<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasasi Ferdy Sambo cs Sampai Diadili Lima Hakim, Biasanya Hanya Tiga Pengadil</title><description>Biasanya, putusan kasasi diadili oleh 3 hakim saja. Namun, Sidang kasasi Ferdy Sambo cs ini diadili oleh 5 hakim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860456/kasasi-ferdy-sambo-cs-sampai-diadili-lima-hakim-biasanya-hanya-tiga-pengadil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860456/kasasi-ferdy-sambo-cs-sampai-diadili-lima-hakim-biasanya-hanya-tiga-pengadil"/><item><title>Kasasi Ferdy Sambo cs Sampai Diadili Lima Hakim, Biasanya Hanya Tiga Pengadil</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860456/kasasi-ferdy-sambo-cs-sampai-diadili-lima-hakim-biasanya-hanya-tiga-pengadil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860456/kasasi-ferdy-sambo-cs-sampai-diadili-lima-hakim-biasanya-hanya-tiga-pengadil</guid><pubDate>Selasa 08 Agustus 2023 19:49 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/08/337/2860456/kasasi-ferdy-sambo-cs-sampai-diadili-lima-hakim-biasanya-hanya-tiga-pengadil-geYwQmiPgg.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/08/337/2860456/kasasi-ferdy-sambo-cs-sampai-diadili-lima-hakim-biasanya-hanya-tiga-pengadil-geYwQmiPgg.JPG</image><title></title></images><description>JAKARTA - Sidang kasasi Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) diadili oleh lima orang hakim. Hakim tersebut yakni Suhadi sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Biasanya, putusan kasasi diadili oleh 3 hakim saja. Namun, Sidang kasasi Ferdy Sambo cs ini diadili oleh 5 hakim.

Kabiro Hukum MA, Sobandi S itu sudah menjadi putusan ketua MA. Menurutnya, perkara Sambo cs ini menarik perhatian publik.


BACA JUGA:
Potong Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs, MA Pastikan Tak Ada Intervensi


&quot;Sudah saya sampaikan pada rilis pertama bahwa itu normal-normal saja. Mungkin ada pertimbangan perkara menarik perhatian. Bagaimana komposisi itu ditentukan oleh pimpinan oleh Ketua Mahkamah Agung atau ketua Kamarnyanya, ya. sudah saya sampaikan pada rilis sebelumnya,&quot; jelasnya usai sidang putusan di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/202023).

Terdapat pula Dua hakim agung yakni Jupriyadi dan Desnayeti memiliki perbedaan pendapat atau atau dissenting opinion (DO) atas putusan kasasi Ferdy Sambo.

&quot;Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup,&quot; kata Sobandi.

Kata dia, hakim tersebut kalah suara dengan yang lainnya. Sehingga, para hakim memutuskan mengubah hukuman Sambo menjadi pidana seumur hidup.

&quot;Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferddy Sambo ada 2 orang yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup,&quot; katanya.

Untuk informasi, MA mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas kasus Sambo. Mulanya, PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta menjatuhi Sambo hukuman mati namun setelah kasasi berubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
&quot;Nomor 1 perkara 813k/pid/2023 terdakwa Ferdi Sambo Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan , pemohon kasasi diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yg Dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama, pidana penjara seumur hidup,&quot; jelas Sobandi.

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang kasasi Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) diadili oleh lima orang hakim. Hakim tersebut yakni Suhadi sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Biasanya, putusan kasasi diadili oleh 3 hakim saja. Namun, Sidang kasasi Ferdy Sambo cs ini diadili oleh 5 hakim.

Kabiro Hukum MA, Sobandi S itu sudah menjadi putusan ketua MA. Menurutnya, perkara Sambo cs ini menarik perhatian publik.


BACA JUGA:
Potong Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs, MA Pastikan Tak Ada Intervensi


&quot;Sudah saya sampaikan pada rilis pertama bahwa itu normal-normal saja. Mungkin ada pertimbangan perkara menarik perhatian. Bagaimana komposisi itu ditentukan oleh pimpinan oleh Ketua Mahkamah Agung atau ketua Kamarnyanya, ya. sudah saya sampaikan pada rilis sebelumnya,&quot; jelasnya usai sidang putusan di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/202023).

Terdapat pula Dua hakim agung yakni Jupriyadi dan Desnayeti memiliki perbedaan pendapat atau atau dissenting opinion (DO) atas putusan kasasi Ferdy Sambo.

&quot;Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup,&quot; kata Sobandi.

Kata dia, hakim tersebut kalah suara dengan yang lainnya. Sehingga, para hakim memutuskan mengubah hukuman Sambo menjadi pidana seumur hidup.

&quot;Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferddy Sambo ada 2 orang yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup,&quot; katanya.

Untuk informasi, MA mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas kasus Sambo. Mulanya, PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta menjatuhi Sambo hukuman mati namun setelah kasasi berubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
&quot;Nomor 1 perkara 813k/pid/2023 terdakwa Ferdi Sambo Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan , pemohon kasasi diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yg Dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama, pidana penjara seumur hidup,&quot; jelas Sobandi.

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
