<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengganggu Keamanan dan Ketertiban Umum, Klakson Telolet Dilarang di Tangerang</title><description>Imbauan larangan penggunaan klakson telolet ini merupakan tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/338/2859866/mengganggu-keamanan-dan-ketertiban-umum-klakson-telolet-dilarang-di-tangerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/08/338/2859866/mengganggu-keamanan-dan-ketertiban-umum-klakson-telolet-dilarang-di-tangerang"/><item><title>Mengganggu Keamanan dan Ketertiban Umum, Klakson Telolet Dilarang di Tangerang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/338/2859866/mengganggu-keamanan-dan-ketertiban-umum-klakson-telolet-dilarang-di-tangerang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/08/338/2859866/mengganggu-keamanan-dan-ketertiban-umum-klakson-telolet-dilarang-di-tangerang</guid><pubDate>Selasa 08 Agustus 2023 08:40 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/08/338/2859866/mengganggu-keamanan-dan-ketertiban-umum-klakson-telolet-dilarang-di-tangerang-GPF7Gt9uLO.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/08/338/2859866/mengganggu-keamanan-dan-ketertiban-umum-klakson-telolet-dilarang-di-tangerang-GPF7Gt9uLO.jpeg</image><title>Ilustrasi/Foto: Istimewa</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNS8yMi8yMi85NjM4Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

TANGERANG - Penggunaan klakson 'telolet' yang biasa dibunyikan oleh truk maupun bus akhirnya dilarang di wilayah Kota Tangerang.

Imbauan larangan penggunaan klakson telolet ini merupakan tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang menilai fenomena demam telolet di masyarakat dapat membahayakan kesalamatan lalu lintas di Kota Tangerang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Fenomena Minta Telolet Kembali Merebak, Polisi Akan Patroli dan Bubarkan

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, saat ini, koordinasi mengenai imbauan pelarangan tersebut telah dilakukan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.

&amp;ldquo;Penggunaan klakson ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban. Oleh karenanya, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, saat ini kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,&amp;rdquo; ujarnya Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA:
5 Fakta Klakson Telolet Picu Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur, Bikin Rem Blong

Ia melanjutkan, pelarangan penggunaan klakson &amp;ldquo;telolet&amp;rdquo; ini dilakukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.

Pasalnya, semenjak fenomena demam telolet ini terjadi, banyak masyarakat yang behenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut, seperti di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawa Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta.
Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

MUI Tanggapi Ucapan Rocky Gerung: Kritik untuk Memperbaiki Bukan Mencaci


&amp;ldquo;Kami juga berharap, imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak. Sehingga kemanan, ketertiban, dan kesalamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,&amp;rdquo; tambahnya.



Selanjutnya, petugas akan menindak tegas bus atau kendaraan besar lainnya yang dtemukan tetap membunyikan klakson telolet tersebut. Terlebih, penggunaan klakson &amp;ldquo;telolet&amp;rdquo; telah termasuk mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNS8yMi8yMi85NjM4Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

TANGERANG - Penggunaan klakson 'telolet' yang biasa dibunyikan oleh truk maupun bus akhirnya dilarang di wilayah Kota Tangerang.

Imbauan larangan penggunaan klakson telolet ini merupakan tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang menilai fenomena demam telolet di masyarakat dapat membahayakan kesalamatan lalu lintas di Kota Tangerang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Fenomena Minta Telolet Kembali Merebak, Polisi Akan Patroli dan Bubarkan

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, saat ini, koordinasi mengenai imbauan pelarangan tersebut telah dilakukan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.

&amp;ldquo;Penggunaan klakson ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban. Oleh karenanya, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, saat ini kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,&amp;rdquo; ujarnya Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA:
5 Fakta Klakson Telolet Picu Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur, Bikin Rem Blong

Ia melanjutkan, pelarangan penggunaan klakson &amp;ldquo;telolet&amp;rdquo; ini dilakukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.

Pasalnya, semenjak fenomena demam telolet ini terjadi, banyak masyarakat yang behenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut, seperti di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawa Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta.
Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

MUI Tanggapi Ucapan Rocky Gerung: Kritik untuk Memperbaiki Bukan Mencaci


&amp;ldquo;Kami juga berharap, imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak. Sehingga kemanan, ketertiban, dan kesalamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,&amp;rdquo; tambahnya.



Selanjutnya, petugas akan menindak tegas bus atau kendaraan besar lainnya yang dtemukan tetap membunyikan klakson telolet tersebut. Terlebih, penggunaan klakson &amp;ldquo;telolet&amp;rdquo; telah termasuk mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

</content:encoded></item></channel></rss>
