<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Ini Kata Kejagung</title><description>Menurutnya, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah ke depannya&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2860644/hukuman-mati-ferdy-sambo-dianulir-ma-ini-kata-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2860644/hukuman-mati-ferdy-sambo-dianulir-ma-ini-kata-kejagung"/><item><title>Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Ini Kata Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2860644/hukuman-mati-ferdy-sambo-dianulir-ma-ini-kata-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2860644/hukuman-mati-ferdy-sambo-dianulir-ma-ini-kata-kejagung</guid><pubDate>Rabu 09 Agustus 2023 08:39 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/09/337/2860644/hukuman-mati-ferdy-sambo-dianulir-ma-ini-kata-kejagung-g6QbZ5nZ8m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati/Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/09/337/2860644/hukuman-mati-ferdy-sambo-dianulir-ma-ini-kata-kejagung-g6QbZ5nZ8m.jpg</image><title>Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati/Foto: MPI</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOC8xLzE2ODk0My81L3g4bjM5eWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum menerima informasi secara lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah ke depannya. &quot;Kita belum mendapatkan putusan secara lengkap dari MA, kita akan pelajari terlebih dahulu,&quot; kata Ketut melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MA Potong Vonis Ferdy Sambo Cs, Pengacara Keluarga: Tidak Berikan Contoh yang Baik&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, MA memutuskan mengubah hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

&quot;Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,&quot; ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pengacara Ferdy Sambo Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati

Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Sobandi mengatakan sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wib. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.



Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOC8xLzE2ODk0My81L3g4bjM5eWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum menerima informasi secara lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah ke depannya. &quot;Kita belum mendapatkan putusan secara lengkap dari MA, kita akan pelajari terlebih dahulu,&quot; kata Ketut melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MA Potong Vonis Ferdy Sambo Cs, Pengacara Keluarga: Tidak Berikan Contoh yang Baik&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, MA memutuskan mengubah hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

&quot;Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,&quot; ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pengacara Ferdy Sambo Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati

Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Sobandi mengatakan sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wib. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.



Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

</content:encoded></item></channel></rss>
