<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Panji Gumilang Tanggung Jawab Semua Transaksi Keuangan</title><description>Panji Gumilang sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860096/panji-gumilang-tanggung-jawab-semua-transaksi-keuangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860096/panji-gumilang-tanggung-jawab-semua-transaksi-keuangan"/><item><title>Panji Gumilang Tanggung Jawab Semua Transaksi Keuangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860096/panji-gumilang-tanggung-jawab-semua-transaksi-keuangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860096/panji-gumilang-tanggung-jawab-semua-transaksi-keuangan</guid><pubDate>Selasa 08 Agustus 2023 13:31 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/08/337/2860096/panji-gumilang-tanggung-jawab-semua-transaksi-keuangan-h2SpxrNbaI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang (Foto : Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/08/337/2860096/panji-gumilang-tanggung-jawab-semua-transaksi-keuangan-h2SpxrNbaI.jpg</image><title>Panji Gumilang (Foto : Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNC8xLzE2ODc1Ny81L3g4bjBja2w=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, dalam pemeriksaan itu, Panji Gumilang mengaku bertanggung jawab atas semua transaksi keuangan.


BACA JUGA:
Bareskrim Akan Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang


&quot;Jadi kami melakukan proses pendalaman terhadap saudara Panji Gumilang, dia mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,&quot; kata Whisnu kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Whisnu juga menyebut, dalam proses pemeriksaan, Panji Gumilang tidak membantah terkait adanya indikasi praktik TPPU.

&quot;Tidak ada. Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau,&quot; ujar Whisnu.

Di sisi lain, Panji Gumilang menggunakan rekening pribadinya untuk menerima seluruh dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Hal itu diketahui dalam proses penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

&quot;Bahwa rekening pribadi PG digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut,&quot; ucap Whisnu.


BACA JUGA:
Acak-Acak Ponpes Al Zaytun, Polisi Sita 31 Barbuk dalam Kasus Panji Gumilang


Whisnu menyebut bahwa, ratusan rekening Panji Gumilang menerima dana  dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga pendapatan yayasan.

&quot;Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan dimana rekening PG yang jumlahnyaa ratusan digunakan untuk menerima dana BOS juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami,&quot; tutur Whisnu.Karena itu, Whisnu menjelaskan bahwa, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang pada pekan ini. Hal itu akan mengarah ke peningkatan status ke tahap penyidikan.

&quot;Dan mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan. Namun itu masih menunggu hasil gelar perkara yang akan kami laksanakan minggu ini,&quot; papar Whisnu.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.


BACA JUGA:
Minta Masyarakat Tenang Terkait Polemik Panji Gumilang, MUI: Kawal Sampai Pengadilan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wNC8xLzE2ODc1Ny81L3g4bjBja2w=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, dalam pemeriksaan itu, Panji Gumilang mengaku bertanggung jawab atas semua transaksi keuangan.


BACA JUGA:
Bareskrim Akan Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang


&quot;Jadi kami melakukan proses pendalaman terhadap saudara Panji Gumilang, dia mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,&quot; kata Whisnu kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Whisnu juga menyebut, dalam proses pemeriksaan, Panji Gumilang tidak membantah terkait adanya indikasi praktik TPPU.

&quot;Tidak ada. Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau,&quot; ujar Whisnu.

Di sisi lain, Panji Gumilang menggunakan rekening pribadinya untuk menerima seluruh dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Hal itu diketahui dalam proses penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

&quot;Bahwa rekening pribadi PG digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut,&quot; ucap Whisnu.


BACA JUGA:
Acak-Acak Ponpes Al Zaytun, Polisi Sita 31 Barbuk dalam Kasus Panji Gumilang


Whisnu menyebut bahwa, ratusan rekening Panji Gumilang menerima dana  dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga pendapatan yayasan.

&quot;Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan dimana rekening PG yang jumlahnyaa ratusan digunakan untuk menerima dana BOS juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami,&quot; tutur Whisnu.Karena itu, Whisnu menjelaskan bahwa, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang pada pekan ini. Hal itu akan mengarah ke peningkatan status ke tahap penyidikan.

&quot;Dan mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan. Namun itu masih menunggu hasil gelar perkara yang akan kami laksanakan minggu ini,&quot; papar Whisnu.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.


BACA JUGA:
Minta Masyarakat Tenang Terkait Polemik Panji Gumilang, MUI: Kawal Sampai Pengadilan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</content:encoded></item></channel></rss>
