<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hukuman Mati Ferdy Sambo Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup, MA Gelar Sidang Tertutup 4 Jam</title><description>Hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat diubah Mahkamah Agung (MA).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860403/hukuman-mati-ferdy-sambo-diubah-jadi-penjara-seumur-hidup-ma-gelar-sidang-tertutup-4-jam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860403/hukuman-mati-ferdy-sambo-diubah-jadi-penjara-seumur-hidup-ma-gelar-sidang-tertutup-4-jam"/><item><title>Hukuman Mati Ferdy Sambo Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup, MA Gelar Sidang Tertutup 4 Jam</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860403/hukuman-mati-ferdy-sambo-diubah-jadi-penjara-seumur-hidup-ma-gelar-sidang-tertutup-4-jam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860403/hukuman-mati-ferdy-sambo-diubah-jadi-penjara-seumur-hidup-ma-gelar-sidang-tertutup-4-jam</guid><pubDate>Selasa 08 Agustus 2023 18:31 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/08/337/2860403/breaking-news-ma-ubah-putusan-hukuman-mati-ferdy-sambo-jadi-penjara-seumur-hidup-NjfGKvl1MR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/08/337/2860403/breaking-news-ma-ubah-putusan-hukuman-mati-ferdy-sambo-jadi-penjara-seumur-hidup-NjfGKvl1MR.jpg</image><title>Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat diubah Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat hari ini, Selasa, (8/8/2023).
MA menurukan lima hakim dalam sidang kasus Ferdy Sambo ini. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

BACA JUGA:
Breaking News! Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Sobandi menjelaskan, sidang hari ini digelar secara tertutup selama kurang lebih empat jam, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wib. Di mana terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.
&quot;Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,&quot; kata Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.</description><content:encoded>


JAKARTA - Hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat diubah Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat hari ini, Selasa, (8/8/2023).
MA menurukan lima hakim dalam sidang kasus Ferdy Sambo ini. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

BACA JUGA:
Breaking News! Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Sobandi menjelaskan, sidang hari ini digelar secara tertutup selama kurang lebih empat jam, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wib. Di mana terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.
&quot;Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,&quot; kata Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
