<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Eksekusi Mantan Walkot Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Cibinong</title><description>KPK mengeksekusi mantan Wali Kota (Walkot) Bekasi, Rahmat Effendi, ke Lapas Cibinong.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2859848/kpk-eksekusi-mantan-walkot-bekasi-rahmat-effendi-ke-lapas-cibinong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2859848/kpk-eksekusi-mantan-walkot-bekasi-rahmat-effendi-ke-lapas-cibinong"/><item><title>KPK Eksekusi Mantan Walkot Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Cibinong</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2859848/kpk-eksekusi-mantan-walkot-bekasi-rahmat-effendi-ke-lapas-cibinong</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2859848/kpk-eksekusi-mantan-walkot-bekasi-rahmat-effendi-ke-lapas-cibinong</guid><pubDate>Selasa 08 Agustus 2023 08:00 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/08/337/2859848/kpk-eksekusi-mantan-wakot-bekasi-rahmat-effendi-ke-lapas-cibinong-Wj9giQyiAG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rahmat Effendi (Fot : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/08/337/2859848/kpk-eksekusi-mantan-wakot-bekasi-rahmat-effendi-ke-lapas-cibinong-Wj9giQyiAG.jpg</image><title>Rahmat Effendi (Fot : Okezone.com)</title></images><description>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota (Walkot) Bekasi, Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Eksekusi itu dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

BACA JUGA:
Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 12 Tahun Penjara

&quot;Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/8/2023).
Rahmat Effendi bakal mendekam di Lapas Cibinong selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:
4 Fakta Rahmat Effendi, Mantan Walkot Bekasi Kasasinya Ditolak MA

&quot;Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta,&quot; ujar Ali.
Rahmat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.Sejumlah aset hasil korupsi Rahmat Effendi juga telah dirampas untuk negara. Sejumlah aset tersebut yakni, Villa Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.

BACA JUGA:
Hukuman Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Diperberat Jadi 12 Tahun, KPK: Kita Apresiasi

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Rahmat Effendi. Rahmat tetap divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.</description><content:encoded>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota (Walkot) Bekasi, Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Eksekusi itu dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

BACA JUGA:
Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 12 Tahun Penjara

&quot;Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/8/2023).
Rahmat Effendi bakal mendekam di Lapas Cibinong selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:
4 Fakta Rahmat Effendi, Mantan Walkot Bekasi Kasasinya Ditolak MA

&quot;Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta,&quot; ujar Ali.
Rahmat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.Sejumlah aset hasil korupsi Rahmat Effendi juga telah dirampas untuk negara. Sejumlah aset tersebut yakni, Villa Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.

BACA JUGA:
Hukuman Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Diperberat Jadi 12 Tahun, KPK: Kita Apresiasi

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Rahmat Effendi. Rahmat tetap divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.</content:encoded></item></channel></rss>
