<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Fakta Kasus Rocky Gerung, Polda Metro Serahkan ke Bareskrim</title><description>Polda Metro Jaya resmi melimpahkan 3 laporan penghinaan presiden Joko Widodo oleh Rocky Gerung dan Refly Harun ke Bareskrim Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2859747/3-fakta-kasus-rocky-gerung-polda-metro-serahkan-ke-bareskrim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2859747/3-fakta-kasus-rocky-gerung-polda-metro-serahkan-ke-bareskrim"/><item><title>3 Fakta Kasus Rocky Gerung, Polda Metro Serahkan ke Bareskrim</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2859747/3-fakta-kasus-rocky-gerung-polda-metro-serahkan-ke-bareskrim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2859747/3-fakta-kasus-rocky-gerung-polda-metro-serahkan-ke-bareskrim</guid><pubDate>Selasa 08 Agustus 2023 05:30 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/07/337/2859747/3-fakta-kasus-rocky-gerung-polda-metro-serahkan-ke-bareskrim-MNHcaeHEDB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rocky Gerung (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/07/337/2859747/3-fakta-kasus-rocky-gerung-polda-metro-serahkan-ke-bareskrim-MNHcaeHEDB.jpg</image><title>Rocky Gerung (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMi8xLzE2ODY2NS81L3g4bXk3cHo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), jadi sorotan publik. Bealsan laporan pun sudah masuk ke jajaran kepolisian.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut:


BACA JUGA:
Satgas PDIP Kota Yogyakarta Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun Ke Polda DIY


1. Polda Metro Jaya Serahkan ke Bareskrim

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan 3 laporan penghinaan presiden Joko Widodo oleh Rocky Gerung dan Refly Harun ke Bareskrim Polri. Pelimpahan dilakukan setelah Bareskrim menyatakan mengambil alih kasus tersebut.

&quot;Betul. Pukul 10.30 WIB untuk 3 (tiga) LP yang dibuat SPKT POLDA METRO Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri,&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (7/8/2023).


BACA JUGA:
Villa Rocky Gerung di Bogor Jadi Sasaran Demo, Polisi Pastikan Kondusif


2. Serahkan Barang Bukti

Ade mengatakan, pihaknya turut menyerahkan materi penyelidikan. Mulai dari bukti elektronik hingga klarifikasi dari pelapor maupun para ahli.

&quot;Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokument dan dokument elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum),&quot; ujarnya.

&quot;Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan 3 LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri,&quot; sambungnya.3. Ada 13 Laporan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan telah menerima total 13 laporan polisi dan dua aduan dari masyarakat yang menyangkut Rocky Gerung.

&quot;Kami kini memfokuskan upaya penyelidikan terhadap 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang kami terima,&quot; kata Djuhandhani dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Djuhandhani menuturkan seluruh laporan dan pengaduan kasus Rocky Gerung akan ditindaklanjuti secara serius. Ia menegaskan tidak ada perbedaan penanganan kasus yang dilaporkan dari polisi dan masyarakat sipil.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMi8xLzE2ODY2NS81L3g4bXk3cHo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), jadi sorotan publik. Bealsan laporan pun sudah masuk ke jajaran kepolisian.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut:


BACA JUGA:
Satgas PDIP Kota Yogyakarta Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun Ke Polda DIY


1. Polda Metro Jaya Serahkan ke Bareskrim

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan 3 laporan penghinaan presiden Joko Widodo oleh Rocky Gerung dan Refly Harun ke Bareskrim Polri. Pelimpahan dilakukan setelah Bareskrim menyatakan mengambil alih kasus tersebut.

&quot;Betul. Pukul 10.30 WIB untuk 3 (tiga) LP yang dibuat SPKT POLDA METRO Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri,&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (7/8/2023).


BACA JUGA:
Villa Rocky Gerung di Bogor Jadi Sasaran Demo, Polisi Pastikan Kondusif


2. Serahkan Barang Bukti

Ade mengatakan, pihaknya turut menyerahkan materi penyelidikan. Mulai dari bukti elektronik hingga klarifikasi dari pelapor maupun para ahli.

&quot;Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokument dan dokument elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum),&quot; ujarnya.

&quot;Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan 3 LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri,&quot; sambungnya.3. Ada 13 Laporan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan telah menerima total 13 laporan polisi dan dua aduan dari masyarakat yang menyangkut Rocky Gerung.

&quot;Kami kini memfokuskan upaya penyelidikan terhadap 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang kami terima,&quot; kata Djuhandhani dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Djuhandhani menuturkan seluruh laporan dan pengaduan kasus Rocky Gerung akan ditindaklanjuti secara serius. Ia menegaskan tidak ada perbedaan penanganan kasus yang dilaporkan dari polisi dan masyarakat sipil.</content:encoded></item></channel></rss>
