<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Blak-Blakan Hakim Penerima Suap Dede Suryaman di Sidang MKH, untuk Ringankan Vonis Korupsi</title><description>Dede terlibat suap dalam kasus untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindakan pidana korupsi (Tipikor) jembatan Brawijaya&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2860787/blak-blakan-hakim-penerima-suap-dede-suryaman-di-sidang-mkh-untuk-ringankan-vonis-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2860787/blak-blakan-hakim-penerima-suap-dede-suryaman-di-sidang-mkh-untuk-ringankan-vonis-korupsi"/><item><title>Blak-Blakan Hakim Penerima Suap Dede Suryaman di Sidang MKH, untuk Ringankan Vonis Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2860787/blak-blakan-hakim-penerima-suap-dede-suryaman-di-sidang-mkh-untuk-ringankan-vonis-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/09/337/2860787/blak-blakan-hakim-penerima-suap-dede-suryaman-di-sidang-mkh-untuk-ringankan-vonis-korupsi</guid><pubDate>Rabu 09 Agustus 2023 12:01 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/09/337/2860787/blak-blakan-hakim-penerima-suap-dede-suryaman-di-sidang-mkh-untuk-ringankan-vonis-korupsi-iBxVXOo4h7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim penerima suap, Dede Suryaman, buka-bukaan di sidang MKH/Foto: Irfan Maulana</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/09/337/2860787/blak-blakan-hakim-penerima-suap-dede-suryaman-di-sidang-mkh-untuk-ringankan-vonis-korupsi-iBxVXOo4h7.jpg</image><title>Hakim penerima suap, Dede Suryaman, buka-bukaan di sidang MKH/Foto: Irfan Maulana</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOC8xLzE2ODkzOS81L3g4bjM4bHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Hakim nonaktif penerima suap kepengurusan perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Dede Suryaman buka-bukaan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, (9/8/2023).

Diketahui, Dede terlibat suap dalam kasus untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindakan pidana korupsi (Tipikor) jembatan Brawijaya, Kediri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gandeng PPATK, Polri Bakal Bentuk Satgas Antipolitik Uang

Mulanya Dede, mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Dia pun memohon agar tidak dipecat sebagai hakim.

&quot;Dapat saya sampaikan bahwa sangat menyesal saya atas peristiwa terjadi. Saya mengaku bersalah dan ke depannya saya akan perbaiki kesalahan tersebut dengan benar,&quot; jelasnya.

Dede mengaku merasa tertekan saat memimpin sidang perkara tersebut. Dalam hal tersebut dia merasa bimbang.

&quot;Dalam hal ini situasional yang paradoks antara keharusan memberikan keadilan yang objektif dan pidana yang tidak berlebihan dengan situasi yang dihadapi hakim anggota, terutama hakim adhoc Kusdarwanto,&quot; ucapnya.

Dia menyatakan bahwa dirinya merasa kurang menyenangkan saat memimpin sidang. Sebab, secara kronologis dia ditunjuk menjadi ketua majelis hakim.

BACA JUGA:
Profil Suhadi, Ketua Majelis Hakim MA yang Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Dia lantas mengungkapkan adanya keluhan dari seorang pengacara bernama Yuda. Kata dia, Yuda protes mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim.

&quot;Tentang Kusdarwanto (hakim Ad Hoc) yang ketemu dengan keluarga terdakwa di Kediri, dengan didampingi dua orang jaksa. Keperluannya adalah agar apabila perkara itu diurus, tolong, yang bersangkutan, jangan kepada saya,&quot; ungkapnya.

Dede pun mengkonfirmasi terkait kebenaran itu kepada Kusdarwanto yang kemudian mengakuinya.

Lanjut Dede, Yuda memiliki dokumen pertemuan itu. Dede pun mengaku takut kalau dokumen tersebut dikembalikan akan mendapatkan risiko.






&quot;Akhirnya pada waktu si Yuda menyampaikan titipannya atau atensinya berupa uang Rp300 juta yang diminta untuk dibagikan secara rata kepada majelis hakim, saudara Kusdarwanto terima Rp 100 juta, Emma Ellyani (hakim ad hoc) Rp 100 juta, dan saya terima Rp 100 juta. Namun karena ada panitera pengganti atas nama Hamdan yang ikut kerja di situ. Saya berikan bagian saya Rp30 juta,&quot; jelasnya.



Tindakan pelanggan kode etik hakim itu pun ternyata dilaporkan. Dede mengaku mengembalikan uang yang sudah diterimanya.



&quot;Saya sungguh menyesal dalam mencari keadilan telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan. Saya berharap ibu bapak, atas kesalahan saya, pelanggaran yang telah dilarang dilakukan, saya mohon pertimbangannya,&quot; ucapnya.



Diketahui, Dede Suryaman merupakan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menerima suap Rp300 juta dari mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan. Dia menerima suap itu saat menjadi hakim di PN Surabaya.



Hal itu terungkap setelah Dede Suryaman menjadi saksi dalam persidangan kasus suap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Lelang Emas 2,5 Kg Milik Terpidana Mantan Rektor Unila

Sebagai informasi, kasus yang membelit Panitera pengganti PN Jakbar Hamdan merupakan bagian dari kasus suap yang menjerat hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat.



Hamdan diketahui menjadi kaki tangan hakim Itong. Sementara, Dede sebelum menjadi hakim PN Jakbar pernah menjadi hakim di PN Surabaya.



Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).



Kemudian, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.



Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.



Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.



Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong. Itong bersedia dan sepakat asal ada imbalannya



Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOC8xLzE2ODkzOS81L3g4bjM4bHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Hakim nonaktif penerima suap kepengurusan perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Dede Suryaman buka-bukaan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, (9/8/2023).

Diketahui, Dede terlibat suap dalam kasus untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindakan pidana korupsi (Tipikor) jembatan Brawijaya, Kediri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gandeng PPATK, Polri Bakal Bentuk Satgas Antipolitik Uang

Mulanya Dede, mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Dia pun memohon agar tidak dipecat sebagai hakim.

&quot;Dapat saya sampaikan bahwa sangat menyesal saya atas peristiwa terjadi. Saya mengaku bersalah dan ke depannya saya akan perbaiki kesalahan tersebut dengan benar,&quot; jelasnya.

Dede mengaku merasa tertekan saat memimpin sidang perkara tersebut. Dalam hal tersebut dia merasa bimbang.

&quot;Dalam hal ini situasional yang paradoks antara keharusan memberikan keadilan yang objektif dan pidana yang tidak berlebihan dengan situasi yang dihadapi hakim anggota, terutama hakim adhoc Kusdarwanto,&quot; ucapnya.

Dia menyatakan bahwa dirinya merasa kurang menyenangkan saat memimpin sidang. Sebab, secara kronologis dia ditunjuk menjadi ketua majelis hakim.

BACA JUGA:
Profil Suhadi, Ketua Majelis Hakim MA yang Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Dia lantas mengungkapkan adanya keluhan dari seorang pengacara bernama Yuda. Kata dia, Yuda protes mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim.

&quot;Tentang Kusdarwanto (hakim Ad Hoc) yang ketemu dengan keluarga terdakwa di Kediri, dengan didampingi dua orang jaksa. Keperluannya adalah agar apabila perkara itu diurus, tolong, yang bersangkutan, jangan kepada saya,&quot; ungkapnya.

Dede pun mengkonfirmasi terkait kebenaran itu kepada Kusdarwanto yang kemudian mengakuinya.

Lanjut Dede, Yuda memiliki dokumen pertemuan itu. Dede pun mengaku takut kalau dokumen tersebut dikembalikan akan mendapatkan risiko.






&quot;Akhirnya pada waktu si Yuda menyampaikan titipannya atau atensinya berupa uang Rp300 juta yang diminta untuk dibagikan secara rata kepada majelis hakim, saudara Kusdarwanto terima Rp 100 juta, Emma Ellyani (hakim ad hoc) Rp 100 juta, dan saya terima Rp 100 juta. Namun karena ada panitera pengganti atas nama Hamdan yang ikut kerja di situ. Saya berikan bagian saya Rp30 juta,&quot; jelasnya.



Tindakan pelanggan kode etik hakim itu pun ternyata dilaporkan. Dede mengaku mengembalikan uang yang sudah diterimanya.



&quot;Saya sungguh menyesal dalam mencari keadilan telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan. Saya berharap ibu bapak, atas kesalahan saya, pelanggaran yang telah dilarang dilakukan, saya mohon pertimbangannya,&quot; ucapnya.



Diketahui, Dede Suryaman merupakan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menerima suap Rp300 juta dari mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan. Dia menerima suap itu saat menjadi hakim di PN Surabaya.



Hal itu terungkap setelah Dede Suryaman menjadi saksi dalam persidangan kasus suap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Lelang Emas 2,5 Kg Milik Terpidana Mantan Rektor Unila

Sebagai informasi, kasus yang membelit Panitera pengganti PN Jakbar Hamdan merupakan bagian dari kasus suap yang menjerat hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat.



Hamdan diketahui menjadi kaki tangan hakim Itong. Sementara, Dede sebelum menjadi hakim PN Jakbar pernah menjadi hakim di PN Surabaya.



Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).



Kemudian, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.



Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.



Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.



Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong. Itong bersedia dan sepakat asal ada imbalannya



Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara.

</content:encoded></item></channel></rss>
