<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Diminta Beri Sanksi Semua Pihak Terlibat Pembalakan Hutan Mangrove</title><description>Pembalakan hutan bakau membuat masyarakat pesisir dirugikan</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/07/608/2859711/polri-diminta-beri-sanksi-semua-pihak-terlibat-pembalakan-hutan-mangrove</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/07/608/2859711/polri-diminta-beri-sanksi-semua-pihak-terlibat-pembalakan-hutan-mangrove"/><item><title>Polri Diminta Beri Sanksi Semua Pihak Terlibat Pembalakan Hutan Mangrove</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/07/608/2859711/polri-diminta-beri-sanksi-semua-pihak-terlibat-pembalakan-hutan-mangrove</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/07/608/2859711/polri-diminta-beri-sanksi-semua-pihak-terlibat-pembalakan-hutan-mangrove</guid><pubDate>Senin 07 Agustus 2023 20:26 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/07/608/2859711/polri-diminta-beri-sanksi-semua-pihak-terlibat-pembalakan-hutan-mangrove-RnUn7nhiSs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/07/608/2859711/polri-diminta-beri-sanksi-semua-pihak-terlibat-pembalakan-hutan-mangrove-RnUn7nhiSs.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNy83LzE2ODg5Ny81L3g4bjI3amE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Mabes Polri untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melakukan penebangan hutan bakau (mangrove) secara liar.
Sebab, dampak dari pembalakan liar tersebut dapat merugikan banyak pihak. &quot;Jadi yang seharusnya juga mendapatkan sanksi pidana itu orang-orang bahkan korporasi yang menerima manfaat dari praktik jahat tersebut,&quot; kata Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Uli Arta Siagian kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Menurut Uli, pembalakan hutan bakau membuat masyarakat pesisir dirugikan. Sehingga, pembalakan liar hutan mangrove ini harus diberantas sampai ke penerima manfaat yang paling besar.

BACA JUGA:
Polri Pastikan Buron Harun Masiku Tak Ganti Kewarganegaraan

Uli meminta agar Polri maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi untuk mengusut perusahaan yang terlibat dalam praktik pembalakan liar.

BACA JUGA:
Perekonomian Indonesia Tumbuh Kuat dan Cetak 5,17 Persen di Kuartal II- 2023

&quot;Menurut kami penting juga kemudian untuk dicek lebih jauh siapa penerima manfaat dari semua rantai penjualan itu karena dia gak mungkin berdiri sendiri, jadi kalau ada orang melakukan pembalakan terus menjual mengekspor, ini gak berdiri sendiri,&quot; ujarnya.
&quot;Ini sama kaya kasus pertambangan liar atau pertambangann ilegal emas, meskipun warga yang melakukan penambangan emas tapi di belakang mereka ada beking ada perusahaan yang kemudian menyediakan peralatan, ini juga perlu dicek di kasus mangrove,&quot; kata Uli.Di sisi lain, kata Uli, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu juga melakukan proteksi dan monitoring yang lebih ketat lagi di wilayah hutan mangrove. Ia menilai KLHK bisa meningkatkan beberapa aktivitas monitoring untuk mengamankan wilayah mangrove.

&quot;Bisa jadi cara efektif yang baik dengan cara bersama-sama masyarakat melindungin mangrove,&quot; ujarnya.

Sebelumnya Polda Sumatera Utara menangkap dua orang pelaku pembalak hutan mangrove (hutan bakau) SP dan JL di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Benarkah Perempuan Cantik Asal Korsel Ini Mau Mualaf demi Asnawi Mangkualam? Ini Faktanya

&quot;Penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan,&quot; ucap Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.

Selain itu, Polda Lampung juga menangkap seorang pelaku yang melakukan perusakan hutan mangrove yang berada di wilayah Pesisir Kota Bandarlampung.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Soal Kemungkinan Naturalisasi Jordy Wehrmann, Ini Kata PSSI

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi, mengatakan tersangka melakukan penebangan hutan mangrove untuk membuat budi daya udang. Penangkapan berawal dari laporan Walhi Lampung.

&quot;Sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan Tinggi Lampung (tahap I),&quot; kata dia.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNy83LzE2ODg5Ny81L3g4bjI3amE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Mabes Polri untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melakukan penebangan hutan bakau (mangrove) secara liar.
Sebab, dampak dari pembalakan liar tersebut dapat merugikan banyak pihak. &quot;Jadi yang seharusnya juga mendapatkan sanksi pidana itu orang-orang bahkan korporasi yang menerima manfaat dari praktik jahat tersebut,&quot; kata Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Uli Arta Siagian kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Menurut Uli, pembalakan hutan bakau membuat masyarakat pesisir dirugikan. Sehingga, pembalakan liar hutan mangrove ini harus diberantas sampai ke penerima manfaat yang paling besar.

BACA JUGA:
Polri Pastikan Buron Harun Masiku Tak Ganti Kewarganegaraan

Uli meminta agar Polri maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi untuk mengusut perusahaan yang terlibat dalam praktik pembalakan liar.

BACA JUGA:
Perekonomian Indonesia Tumbuh Kuat dan Cetak 5,17 Persen di Kuartal II- 2023

&quot;Menurut kami penting juga kemudian untuk dicek lebih jauh siapa penerima manfaat dari semua rantai penjualan itu karena dia gak mungkin berdiri sendiri, jadi kalau ada orang melakukan pembalakan terus menjual mengekspor, ini gak berdiri sendiri,&quot; ujarnya.
&quot;Ini sama kaya kasus pertambangan liar atau pertambangann ilegal emas, meskipun warga yang melakukan penambangan emas tapi di belakang mereka ada beking ada perusahaan yang kemudian menyediakan peralatan, ini juga perlu dicek di kasus mangrove,&quot; kata Uli.Di sisi lain, kata Uli, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu juga melakukan proteksi dan monitoring yang lebih ketat lagi di wilayah hutan mangrove. Ia menilai KLHK bisa meningkatkan beberapa aktivitas monitoring untuk mengamankan wilayah mangrove.

&quot;Bisa jadi cara efektif yang baik dengan cara bersama-sama masyarakat melindungin mangrove,&quot; ujarnya.

Sebelumnya Polda Sumatera Utara menangkap dua orang pelaku pembalak hutan mangrove (hutan bakau) SP dan JL di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Benarkah Perempuan Cantik Asal Korsel Ini Mau Mualaf demi Asnawi Mangkualam? Ini Faktanya

&quot;Penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan,&quot; ucap Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.

Selain itu, Polda Lampung juga menangkap seorang pelaku yang melakukan perusakan hutan mangrove yang berada di wilayah Pesisir Kota Bandarlampung.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Soal Kemungkinan Naturalisasi Jordy Wehrmann, Ini Kata PSSI

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi, mengatakan tersangka melakukan penebangan hutan mangrove untuk membuat budi daya udang. Penangkapan berawal dari laporan Walhi Lampung.

&quot;Sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan Tinggi Lampung (tahap I),&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
