<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati</title><description>Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860402/breaking-news-ferdy-sambo-lolos-dari-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860402/breaking-news-ferdy-sambo-lolos-dari-hukuman-mati"/><item><title>Breaking News! Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860402/breaking-news-ferdy-sambo-lolos-dari-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860402/breaking-news-ferdy-sambo-lolos-dari-hukuman-mati</guid><pubDate>Selasa 08 Agustus 2023 18:30 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/08/337/2860402/breaking-news-ferdy-sambo-lolos-dari-hukuman-mati-iXeZjZJPd8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/08/337/2860402/breaking-news-ferdy-sambo-lolos-dari-hukuman-mati-iXeZjZJPd8.jpg</image><title>Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati/Foto: Okezone</title></images><description>


JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan merubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
&quot;Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,&quot; ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA:
 MA Putuskan Kasasi Ferdy Sambo Cs Hari Ini

Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.
Sobandi mengatakan sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

BACA JUGA:
Anak Ferdy Sambo Lolos Akpol 2023, Polri: Semua Punya Hak yang Sama

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.</description><content:encoded>


JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan merubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
&quot;Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,&quot; ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA:
 MA Putuskan Kasasi Ferdy Sambo Cs Hari Ini

Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.
Sobandi mengatakan sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

BACA JUGA:
Anak Ferdy Sambo Lolos Akpol 2023, Polri: Semua Punya Hak yang Sama

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
