<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Ferdy Sambo Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati</title><description>Pengacara Ferdy Sambo Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860491/pengacara-ferdy-sambo-hormati-putusan-ma-anulir-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860491/pengacara-ferdy-sambo-hormati-putusan-ma-anulir-hukuman-mati"/><item><title>Pengacara Ferdy Sambo Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860491/pengacara-ferdy-sambo-hormati-putusan-ma-anulir-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/08/337/2860491/pengacara-ferdy-sambo-hormati-putusan-ma-anulir-hukuman-mati</guid><pubDate>Selasa 08 Agustus 2023 20:54 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/08/337/2860491/pengacara-ferdy-sambo-hormati-putusan-ma-anulir-hukuman-mati-MSA17o3i33.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/08/337/2860491/pengacara-ferdy-sambo-hormati-putusan-ma-anulir-hukuman-mati-MSA17o3i33.jpg</image><title>Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. (MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Hukuman mati untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman penjara seumur hidup. Pengacara Sambo pun menanggapi putusan dari MA tersebut.


&quot;Menanggapi pembacaan putusan kasasi, kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini,&quot; ujar pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis pada wartawan, Selasa (8/8/2023).



Menurutnya, pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan MA tersebut atas putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun, tentang materi perkara lebih rinci,pihaknya perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap.





BACA JUGA:
Potong Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs, MA Pastikan Tak Ada Intervensi









&quot;Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,&quot; tuturnya.






BACA JUGA:
Hukuman Ferdy Sambo Cs Dipangkas, Pengacara Brigadir J: Keluarga Sedih dan Kecewa Berat






Sebelumnya diberitakan, putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dianulir oleh MA melalui vonis Kasasinya. Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara menjadi dihukum 10 tahun penjara.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Hukuman mati untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman penjara seumur hidup. Pengacara Sambo pun menanggapi putusan dari MA tersebut.


&quot;Menanggapi pembacaan putusan kasasi, kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini,&quot; ujar pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis pada wartawan, Selasa (8/8/2023).



Menurutnya, pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan MA tersebut atas putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun, tentang materi perkara lebih rinci,pihaknya perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap.





BACA JUGA:
Potong Masa Hukuman Ferdy Sambo Cs, MA Pastikan Tak Ada Intervensi









&quot;Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,&quot; tuturnya.






BACA JUGA:
Hukuman Ferdy Sambo Cs Dipangkas, Pengacara Brigadir J: Keluarga Sedih dan Kecewa Berat






Sebelumnya diberitakan, putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dianulir oleh MA melalui vonis Kasasinya. Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara menjadi dihukum 10 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
