yana dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Saat tiba di PN Bandung, Yana menumpang mobil Toyota Inova hitam berpelat merah. Saat keluar dari mobil tersebut, Yana tampak mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan Tahanan KPK dengan celana hitam dan kemeja putih.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Duga Ada Pengaturan Sejumlah Proyek di Bandung hingga Aliran Uang ke Yana Mulyana

Dengan kondisi kedua tangan diborgol dan menenteng tas kecil, Yana Mulyana tak mengeluarkan sepatah kata pun dan langsung digiring menuju ruang sidang oleh petugas.

Selain Yana, dua tersangka lainnya, yakni Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung, Khairur Rijal juga hadir ke PN Bandung.

Ketiga tersangka ini juga dihadirkan di PN Bandung sebagai saksi dalam sidang terdakwa Direktur PT SMA atas nama Benny,  Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan Dirut PT CIFO Sony Setiadi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa itu melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Tiga orang terdakwa ini dinilai telah melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, serta Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan. Suap diberikan untuk melancarkan proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP.



</content:encoded></item></channel></rss>
