<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Potong Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs, MA Pastikan Tak Ada Intervensi</title><description>Potong Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs, MA Jamin Tak Ada Intervensi
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860453/potong-masa-hukuman-ferdy-sambo-cs-ma-pastikan-tak-ada-intervensi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860453/potong-masa-hukuman-ferdy-sambo-cs-ma-pastikan-tak-ada-intervensi"/><item><title>Potong Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs, MA Pastikan Tak Ada Intervensi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860453/potong-masa-hukuman-ferdy-sambo-cs-ma-pastikan-tak-ada-intervensi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860453/potong-masa-hukuman-ferdy-sambo-cs-ma-pastikan-tak-ada-intervensi</guid><pubDate>Selasa 08 Agustus 2023 19:43 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/08/337/2860453/potong-masa-hukuman-ferdy-sambo-cs-ma-jamin-tak-ada-intervensi-fUpC2uX3bw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabiro Hukum MA Sobandi. (MPI/Irfan Maulana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/08/337/2860453/potong-masa-hukuman-ferdy-sambo-cs-ma-jamin-tak-ada-intervensi-fUpC2uX3bw.jpg</image><title>Kabiro Hukum MA Sobandi. (MPI/Irfan Maulana)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan hakim yang mengadili perkara kasasi Ferdy Sambo cs atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terbebas dari intervensi.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kabiro Hukum MA, Sobandi S di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023) usai sidang.

BACA JUGA:
Selain Sambo, MA Potong Hukuman Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Putri Candrawathi

&quot;Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,&quot; ucapnya.
Diketahui, MA mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas kasus Sambo. Mulanya, PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta menjatuhi Sambo hukuman mati. Namun, setelah kasasi berubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

BACA JUGA:
MA Bagai Ikut Promo 8.8, Diskon Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs

&quot;Nomor 1 perkara 813k/pid/2023 terdakwa Ferdi Sambo Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan , pemohon kasasi diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yg Dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama, pidana penjara seumur hidup,&quot; jelas Sobandi.Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA:
Dua Hakim MA Beda Pendapat Terkait Putusan Hukuman Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan hakim yang mengadili perkara kasasi Ferdy Sambo cs atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terbebas dari intervensi.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kabiro Hukum MA, Sobandi S di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023) usai sidang.

BACA JUGA:
Selain Sambo, MA Potong Hukuman Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Putri Candrawathi

&quot;Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,&quot; ucapnya.
Diketahui, MA mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas kasus Sambo. Mulanya, PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta menjatuhi Sambo hukuman mati. Namun, setelah kasasi berubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

BACA JUGA:
MA Bagai Ikut Promo 8.8, Diskon Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs

&quot;Nomor 1 perkara 813k/pid/2023 terdakwa Ferdi Sambo Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan , pemohon kasasi diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yg Dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama, pidana penjara seumur hidup,&quot; jelas Sobandi.Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA:
Dua Hakim MA Beda Pendapat Terkait Putusan Hukuman Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
