<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Akan Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang</title><description>Panji Gumilang diperiksa penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri terkait TPPU pada, Senin 7 Agustus 2023, kemarin</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2859896/bareskrim-akan-gelar-perkara-kasus-tppu-panji-gumilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2859896/bareskrim-akan-gelar-perkara-kasus-tppu-panji-gumilang"/><item><title>Bareskrim Akan Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2859896/bareskrim-akan-gelar-perkara-kasus-tppu-panji-gumilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2859896/bareskrim-akan-gelar-perkara-kasus-tppu-panji-gumilang</guid><pubDate>Selasa 08 Agustus 2023 09:39 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/08/337/2859896/bareskrim-akan-gelar-perkara-kasus-tppu-panji-gumilang-7GaM22ACLm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim akan gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/08/337/2859896/bareskrim-akan-gelar-perkara-kasus-tppu-panji-gumilang-7GaM22ACLm.jpg</image><title>Bareskrim akan gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang/Foto: Antara</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNS8xLzE2ODgwMC81L3g4bjB6ZXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) rampung melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Panji Gumilang diperiksa penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri terkait TPPU pada, Senin 7 Agustus 2023, kemarin. Pemeriksaan itu berlangsung sekira delapan jam lamanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Acak-Acak Ponpes Al Zaytun, Polisi Sita 31 Barbuk dalam Kasus Panji Gumilang

&quot;(Pemeriksaan) 8 jam,&quot; kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Usai periksa Panji Gumilang, Whisnu mengungkapkan bahwa, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus TPPU tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Terkait Pencucian Uang Pagi Ini

&quot;Masih penyelidikan, minggu ini akan diadakan gelar perkara,&quot; ujar Whisnu.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.



Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Minta Masyarakat Tenang Terkait Polemik Panji Gumilang, MUI: Kawal Sampai Pengadilan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.



Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNS8xLzE2ODgwMC81L3g4bjB6ZXg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) rampung melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Panji Gumilang diperiksa penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri terkait TPPU pada, Senin 7 Agustus 2023, kemarin. Pemeriksaan itu berlangsung sekira delapan jam lamanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Acak-Acak Ponpes Al Zaytun, Polisi Sita 31 Barbuk dalam Kasus Panji Gumilang

&quot;(Pemeriksaan) 8 jam,&quot; kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Usai periksa Panji Gumilang, Whisnu mengungkapkan bahwa, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus TPPU tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Terkait Pencucian Uang Pagi Ini

&quot;Masih penyelidikan, minggu ini akan diadakan gelar perkara,&quot; ujar Whisnu.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.



Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Minta Masyarakat Tenang Terkait Polemik Panji Gumilang, MUI: Kawal Sampai Pengadilan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.



Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.



</content:encoded></item></channel></rss>
