<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hukumannya Diringankan MA Jadi 8 Tahun Penjara, Kubu Ricky Rizal Tidak Terima</title><description>Kubu Ricky tak terima dengan putusan kasasi itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860485/hukumannya-diringankan-ma-jadi-8-tahun-penjara-kubu-ricky-rizal-tidak-terima</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860485/hukumannya-diringankan-ma-jadi-8-tahun-penjara-kubu-ricky-rizal-tidak-terima"/><item><title>Hukumannya Diringankan MA Jadi 8 Tahun Penjara, Kubu Ricky Rizal Tidak Terima</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860485/hukumannya-diringankan-ma-jadi-8-tahun-penjara-kubu-ricky-rizal-tidak-terima</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860485/hukumannya-diringankan-ma-jadi-8-tahun-penjara-kubu-ricky-rizal-tidak-terima</guid><pubDate>Selasa 08 Agustus 2023 20:47 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/08/337/2860485/hukumannya-diringankan-ma-jadi-8-tahun-penjara-kubu-ricky-rizal-tidak-terima-NG29C7nbHI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ricky Rizal (Dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/08/337/2860485/hukumannya-diringankan-ma-jadi-8-tahun-penjara-kubu-ricky-rizal-tidak-terima-NG29C7nbHI.jpg</image><title>Ricky Rizal (Dok MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasinya terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo. MA meringangkan masa hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.  Namun, kubu Ricky tak terima dengan putusan kasasi itu.



&quot;Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal. Karena Menurut saya Putusan tersebut tidak tepat dan keliru,&quot; ujar pengacara Ricky, Erman Umar pada wartawan, Selasa (8/8/2023).



Menurutnya, pihaknya tak terima dengan putusan kasasi terhadap kliennya itu, meski sejatinya lebih ringan. Namun, dia bakal berbicara dahulu dengan kliennya, Ricky Rizal atas putusan kasasi tersebut.







BACA JUGA:
MA Bagai Ikut Promo 8.8, Diskon Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs









&quot;Kita akan bicara dengan Ricky Rizal, nanti hasilnya saya kasih kabar. Sepatutnya Ricky Rizal PK karena dia telah menolak permintaan Sambo,&quot; tuturnya.






BACA JUGA:
MA Sunat Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara&amp;nbsp;









Dia menambahkan, pihaknya bakal mempertimbangkan mengajukan PK atas putusan kasasi tersebut. Sebabnya, pihaknya tetap menilai Ricky Rizal tak bersalah atas segala tuduhannya itu sebagaimana terdapat dalam pasal 340 KUHP.






&quot;Putusan menghukum Ricky Rizal sejak dari putusan Majelis Hakim PN Selatan, putusan banding maupun Majelis Hakim MA, walaupun sudah menurunkan Putusan dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Namun, secara substansi Majelis Hakim Agung tetap menganggap Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,&quot; tuturnya.







BACA JUGA:
Selain Sambo, MA Potong Hukuman Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Putri Candrawathi












&quot;Sementara kami tim PH menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP,&quot; katanya.

</description><content:encoded>


JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasinya terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo. MA meringangkan masa hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.  Namun, kubu Ricky tak terima dengan putusan kasasi itu.



&quot;Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal. Karena Menurut saya Putusan tersebut tidak tepat dan keliru,&quot; ujar pengacara Ricky, Erman Umar pada wartawan, Selasa (8/8/2023).



Menurutnya, pihaknya tak terima dengan putusan kasasi terhadap kliennya itu, meski sejatinya lebih ringan. Namun, dia bakal berbicara dahulu dengan kliennya, Ricky Rizal atas putusan kasasi tersebut.







BACA JUGA:
MA Bagai Ikut Promo 8.8, Diskon Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs









&quot;Kita akan bicara dengan Ricky Rizal, nanti hasilnya saya kasih kabar. Sepatutnya Ricky Rizal PK karena dia telah menolak permintaan Sambo,&quot; tuturnya.






BACA JUGA:
MA Sunat Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara&amp;nbsp;









Dia menambahkan, pihaknya bakal mempertimbangkan mengajukan PK atas putusan kasasi tersebut. Sebabnya, pihaknya tetap menilai Ricky Rizal tak bersalah atas segala tuduhannya itu sebagaimana terdapat dalam pasal 340 KUHP.






&quot;Putusan menghukum Ricky Rizal sejak dari putusan Majelis Hakim PN Selatan, putusan banding maupun Majelis Hakim MA, walaupun sudah menurunkan Putusan dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Namun, secara substansi Majelis Hakim Agung tetap menganggap Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,&quot; tuturnya.







BACA JUGA:
Selain Sambo, MA Potong Hukuman Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Putri Candrawathi












&quot;Sementara kami tim PH menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
