<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>139 Bacaleg DPRD DKI Jakarta Tidak Memenuhi Syarat</title><description>Terdapat 1.720 orang yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/338/2859899/139-bacaleg-dprd-dki-jakarta-tidak-memenuhi-syarat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/08/338/2859899/139-bacaleg-dprd-dki-jakarta-tidak-memenuhi-syarat"/><item><title>139 Bacaleg DPRD DKI Jakarta Tidak Memenuhi Syarat</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/08/338/2859899/139-bacaleg-dprd-dki-jakarta-tidak-memenuhi-syarat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/08/338/2859899/139-bacaleg-dprd-dki-jakarta-tidak-memenuhi-syarat</guid><pubDate>Selasa 08 Agustus 2023 09:42 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/08/338/2859899/139-bacaleg-dprd-dki-jakarta-tidak-memenuhi-syarat-JR8ccty2Az.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/08/338/2859899/139-bacaleg-dprd-dki-jakarta-tidak-memenuhi-syarat-JR8ccty2Az.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memverifikasi administrasi dari perbaikan berkas syarat bakal calon dan kegandaan pencalonan legislatif DKI.

Hasilnya, 139 bakal calon legislatif tidak memenuhi syarat.


BACA JUGA:
Laporan Keuangan KPU Kelebihan Bayar Rp2,86 Miliar, Tidak Hanya di Pusat


&amp;ldquo;Untuk DPRD dari 1.859 bacaleg yang diusulkan 18 partai politik, terdapat 1.720 orang yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat,&amp;rdquo; kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

&amp;ldquo;Adapun partai politik yang memenuhi syarat 100 persen adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS dan PSI,&amp;rdquo; ujar dia.

Wahyu menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan verifikasi terhadap calon anggota DPD.&amp;nbsp;


BACA JUGA:
Pemilu 2024, Hary Tanoe Minta Seluruh Kader Perindo di Sumut All Out


Hasilnya, 25 bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.

Wahyu menuturkan pihaknya melayani segala kebutuhan konsultasi untuk para bakal calon DPD dan DPRD dengan waktu ditetapkannya daftar calon tetap (DCT).Setelah verifikasi bakal calon, tahapan selanjutnya pencermatan daftar calon sementara yang dilakukan sejak 6 hingga 11 Agustus 2023.

&amp;ldquo;Pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 dan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023,&amp;rdquo; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memverifikasi administrasi dari perbaikan berkas syarat bakal calon dan kegandaan pencalonan legislatif DKI.

Hasilnya, 139 bakal calon legislatif tidak memenuhi syarat.


BACA JUGA:
Laporan Keuangan KPU Kelebihan Bayar Rp2,86 Miliar, Tidak Hanya di Pusat


&amp;ldquo;Untuk DPRD dari 1.859 bacaleg yang diusulkan 18 partai politik, terdapat 1.720 orang yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat,&amp;rdquo; kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

&amp;ldquo;Adapun partai politik yang memenuhi syarat 100 persen adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS dan PSI,&amp;rdquo; ujar dia.

Wahyu menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan verifikasi terhadap calon anggota DPD.&amp;nbsp;


BACA JUGA:
Pemilu 2024, Hary Tanoe Minta Seluruh Kader Perindo di Sumut All Out


Hasilnya, 25 bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.

Wahyu menuturkan pihaknya melayani segala kebutuhan konsultasi untuk para bakal calon DPD dan DPRD dengan waktu ditetapkannya daftar calon tetap (DCT).Setelah verifikasi bakal calon, tahapan selanjutnya pencermatan daftar calon sementara yang dilakukan sejak 6 hingga 11 Agustus 2023.

&amp;ldquo;Pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 dan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023,&amp;rdquo; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
