<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Mahfud MD</title><description>MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Mahfud MD
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860476/ma-anulir-hukuman-mati-ferdy-sambo-jadi-penjara-seumur-hidup-ini-kata-mahfud-md</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860476/ma-anulir-hukuman-mati-ferdy-sambo-jadi-penjara-seumur-hidup-ini-kata-mahfud-md"/><item><title>MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Mahfud MD</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860476/ma-anulir-hukuman-mati-ferdy-sambo-jadi-penjara-seumur-hidup-ini-kata-mahfud-md</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860476/ma-anulir-hukuman-mati-ferdy-sambo-jadi-penjara-seumur-hidup-ini-kata-mahfud-md</guid><pubDate>Selasa 08 Agustus 2023 20:25 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/08/337/2860476/ma-anulir-hukuman-mati-ferdy-sambo-jadi-penjara-seumur-hidup-ini-kata-mahfud-md-T7WsUVJPOK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD. (MNC Portal/Riana Rizkia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/08/337/2860476/ma-anulir-hukuman-mati-ferdy-sambo-jadi-penjara-seumur-hidup-ini-kata-mahfud-md-T7WsUVJPOK.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD. (MNC Portal/Riana Rizkia)</title></images><description>
JAKARTA &amp;nbsp;- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sehingga vonis hukuman mati dianulir menjadi penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, agar semua pihak dapat menghormati putusan hakim.






BACA JUGA:
Selain Sambo, MA Potong Hukuman Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Putri Candrawathi








&quot;Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,&quot; kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (8/8/2023) malam.





BACA JUGA:
MA Potong Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs, Pengacara Ungkap Keluarga Brigadir J Kecewa









Mahfud menjelaskan, secara kualitas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun.

&quot;Kalau hukuman mati itu pun dikuatkan oleh MA praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU No 1 Tahun 2023 sudah berlaku,&quot; katanya.







BACA JUGA:
Dua Hakim MA Beda Pendapat Terkait Putusan Hukuman Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo







&quot;Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,&quot; tuturnya.



</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;nbsp;- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sehingga vonis hukuman mati dianulir menjadi penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, agar semua pihak dapat menghormati putusan hakim.






BACA JUGA:
Selain Sambo, MA Potong Hukuman Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Putri Candrawathi








&quot;Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,&quot; kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (8/8/2023) malam.





BACA JUGA:
MA Potong Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs, Pengacara Ungkap Keluarga Brigadir J Kecewa









Mahfud menjelaskan, secara kualitas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun.

&quot;Kalau hukuman mati itu pun dikuatkan oleh MA praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU No 1 Tahun 2023 sudah berlaku,&quot; katanya.







BACA JUGA:
Dua Hakim MA Beda Pendapat Terkait Putusan Hukuman Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo







&quot;Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,&quot; tuturnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
