<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Demi Jaga Persatuan, Perindo Dukung MUI soal UU Anti-Kebencian terhadap Agama</title><description>Undang-undang tersebut diperlukan untuk memperkuat toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/1/2860851/demi-jaga-persatuan-perindo-dukung-mui-soal-uu-anti-kebencian-terhadap-agama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/09/1/2860851/demi-jaga-persatuan-perindo-dukung-mui-soal-uu-anti-kebencian-terhadap-agama"/><item><title>Demi Jaga Persatuan, Perindo Dukung MUI soal UU Anti-Kebencian terhadap Agama</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/1/2860851/demi-jaga-persatuan-perindo-dukung-mui-soal-uu-anti-kebencian-terhadap-agama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/09/1/2860851/demi-jaga-persatuan-perindo-dukung-mui-soal-uu-anti-kebencian-terhadap-agama</guid><pubDate>Rabu 09 Agustus 2023 13:08 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/09/1/2860851/demi-jaga-persatuan-perindo-dukung-mui-soal-uu-anti-kebencian-terhadap-agama-5iK8jpStSL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPP Bidang Keagamaan Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/09/1/2860851/demi-jaga-persatuan-perindo-dukung-mui-soal-uu-anti-kebencian-terhadap-agama-5iK8jpStSL.jpg</image><title>Ketua DPP Bidang Keagamaan Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mendukung penuh gagasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perlunya Undang-Undang (UU) anti-kebencian terhadap agama. Hal ini diperlukan untuk memperkuat toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

&quot;Keberadaan UU anti-kebencian terhadap agama akan menjadi instrumen hukum yang amat dibutuhkan. Terlebih di tengah maraknya aksi penistaan dan pembakaran kitab suci agama, baik dalam lingkup domestik maupun global,&quot; kata Abdul Khaliq, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA:
Samakan Persepsi dan Strategi, Partai Perindo Jadikan Jateng-DIY Prioritas Setelah Jabar dan Jatim


Abdul-- yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu-- menilai, gagasan pembentukan UU tersebut dapat berkontribusi positif dalam upaya memelihara toleransi antar-umat beragama.

&quot;Undang-undang anti-kebencian terhadap agama akan berkontribusi secara positif dalam upaya memelihara toleransi, kerukunan, dan persatuan bangsa. Menjaga kemuliaan agama dan kemanusiaan, serta mewujudkan persaudaraan dan perdamaian dunia,&quot; ujarnya.

Oleh karena itu, Abdul Khaliq mendorong agar DPR dan Pemerintah untuk mempertimbangkan saran dan gagasan dari MUI dalam pembuatan UU tersebut.

&quot;Karena memang sangat dibutuhkan dewasa ini. Untuk menjaga toleransi dan kerukunan serta perdamaian yang sangat dibutuhkan untuk membangun Indonesia menjadi lebih maju dan sejahtera,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Jokowi Ajak Masyarakat ASEAN Jaga Toleransi, Partai Perindo: Bijak dan Rasional


Sebelumnya, MUI mendorong adanya UU anti-kebencian terhadap agama, khususnya di negara-negara kawasan Asia Tenggara.

Hal ini sebagai respons atas maraknya kasus Islamofobia di media sosial. Salah satunya adalah pembakaran Alquran yang merupakan kitab suci bagi umat Islam.



&quot;Hubungan antaragama bagus, masyarakat tidak kacau, rukun dan perdamain bisa dibangun,&quot; ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Selasa 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:
Rakor Konsolidasi Partai Perindo Jateng dan DIY, HT: Menyamakan Persepsi dan Strategi&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Dia pun menilai Indonesia perlu memiliki UU yang memberikan jaminan tidak ada orang yang menghina agama.

BACA JUGA:
Warga Antusias Miliki KTA Berasuransi Perindo, Abdul Khaliq: 82 Persen Telah Diaktifkan




Menurutnya, MUI terpanggil oleh ayat-ayat Alquran terkait dengan kemanusiaan, kebebasan beragama, dan menghormati perbedaan dalam memerangi Islamofobia.



&quot;MUI melihat pada keyakinan Islam itu menganjurkan perdamaian, tidak boleh menghina agama lain. Harus ada penghargaan terhadap agama lain,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mendukung penuh gagasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perlunya Undang-Undang (UU) anti-kebencian terhadap agama. Hal ini diperlukan untuk memperkuat toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

&quot;Keberadaan UU anti-kebencian terhadap agama akan menjadi instrumen hukum yang amat dibutuhkan. Terlebih di tengah maraknya aksi penistaan dan pembakaran kitab suci agama, baik dalam lingkup domestik maupun global,&quot; kata Abdul Khaliq, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA:
Samakan Persepsi dan Strategi, Partai Perindo Jadikan Jateng-DIY Prioritas Setelah Jabar dan Jatim


Abdul-- yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu-- menilai, gagasan pembentukan UU tersebut dapat berkontribusi positif dalam upaya memelihara toleransi antar-umat beragama.

&quot;Undang-undang anti-kebencian terhadap agama akan berkontribusi secara positif dalam upaya memelihara toleransi, kerukunan, dan persatuan bangsa. Menjaga kemuliaan agama dan kemanusiaan, serta mewujudkan persaudaraan dan perdamaian dunia,&quot; ujarnya.

Oleh karena itu, Abdul Khaliq mendorong agar DPR dan Pemerintah untuk mempertimbangkan saran dan gagasan dari MUI dalam pembuatan UU tersebut.

&quot;Karena memang sangat dibutuhkan dewasa ini. Untuk menjaga toleransi dan kerukunan serta perdamaian yang sangat dibutuhkan untuk membangun Indonesia menjadi lebih maju dan sejahtera,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Jokowi Ajak Masyarakat ASEAN Jaga Toleransi, Partai Perindo: Bijak dan Rasional


Sebelumnya, MUI mendorong adanya UU anti-kebencian terhadap agama, khususnya di negara-negara kawasan Asia Tenggara.

Hal ini sebagai respons atas maraknya kasus Islamofobia di media sosial. Salah satunya adalah pembakaran Alquran yang merupakan kitab suci bagi umat Islam.



&quot;Hubungan antaragama bagus, masyarakat tidak kacau, rukun dan perdamain bisa dibangun,&quot; ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Selasa 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:
Rakor Konsolidasi Partai Perindo Jateng dan DIY, HT: Menyamakan Persepsi dan Strategi&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Dia pun menilai Indonesia perlu memiliki UU yang memberikan jaminan tidak ada orang yang menghina agama.

BACA JUGA:
Warga Antusias Miliki KTA Berasuransi Perindo, Abdul Khaliq: 82 Persen Telah Diaktifkan




Menurutnya, MUI terpanggil oleh ayat-ayat Alquran terkait dengan kemanusiaan, kebebasan beragama, dan menghormati perbedaan dalam memerangi Islamofobia.



&quot;MUI melihat pada keyakinan Islam itu menganjurkan perdamaian, tidak boleh menghina agama lain. Harus ada penghargaan terhadap agama lain,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
